Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juni 17, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Dialektika

Bagaimana Penerapan UU ITE untuk Kasus Kekerasan Seksual?

by Redaksi
04/09/2020
in Dialektika
101
SHARES
719
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Kepolisian Surabaya, Jawa Timur, bulan lalu menahan seorang bekas mahasiswa – yang diduga memperdaya setidaknya 25 orang sejak 2015 untuk melakukan tindakan seksual yang dalam ilmu psikologi disebut “mummification” – suatu perbuatan yang termasuk dalam ruang lingkup fetishism – dengan dalih penelitian.

Polisi menahan tersangka Gilang Aprilian Nugraha Pratama yang kasusnya mengemuka di media sosial dengan dugaan perbuatan asusila.

Namun, polisi menahan Gilang bukan dengan pasal asusila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melainkan pasal dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penggunaan UU ITE oleh polisi dalam memproses kasus ini tidaklah tepat. Gilang melakukan perbuatannya terlepas dari peran teknologi; salah satu korban mengaku mengalami kekerasan secara langsung .

Mengingat dimensi kekerasan seksual yang melekat, kepolisian seharusnya menggunakan KUHP untuk kasus ini.

Penyalahgunaan UU ITE

UU ITE yang disahkan pada 2008 sebagai cyber law pertama di Indonesia dibentuk untuk memberikan keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi.

Karena ruang siber memiliki karakteristik khusus, maka pengaturan dan penegakan hukum di dalamnya tidak dapat menggunakan prinsip-prinsip hukum tradisional.

Sebagai contoh, lewat teknologi, seseorang dapat menderita kerugian akibat transaksi walau ia sendiri tidak terlibat dalam transaksi itu karena penjahat melakukan pencurian dana kartu kredit miliknya dan melakukan pembelanjaan di internet.

Undang-undang ini memiliki dua bagian besar.

Bagian pertama mengatur hal-hal terkait e-commerce atau perdagangan digital.

Sementara, bagian kedua mengatur hal-hal terkait dengan tindak pidana teknologi informasi, seperti konten ilegal (seperti informasi SARA, ujaran kebencian, informasi bohong/hoaks, penipuan), akses ilegal (seperti hacking), illegal interception (seperti penyadapan), dan data interference (seperti gangguan atau perusakan sistem secara ilegal)

Dalam pelaksanaannya, UU ITE menimbulkan ‘korban’ – bahkan setelah UU itu direvisi pada tahun 2016.

UU ITE yang awalnya terbit sebagai jaminan kepastian hukum terhadap informasi dan transaksi elektronik justru mengancam dan berpotensi memberangus kebebasan berekspresi.

UU ITE yang semestinya digunakan untuk melindungi publik justru menjadi alat untuk melawan publik.

Tak jarang, UU ini juga digunakan sebagai senjata politik untuk menjatuhkan lawan. Ini terlihat dari tingginya pelaporan kasus di tahun-tahun politik.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), perkumpulan yang fokus pada kebebasan berekspresi, mencatat ada 245 laporan kasus UU ITE di Indonesia sejak 2008 dengan hampir setengah kasus UU ITE menggunakan pasal pencemaran nama baik sebagai dasar pelaporan.

SAFEnet menemukan UU ITE sering digunakan dengan pola-pola pemidanaan untuk balas dendam, barter kasus, membungkam kritik, shock therapy, dan persekusi kelompok.

Kasus Gilang menambah deretan panjang penyalahgunaan UU ITE di Indonesia.

Kasus ini bukan berkaitan dengan e-commerce ataupun sebuah kejahatan yang lahir dari perkembangan teknologi.

Dugaan perbuatan Gilang lebih tepat digolongkan sebagai kejahatan kesusilaan yang sudah diatur dalam KUHP.

Pasal KUHP yang bisa digunakan

Polisi menyebut Gilang diduga dengan sengaja menggunakan teknologi elektronik untuk melakukan pemerasan dan pengancaman, dan dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun.

Kepolisian menjustifikasi penggunaan UU ITE karena belum menemukan bukti-bukti atau unsur dari perbuatan tersangka yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual atau kesusilaan.

Mereka mengatakan telah menelaah beberapa pasal dalam KUHP, yakni Pasal 292, Pasal 296, dan Pasal 297 KUHP, dan mengatakan tidak ada satupun bisa diterapkan.

Pasal-pasal tersebut masing-masing mengatur kekerasan seksual terhadap anak, keterlibatan mendukung pelaku kekerasan seksual, dan perdagangan anak,

Namun, menurut kami, Pasal 289 KUHP bisa digunakan dalam kasus Gilang.

