PIRAMIDA.ID | Jakarta-Komrad Pancasila mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran dalam mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Penanganan perkara tersebut dinilai menjadi ujian penting bagi keberanian Polri menegakkan hukum di dalam institusinya sendiri.
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, menegaskan bahwa dukungan terhadap langkah Kapolri harus berjalan beriringan dengan pengawasan publik. Proses hukum harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi keberanian Kapolri Suyudi Ario Seto dan jajaran. Kehormatan institusi dijaga dengan keberanian memeriksa diri dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti. Bintang empat bukan tameng hukum, dan jabatan tinggi tidak boleh menjadi pintu menuju perlakuan istimewa,” tegas Antony.
Menurutnya, perkara yang melibatkan seorang jenderal bintang empat menuntut ketelitian penyidikan dan pengawasan yang sangat ketat. Besarnya kewenangan serta luasnya pengaruh yang pernah melekat pada jabatan tersangka harus diantisipasi agar tidak memengaruhi independensi penanganan perkara.
“Pemeriksaan harus ketat, pengamanan barang bukti harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap potensi intervensi harus dicegah. Jangan ada kelonggaran karena pangkat, kedekatan, ataupun riwayat jabatan. Semua tindakan penyidik harus memiliki dasar hukum dan dapat diuji,” ujarnya.
Antony juga meminta agar perkembangan perkara dijelaskan kepada publik secara berkala, dengan tetap menjaga kepentingan penyidikan dan hak pihak-pihak yang diperiksa. Keterbukaan, menurutnya, diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang terverifikasi.
“Buka perkara ini seterang-terangnya. Jelaskan apa yang disangkakan, bagaimana prosesnya berjalan, dan apa dasar setiap langkah yang diambil sejauh dapat disampaikan menurut hukum. Kepercayaan publik tumbuh ketika penegakan hukum dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menekankan bahwa ketegasan harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukan putusan bersalah, dan pembuktian harus berlangsung melalui proses peradilan yang adil.
“Kami meminta proses yang tegas, bukan penghukuman sebelum putusan. Hak tersangka wajib dijamin, sebagaimana penyidikan wajib bebas dari tekanan. Kesetaraan di hadapan hukum berarti tidak ada kekebalan karena kekuasaan dan tidak ada pengurangan hak karena sorotan publik,” lanjut Antony.
Komrad Pancasila berharap penanganan perkara ini menjadi pijakan pembenahan internal yang berkelanjutan, termasuk penguatan pengawasan atas penggunaan kewenangan dan sistem penyadapan.
“Dukungan kami kepada Kapolri adalah dukungan untuk menuntaskan perkara secara profesional. Ukuran keberhasilannya terletak pada pembuktian yang kokoh, proses yang bersih, dan perbaikan institusi yang nyata. Hukum harus tetap tegak, siapa pun yang sedang berhadapan dengannya,” pungkasnya.


















