Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Mei 22, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Dialektika

Perspektif Sosiologi Hukum terhadap Polemik Legalitas Manusia Silver dalam Kebijakan Pemerintah

by Redaksi
26/10/2021
in Dialektika
130
SHARES
925
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Faesa Raud Atfal*

PIRAMIDA.ID- Eksistensi fenomena manusia silver di sudut kota-kota besar semakin menjamur, sehingga belakangan ini menjadi peristiwa yang telah berhasil menyita atensi dari berbagai kalangan.

Fenomena manusia silver sangat memprihatinkan, sebab di salah satu daerah, seorang ibu sampai hati menjadikan anak kandungnya yang masih berusia 10 bulan sebagai alat untuk mengemis dengan melumuri bayi tersebut dengan cat silver.

Hal tersebut dilakukan guna memelas belas kasihan orang lain agar mereka iba lalu memberikan uang kepadanya. Walaupun demikian, tak jarang juga dari manusia silver yang merupakan orang dewasa bahkan remaja yang kondisi tubuhnya masih sehat bugar dan mampu untuk bekerja, bukan mengemis seperti itu, bahkan banyak pula anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh orang tuanya sebagai manusia silver untuk mengemis di jalanan.

Di balik fenomena manusia silver ini, terdapat beragam faktor yang memicu mereka menjadikan mengemis sebagai pekerjaan, antara lain karena dilatarbelakangi oleh faktor kesulitan ekonomi, faktor urbanisasi, hingga faktor ketidakberdayaan. Terdapat empat gambaran problematika yang menjadi penyebab utama lahirnya manusia silver, yakni akibat dari kemiskinan di mana hal ini menjadi faktor dominan sehingga seseorang terpaksa mengemis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Selanjutnya masalah pendidikan, pada umumnya tingkat pendidikan manusia silver yang mengemis ini relatif rendah. Selain itu juga masalah keterampilan kerja turut mendorong mereka untuk mengemis, sebab pada umumnya mereka kurang memiliki skill yang sesuai dengan kebutuhan pasar serta tuntutan pasar kerja.

Kemudian masalah sosial budaya juga turut menjadi faktor pendorong pengemis, yakni dengan adanya mental pengemis atau gelandangan, rendahnya harga diri, sikap apatis terhadap nasib hidup menjadikan mereka enggan untuk berusaha mencari pekerjaan yang lebih layak.

Dengan beragam kontroversi yang muncul akibat fenomena manusia silver yang merebak, tentunya mengundang pro dan kontra dalam memandang polemik sosial yang kerap muncul pada masyarakat urban ini. Terdapat sejumlah pihak yang menganggap bahwa pekerjaan sebagai manusia silver dinilai sebagai pekerja seni jalanan.

Padahal jika diperhatikan, aksi manusia silver di jalanan hanyalah sebatas aksi berdiri di tengah lampu merah dan memperagakan diri menjadi patung silver, tidak ada atraksi lainnya yang bernilai seni.

Di samping itu, terdapat beragam implikasi negatif terhadap pekerjaan sebagai manusia silver, seperti mendapat cibiran, terasingkan/dimarginalisasikan, mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota serta mendapat razia. Hal ini menuai kontra terhadap manusia silver, karena citra pengemis yang didapatkan dari manusia silver ini menimbulkan masalah sosial di dalam masyarakat.

Selain itu juga mengecat sekujur tubuh dengan cat seperti pada manusia silver memiliki risiko yang berbahaya. Itu karena cat yang biasa digunakan pada manusia silver adalah pewarna tekstil. Tentunya pewarna tekstil ini tidak aman digunakan untuk kulit manusia, sehingga dapat menimbulkan dampak-dampak buruk bagi kesehatan, antara lain kulit dapat mengalami iritasi seperti bintil-bintil, kemerahan, hingga rasa gatal. Pada reaksi yang berat bahkan bisa timbul lepuh dan kematian jaringan kulit.

Tidak hanya itu, jika cat digunakan di bagian-bagian tubuh yang rentan seperti mata, hidung, dan bibir, bisa menyebabkan efek terbakar, mudah masuk ke peredaran darah, hingga beresiko masuk ke saluran pernapasan yang dapat menyebabkan penyakit paru-paru. Efek jangka panjang penggunaan cat silver ini dipengaruhi oleh zat yang bersifat teratogenik pada cat yang bisa menyebabkan kanker kulit.