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Pasal 289, KUHP).

Ada dua unsur penting dalam pasal ini: “perbuatan cabul” dan “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.”

Perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, atau dapat pula merupakan suatu perbuatan keji yang masuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.

Sehingga, perbuatan cabul merupakan semua jenis perbuatan yang memiliki dimensi seksual dan berkaitan dengan hasrat seksual.

Gilang mengaku mendapatkan rangsangan seksual saat melihat orang yang ditutupi dengan kain dan dibungkus seperti jenazah.

Oleh karena itu, perbuatan Gilang termasuk sebagai bentuk perbuatan cabul.

Korban, dalam utas Twitter, mengatakan Gilang menggunakan ancaman bunuh diri untuk memaksa korban mau menuruti keinginannya, termasuk untuk melakukan pembungkusan dengan kain terhadap teman korban.

Gilang juga menyebut dirinya menderita penyakit dengan maksud agar korban tidak membantah permintaannya.

Ini merupakan bentuk ancaman yang termasuk dalam kategori kekerasan psikis.

Kekerasan psikis merupakan perbuatan yang menghilangkan rasa percaya diri maupun rasa aman pada diri seseorang.

UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebut kekerasan psikis sebagai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Lebih lanjut, studi 2008 yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan Publik di Kanada menunjukkan bahwa bentuk-bentuk kekerasan psikis antara lain berupa ancaman, pengabaian, penghinaan, maupun isolasi.

Keterlibatan ahli

Dalam kasus yang unik seperti kasus Gilang, keterangan ahli, yang merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam persidangan, memainkan peranan yang besar dalam pembuktian.

Keterangan ahli merupakan keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Dalam kasus Gilang, keterangan ini dapat diberikan oleh ahli psikologi dan seksologi.

Ahli diperlukan dalam persidangan untuk membuktikan bahwa perbuatan Gilang dapat dijerat dengan Pasal 289 KUHP.

Keterangan yang diberikan oleh ahli-ahli, digabung dengan fakta-fakta persidangan yang ada, dapat membantu hakim dalam memeriksa dan memutus kasus ini dengan menggunakan KUHP.

Kasus-kasus serupa seharusnya tidak dijerat dengan UU ITE.

Penggunaan UU ITE untuk kasus kekerasan seksual justru semakin menambah daftar panjang permasalahan yang ditimbulkan oleh undang-undang ini.


Artikel ini ditulis oleh Josua Satria Collins dan Maria Isabel Tarigan, Research fellow di Indonesia Judicial Research Society. Pertama kali diterbitkan The Conversation.

Tags: #kekerasan#seksual#UUITE
Share40SendShare

Related Posts

Pidato Lengkap Jefri Gultom di Dies Natalis GMKI ke-74: Bangkit Ditengah Pergumulan

26/02/2024

Bangkit Ditengah Pergumulan Pidato 74 tahun GMKI Jefri Edi Irawan Gultom Para peletak sejarah selalu berpegang pada prinsip ini, ‘’perjalanan...

Pewaris Opera Batak

11/07/2023

Oleh: Thompson Hs* PIRAMIDA.ID- Tahun 2016 saya menerima Anugerah Kebudayaan dari Kemdikbud (sekarang Kemendikbudristek) Republik Indonesia di kategori Pelestari. Sederhananya,...

Mengapa Membahas Masa Depan Guru “Dianggap” Tidak Menarik?

01/05/2023

Oleh: Agi Julianto Martuah Purba PIRAMIDA.ID- “Mengapa sejauh ini kampus kita tidak mengadakan seminar tentang tantangan dan strategi profesi guru di...

Membangun Demokrasi: Merawat Partisipasi Perempuan di Bidang Politik

14/04/2023

Oleh: Anggith Sabarofek* PIRAMIDA.ID- Demokrasi, perempuan dan politik merupakan tiga unsur yang saling berkesinambungan satu dengan yang lain. Berbicara mengenai...

Dari Peristiwa Kanjuruhan Hingga Batalnya Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20

03/04/2023

Oleh: Edis Galingging* PIRAMIDA.ID- Dunia sepak bola tanah air sedang merasakan duka yang dalam. Kali ini, duka itu hadir bukan...

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023

Oleh: Muhammad Muharram Azhari* PIRAMIDA.ID- Pengertian disiplin menurut Elizabeth Hurtock mengemukakan bahwa; Disiplin itu berasal dari kata "discipline", yaitu seseorang...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025
Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025

Populer

Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Ekologi

Mengenal Prof. Mr. St. Munadjat Danusaputro, Guru Besar Hukum Lingkungan Hidup

22/06/2020
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba