PIRAMIDA.ID- Sidang di Pengadilan Negeri Batam agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara Terdakwa Esra Angelina yang mengaku bahwa dirinya menggelapkan uang PT Regent Marine Indonesia yang diperuntukkan untuk melakukan renovasi rumah sebesar Rp 200 Juta dan untuk kepentingan pribadinya banyak membuat pengunjung bercampur rasa.
”Uang itu saya gunakan Rp 200 juta untuk biaya renovasi rumah dan pemenuhan kebutuhan pribadi,” kata Esra dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas RP Napitupulu (ketua majelis) dan Randi Jastian Afandi, Dina Puspasari pada hari Senin (27 Juli 2026).
Esra Angelina tidak menyebutkan secara utuh kegunaan uang hasil penggelapan yang dilakukannya. Dia juga tidak menyebutkan secara mendetail jumlah uang yang digelapkannya dari PT Regent Marine Indonesia.
Karena hal itu membuat Dina Puspasari terlihat kesal sehingga harus membacakan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) perkara a quo.
”Kamu terdakwa telah menggelapkan uang PT Regent Marine Indonesia sebesar Rp 1.844.940.155 yang digunakan untuk merenovasi rumah sebesar Rp 500 Juta dan membayar cicilan mobil sebesar Rp 5.600.000 setiap bulan selama 18 bulan per periode 1 Januari 2024 sampai dengan Mei 2025 lebih kurangnya sebesar Rp 100.800.000. Kemudian pada bulan Februari 2025 diketahui Esra uang Rp 200 Juta uang tersebut digunakan terdakwa dan suaminya untuk umroh,” ucap Dina Puspasari dengan membaca lembaran BAP yang terdapat di hadapannya.
Dina Puspasari menyebutkan bahwa uang hasil penggelapan itu juga digunakan oleh terdakwa Esra Angelina untuk liburan ke Negara Singapura dan membeli ponsel iPhone yang harganya mencapai puluhan juga Rupiah.
”Pada Bulan Maret 2025 diketahui Esra Angelina jalan-jalan ke Singapura yang menghabiskan biaya sebesar Rp 30 Juta dan kemudian sekitar bulan April 2025 terdakwa membeli iPhone 16 seharga Rp 65 Juta. Kemudian handphone tersebut dijaual oleh Esra Angelina jual ke Lucky Plaza seharga Rp 40 Juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Dina Puspasari.
Dina Puspasari juga menerangkan bahwa terdakwa juga menggunakan uang hasil tindak pidana penggelapan itu untuk kepentingan rekreasi ke Jakarta.
”Kemudian uang tersebut digunakan oleh untuk liburan sekolah anaknya ke Kota Jakarta sebesar Rp 50 Juta dan untuk kebutuhan yang lainnya yang ternyata tidak diingat oleh terdakwa serta kebutuhan sehari-hari,” kata Dina Puspasari.
Masih dalam suasana persidangan itu, Esra Angelina menyebutkan bahwa dirinya sudah mengembalikan sebagian uang milik PT Regent Marine Indonesia.
”Saya kemarin juga sempat mengirimkan uang pengembalian kepada PT Regent Marine Indonesia sebesar Rp 98 Juta tetapi Ibu Dwi selaku pimpinan tidak mengetahui hal tersebut,” ucap Esra Angelina yang tidak mampu menunjukkan bukti dari adegan pengembalian uang tersebut di hadapan persidangan yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan dan penasehat hukum yang ditunjuk Esra Angelina atas nama Junaidi dan Anggra Sitindaon.
Esra Angelina sebagai karyawan di PT Regent Marine Indonesia bekerja di bagian finance accounting mendapatkan gaji Rp 12 juta setiap bulannya. Selain itu dia juga sudah bekerja selama 7 tahun di perusahaan tersebut.
”Kalau gaji saya setiap bulannya itu Rp 12 Juta dan saya sudah bekerja di perusahaan itu selama 7 tahunan. Saya mulai melakukan perbuatan mengambil uang perusahaan itu pada tahun 2024 silam,” ujar Esra Angelina.
Esra Angelina juga mengaku bahwa suaminya juga bekerja di perusahaan daerah Batam Centre dengan mendapatkan upah sesuai standar upah minimun kota (UMK) Batam.
”Kalau suami bekerja di daerah Batam Centre ini. Suami mendapatkan gaji sebatas UMK saja,” kata Esra Angelina.
Usai persidangan dilakukan wawancara dengan cara doorstop oleh jurnalis media ini dengan melayangkan pertayaan. Apa aset dari terdakwa Esra Angelina yang disita dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan ini untuk membantu kerugian PT Regent Marine Indonesia, Pak Jaksa?
Mendengarkan pertanyaan itu langsung Gustirio Kurniawan membolak-balikkan lembar demi lembaran berkas perkara yang ada di tangannya.
”Tidak ada aset atau harta dari terdakwa Esra Angelina yang disita atau dirampas untuk perkara ini,” ucap Gustirio Kurniawan menjawab pertanyaan tersebut.
Berdasarkan jawaban Gustirio tersebut, bahwa aset yang dimiliki oleh Esra Angelina dari hasil penggelapannya di PT RMI dalam kategori aman. Dikarenakn tidak dikenakan pidana UU TPPU.
Sebagai informasi, menurut. Website SIPP PN Batam bahwa Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam perkara Esra Angelina ialah Gustirio Kurniawan dan Gustian Juanda Putra.(AFP)
















