PIRAMIDA.ID — Sekretaris KNPI Kabupaten Simalungun meminta Bupati Simalungun segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Camat Hutabayu Raja, Ferry Risdonni Sinaga, S.H., M.H., menyusul sejumlah persoalan yang dinilai menyangkut etika pemerintahan, disiplin ASN, koordinasi Forkopimcam, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sekretaris KNPI Simalungun menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi pribadi camat, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Bupati harus berani mengevaluasi. Kalau setelah diperiksa terbukti ada pelanggaran disiplin, buruknya pelayanan, atau penyalahgunaan kewenangan, jangan ragu memberikan sanksi sesuai aturan, termasuk mengganti atau mencopot dari jabatannya,” tegas Sekretaris KNPI Simalungun.
1. Diduga Arogan dan Tidak Menghargai Keputusan Forkopimcam
KNPI menyoroti informasi mengenai dugaan sikap arogan Camat Hutabayu Raja dan dugaan tidak dihargainya keputusan yang telah dibahas dalam forum Forkopimcam.
Menurut Sekretaris KNPI, apabila benar seorang camat mengabaikan hasil kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi.
“Forkopimcam dibentuk untuk membangun koordinasi dan sinergitas di tingkat kecamatan. Kalau keputusan forum yang telah disepakati justru tidak dihargai, ini patut dievaluasi oleh atasan langsung,” ujarnya.
Perilaku demikian, apabila terbukti, dapat dikaitkan dengan kewajiban ASN untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. UU tersebut juga menegaskan bahwa ASN berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional.
2. Enam Bulan Pengurusan SKT Belum Selesai
Sorotan paling serius adalah persoalan pelayanan masyarakat.
KNPI menerima informasi bahwa terdapat masyarakat yang telah mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) selama kurang lebih enam bulan, namun prosesnya disebut belum juga selesai.
“Enam bulan adalah waktu yang sangat panjang. Kalau benar tidak ada alasan hukum dan administratif yang jelas mengapa pengurusan itu belum selesai, Bupati harus memeriksa persoalan ini,” tegasnya.
Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh berjalan tanpa kepastian.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur asas penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain kepastian hukum, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. UU tersebut juga menegaskan tanggung jawab penyelenggara atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
“Kalau masyarakat sudah memenuhi persyaratan tetapi pelayanan berlarut-larut tanpa kepastian, maka ini harus diperiksa. Pemerintah jangan hanya berbicara tentang peningkatan pelayanan, tetapi masyarakat di lapangan justru merasakan sebaliknya,” katanya.
Ia meminta Bupati memastikan apakah keterlambatan tersebut disebabkan persoalan administrasi, kelalaian aparatur, kewenangan, atau faktor lainnya.
3. Dugaan Perilaku Mabuk Wajib Diklarifikasi
KNPI juga meminta Bupati menindaklanjuti informasi yang beredar mengenai dugaan perilaku tidak terpuji yang dikaitkan dengan Camat Hutabayu Raja, termasuk informasi bahwa yang bersangkutan disebut sering mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk.
Sekretaris KNPI menekankan bahwa informasi tersebut belum boleh dianggap sebagai fakta sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian.
“Jangan kita menghakimi. Tetapi jangan juga pemerintah diam. Kalau ada laporan atau informasi yang kredibel, lakukan pemeriksaan. Kalau tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Kalau terbukti, berikan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam konteks disiplin ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, jenis pelanggaran, serta hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Pelaksanaannya juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Karena itu, KNPI meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai rumor, tetapi diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.
4. Berpotensi Bertentangan dengan Prinsip ASN Berorientasi Pelayanan
Sekretaris KNPI menilai persoalan yang disampaikan masyarakat harus dilihat dalam kerangka reformasi birokrasi dan profesionalitas ASN.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan ASN sebagai pelaksana dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional serta berorientasi pada pelayanan.
“Seorang camat harus menjadi contoh bagi bawahannya. Tidak boleh masyarakat datang meminta pelayanan justru mendapatkan sikap arogan, tidak pasti, atau dipersulit,” katanya.
Menurutnya, jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran kewajiban ASN, pelanggaran disiplin, atau kegagalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka Pemerintah Kabupaten Simalungun harus mengambil tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5. Bupati Diminta Jangan Hanya Mengevaluasi, Tetapi Berani Mengambil Tindakan
Sekretaris KNPI Simalungun meminta Bupati melakukan pemeriksaan terhadap:
1. Dugaan sikap arogan dan tidak menghargai keputusan Forkopimcam
2. Dugaan buruknya pelayanan kepada masyarakat
3. Pengurusan SKT yang disebut telah berlangsung sekitar enam bulan
4. Kepatuhan terhadap standar dan prosedur pelayanan publik
5. Dugaan perilaku mabuk atau perilaku tidak terpuji
6. Kepatuhan Camat terhadap kewajiban dan disiplin ASN.
“Bupati harus turun tangan. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin menurun,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila setelah pemeriksaan resmi terbukti terdapat pelanggaran, Bupati diminta memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya dan tidak menutup kemungkinan melakukan pergantian Camat Hutabayu Raja.
“Jangan Pertahankan Pejabat yang Tidak Mampu Melayani Rakyat”
Sekretaris KNPI menegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan hak istimewa.
“Kalau seorang pejabat masih mampu memperbaiki diri, berikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja. Tetapi kalau evaluasi menunjukkan tidak mampu menjalankan tugas, pelayanan buruk, koordinasi pemerintahan terganggu, dan bahkan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka Bupati harus berani mengambil keputusan,” katanya.
“Rakyat tidak membutuhkan pejabat yang hanya duduk di kursi kekuasaan. Rakyat membutuhkan pejabat yang hadir, melayani, mendengar, dan bekerja.”
Sekretaris KNPI Simalungun meminta Bupati membuktikan komitmennya terhadap pelayanan publik dengan melakukan evaluasi terbuka, pemeriksaan objektif, dan tindakan tegas berdasarkan hukum.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Camat Ferry Risdonni Sinaga, S.H., M.H. Ini soal bagaimana pemerintahan Kabupaten Simalungun memastikan setiap pejabat bekerja sesuai aturan dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Tim).
