Bersandarkan pada perspektif sosiologi hukum yang melihat bahwa adanya hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial yang dalam potret yang ada sebagian besar dari mereka melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat sehingga masalah sosial seperti ini merupakan bahan evaluasi bagi pemerintah untuk meminimalisir para pengemis manusia silver yang marak terjadi di sejumlah wilayah.

Solusi yang dapat meminimalisir pengemis adalah memberikan bantuan berupa modal usaha, mendirikan organisasi yang dapat membantu mereka seperti rumah baca sehingga mereka mampu berpikir lebih baik sehingga tidak melakukan pekerjaan mengemis. Dan dapat memberikan pendidikan keterampilan agar dapat menunjang skill pekerjaan mereka.

Berkaitan dengan regulasi pemerintah terhadap manusia silver ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial yang berisi tentang penanganan gelandangan dan pengemis dengan maksud agar tidak ada lagi pengemis.

Pemerintah akan melakukan langkah-langkah preventif, koersif dan rehabilitatif demi mensejahterakan kehidupan pengemis dengan memberikan pelatihan khusus agar mempunyai motivasi untuk berjuang hidup, tidak mengandalkan belas kasih orang lain, namun dengan melakukan sesuatu seperti bekerja.

Pemerintah juga memberikan sanksi bagi siapa saja yang masih berbelas kasih memberikan uang kepada pengemis. Hal ini dilakukan pemerintah untuk memberikan efek putus asa bagi pengemis agar berhenti mengemis dan mengikuti program pelatihan khusus yang di sediakan oleh pemerintah guna bertahan hidup.

Meskipun telah diinisiasi kebijakan dari pemerintah mengenai penertiban manusia silver ini, akan tetapi akibat kurang terealisasikannya regulasi pemerintah tersebut membuat manusia silver tetap menjalankan aksinya di jalanan.

Oleh karena itu, pemerintah dan pihak lain perlu bersinergi mendukung kebijakan-kebijakan yang berlaku agar fenomena manusia silver dapat teratasi.(*)


Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Jember Prodi Sosiologi yang sedang mengikuti Program Kemendikbud Pertukaran Pelajar di Univeristas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).

Tags: #fenomenasosial#manusiasilver#patologisosial
Share52SendShare

Related Posts

Pidato Lengkap Jefri Gultom di Dies Natalis GMKI ke-74: Bangkit Ditengah Pergumulan

26/02/2024

Bangkit Ditengah Pergumulan Pidato 74 tahun GMKI Jefri Edi Irawan Gultom Para peletak sejarah selalu berpegang pada prinsip ini, ‘’perjalanan...

Pewaris Opera Batak

11/07/2023

Oleh: Thompson Hs* PIRAMIDA.ID- Tahun 2016 saya menerima Anugerah Kebudayaan dari Kemdikbud (sekarang Kemendikbudristek) Republik Indonesia di kategori Pelestari. Sederhananya,...

Mengapa Membahas Masa Depan Guru “Dianggap” Tidak Menarik?

01/05/2023

Oleh: Agi Julianto Martuah Purba PIRAMIDA.ID- “Mengapa sejauh ini kampus kita tidak mengadakan seminar tentang tantangan dan strategi profesi guru di...

Membangun Demokrasi: Merawat Partisipasi Perempuan di Bidang Politik

14/04/2023

Oleh: Anggith Sabarofek* PIRAMIDA.ID- Demokrasi, perempuan dan politik merupakan tiga unsur yang saling berkesinambungan satu dengan yang lain. Berbicara mengenai...

Dari Peristiwa Kanjuruhan Hingga Batalnya Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20

03/04/2023

Oleh: Edis Galingging* PIRAMIDA.ID- Dunia sepak bola tanah air sedang merasakan duka yang dalam. Kali ini, duka itu hadir bukan...

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023

Oleh: Muhammad Muharram Azhari* PIRAMIDA.ID- Pengertian disiplin menurut Elizabeth Hurtock mengemukakan bahwa; Disiplin itu berasal dari kata "discipline", yaitu seseorang...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025
Berita

Fawer Sihite Luncurkan Buku “Menghidupi Kembali Ut Omnes Unum Sint”: Refleksi dan Kebangkitan GMKI

22/04/2025
Edukasi

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Populer

Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Berita

Resmi Sertijab, Ini Struktur PP GMKI 2022-2024

01/02/2023
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Berita

Kritik Sastra: Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Pendekatan

14/11/2022
Pojokan

Aku dan Sejuta Masalah Hidupku

17/06/2021
Spiritualitas

Kasih Sebagai Perintah Baru

26/07/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba