Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, September 22, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Terkait Revisi UU Otsus, PP PMKRI minta Pemerintah harus Libatkan Penuh Masyarakat Papua

byRedaksi
08/02/2021
inBerita
98
SHARES
702
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Pemerintah sedang mengevaluasi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang berlaku di Papua dan Papua Barat sejak tahun 2001 dan akan berakhir pada tahun 2021.

Otsus Papua diatur dalam UU No. 21 tahun 2001 dan perubahan dalam UU No. 35 tahun 2008, Pemerintah akan memperpanjang Otsus Papua dengan mengevaluasi dan merevisi UU yang ada.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) meminta agar Pemerintah tidak memangkas hak rakyat Papua untuk ikut berbicara mengenai evaluasi kebijakan Otsus Papua yang akan berakhir pada tahun 2021 ini.

Ketua Lembaga Otonomi Khusus Papua PP PMKRI Zakarias Wilil, menegaskan bahwa Pemerintah Pusat jangan membahas Otsus Papua secara sepihak dan mengabaikan Pemerintah Daerah, lembaga kultur Majelis Rakyat Papua (MRP), serta elemen rakyat Papua yang kontra terhadap Otsus.

“Pemerintah jangan memangkas hak rakyat Papua untuk berbicara mengenai evaluasi Otsus,” tuturnya

Hal senada disampaikan oleh Presidium Gerakan Masyarakat (PGK) PP PMKRI, Alboin Samosir, Wacana pemerintah yang merevisi UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua harus dilandaskan pada kajian, gambaran yang holistik dan jujur.

Alboin juga menambahkan, 20 tahun perjalanan Otsus Papua, masih sangat minim dampak positifnya jika berkaca dari data BPS, Papua dan Papua Barat memiliki nilai paling rendah di antara seluruh provinsi di Indonesia.

“Dalam laporan Indeks Pembangunan Manusia atau Human Development Index (HDI), Papua Barat memiliki nilai 61,73 persen, sedangkan Papua memiliki nilai 57,25 persen. Sementara itu rata-rata HDI Indonesia adalah 69,55 persen, sedangkan dari data United Children Fund (UNICEF) menunjukkan bahwa 30 persen siswa Papua tidak menyelesaikan SD dan SMP. Bahkan di daerah pedalaman, sekitar 50 persen siswa SD dan 73 persen siswa SMP memilih untuk putus sekolah,” jelasnya.

Selanjutnya, Permasalahan Otsus Papua bukan hanya tentang ratusan triliunan dana yang digelontorkan ke bumi cendrawasih, tetapi, pengakuan dan perlindungan terhadap orang Papua haruslah juga menjadi prioritas pemerintah.

“Kita melihat setiap tahunnya marak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). KONTRAS mencatat selama tahun 2020 total pelanggaran HAM di Papua terjadi sebanyak 40 kali,” lanjut Alboin.

Selain pelanggaran HAM yang masih saja terjadi, Alboin juga menyoroti keruskan lingkungan yang terjadi di Papua.

“Deforestasi hutan dan kerusakan lingkungan di Papua juga kian marak. Hasil analisis FWI pada tahun 2014 menunjukkan hutan alam di Bioregion Papua mencapai 83 persen daratan. Sampai dengan tahun 2017, terjadi pengurangan luasan lahan hutan seluas 189,3 ribu hektare/tahun antara 2013-2017. Praktis hingga tahun 2017 luas hutan alam di Papua sekitar 33.7 hektare Atau 81 persen daratan. Ini belum termasuk dugaan kesengajaan pembakaran hutan yang dilakukan oleh Korindo, perusahan sawit asal Korea Selatan,” paparnya.

Berdasarkan fakta-fakta ini, Alboin menegaskan agar Pemerintah dalam melakukan evaluasi dan revisi UU Otsus hendaknya berdasar kajian yang menyeluruh dari berbagai aspek, sebab atau atau tidaknya Otsus sudah menjadi kewajiban negara memberikan rasa adil, sejahtera, dan makmur,” tutupnya.(*)

Tags:#indonesiaraya#otsus#Papua
Share39SendShare

Related Posts

KEJAKSAAN NEGERI BATAM DORONG PENYELESAIAN TUNGGAKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)  SEWA PERAIRAN TERMINAL KHUSUS TAHUN 2021–2025 SEBESAR RP. 18 MILIAR

22/09/2026

PIRAMIDA.ID- Batam, 21 September 2026. Sejak berlakunya PP Nomor 41 Tahun 2021, terjadi perubahan kewenangan atas pemanfaatan perairan Terminal Khusus...

KNPI Siantar Satukan Barisan, Pemuda Buka Ruang Aspirasi

21/09/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar — Semangat menyatukan berbagai elemen pemuda mengemuka dalam temu ramah dan konsolidasi pemuda yang digelar DPD KNPI Kota...

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026

PIRAMIDA.ID- SIMALUNGUN — Demisioner Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun periode 2024–2025, Robert Hidayat Pardosi, meminta sekaligus menantang...

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026

PIRAMIDA.ID- PEMATANGSIANTAR — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi menyerukan penghentian eskalasi...

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- MEDAN — Pergerakan mahasiswa Sumatera Utara kembali membara. DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara menyampaikan kecaman keras...

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, 8 September 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

KEJAKSAAN NEGERI BATAM DORONG PENYELESAIAN TUNGGAKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)  SEWA PERAIRAN TERMINAL KHUSUS TAHUN 2021–2025 SEBESAR RP. 18 MILIAR

22/09/2026
Berita

KNPI Siantar Satukan Barisan, Pemuda Buka Ruang Aspirasi

21/09/2026
Berita

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026
Berita

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026
Berita

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026
Berita

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026

Populer

ilustrasi: tirto.id/Gery
Sains

Apa itu Teori Evolusi Darwin?

27/01/2023
Berita

KNPI Siantar Satukan Barisan, Pemuda Buka Ruang Aspirasi

21/09/2026
Edukasi

Kamus Digital Bahasa Batak ke Dalam Bahasa Indonesia

20/11/2022
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Berita

Kritik Sastra: Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Pendekatan

14/11/2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber