Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Cipayung Plus Provinsi Lampung: Oknum Polisi di Polda Ancam Hancurkan Papan Bunga Cipayung Plus, Polda Lampung Diduga Bungkam Suara Mahasiswa

byCFT
27/02/2026
inBerita
99
SHARES
709
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID | Bandar Lampung, 27 Februari 2026 — Cipayung Plus Provinsi Lampung mengecam tindakan aparat di lingkungan Polda Lampung yang melarang pemasangan papan bunga kritik dari Cipayung Plus Lampung di sekitar Mapolda pada Jumat (27/2/2026).

Cipayung Plus merupakan forum bersama organisasi kemahasiswaan nasional yang terdiri dari GMNI, LMND, KMHDI, PERMAHI, HMI, PMII, GMKI, KAMMI, IMM, dan PMKRI. Papan bunga tersebut memuat kritik mahasiswa atas sejumlah peristiwa serius yang melibatkan institusi kepolisian, yakni kaburnya 8 tahanan Rutan Polres Way Kanan, kaburnya 4 tahanan Rutan Polda Lampung, serta meninggalnya anak Arianto Tawakal yang diduga akibat kekerasan oknum aparat kepolisian.

Namun di lapangan, vendor pemasangan papan bunga ditegur aparat kepolisian dan tidak diizinkan memasang papan tersebut di area sekitar Mapolda. Bahkan, aparat disebut mengancam akan menghancurkan papan bunga apabila tetap dipasang. Tindakan tersebut secara faktual telah menghalangi penyampaian kritik damai mahasiswa di ruang publik.

Perwakilan Cipayung Plus Provinsi Lampung menilai pelarangan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman suara mahasiswa dan sikap antikritik terhadap kontrol masyarakat sipil.

“Cipayung Plus adalah representasi kolektif organisasi mahasiswa. Ketika simbol kritik mahasiswa saja dilarang dan bahkan diancam dihancurkan, ini menunjukkan resistensi institusi terhadap pengawasan publik. Kritik bukan ancaman bagi kepolisian, tetapi mekanisme koreksi dalam negara hukum demokratis,” tegasnya.

Cipayung Plus Provinsi Lampung menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum, termasuk melalui simbol kritik seperti papan bunga, dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, pelarangan aparat terhadap pemasangan kritik damai mahasiswa merupakan tindakan yang tidak proporsional dan mencederai prinsip kebebasan berekspresi.

Menurut Cipayung Plus Lampung, isi papan bunga tersebut mencerminkan kegelisahan publik atas persoalan berulang dalam institusi kepolisian, mulai dari lemahnya pengamanan tahanan hingga dugaan kekerasan aparat yang berujung pada kematian warga sipil.

“Alih-alih membuka ruang klarifikasi dan pertanggungjawaban atas rentetan kasus tersebut, yang terjadi justru penghilangan kritik mahasiswa dari ruang publik. Ini semakin memperkuat kesan bahwa institusi kepolisian alergi terhadap kritik,” lanjutnya.

Cipayung Plus Provinsi Lampung menegaskan bahwa kritik mahasiswa tidak dapat dibungkam dan akan terus disampaikan melalui jalur konstitusional sampai ada pertanggungjawaban yang jelas dan transparan atas berbagai peristiwa tersebut.

Atas peristiwa ini, Cipayung Plus Provinsi Lampung mendesak:

  1. Kapolda Lampung memberikan klarifikasi terbuka atas pelarangan dan ancaman penghancuran papan bunga kritik Cipayung Plus pada 27 Februari 2026.
  2. Polda Lampung menjamin kebebasan berekspresi mahasiswa dan masyarakat di ruang publik.
  3. Dilakukan evaluasi terhadap aparat yang menghalangi penyampaian pendapat secara damai.
  4. Kasus kaburnya tahanan Polres Way Kanan dan Rutan Polda Lampung diusut tuntas secara transparan beserta akuntabilitas strukturalnya.
  5. Cipayung Plus Provinsi Lampung menegaskan bahwa institusi penegak hukum dalam negara demokratis tidak boleh antikritik, apalagi membungkam suara mahasiswa

Setiap upaya penghalangan kritik hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Share40SendShare

Related Posts

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17/10/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS., meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)...

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17/10/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS., menyoroti lambatnya penanganan laporan dugaan...

Kemiskinan Disorot, Rocky Marbun Tagih Keberpihakan Pemko

16/10/2026

  PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar - Persoalan kemiskinan di Kota Pematangsiantar dinilai masih menyisakan problematika sosial yang membutuhkan intervensi serius pemerintah. Di tengah...

Ketua ILAJ Minta DLH Pematangsiantar Periksa Penggunaan Bahan Kimia PT Bumi Sari Prima, Dorong Transparansi dan Jaminan Keamanan Produk Tepung

12/10/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., MAPS., meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota...

Ketua ILAJ Desak Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Bayi 8 Bulan di Labura Diusut Tuntas

12/10/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., MAPS, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang...

Ketua ILAJ Soroti Kasus Perundungan Siswi SD di Medan, Minta Polisi Usut Tuntas

12/10/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., MAPS, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17/10/2026
Berita

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17/10/2026
Berita

Kemiskinan Disorot, Rocky Marbun Tagih Keberpihakan Pemko

16/10/2026
Berita

Ketua ILAJ Minta DLH Pematangsiantar Periksa Penggunaan Bahan Kimia PT Bumi Sari Prima, Dorong Transparansi dan Jaminan Keamanan Produk Tepung

12/10/2026
Berita

Ketua ILAJ Desak Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Bayi 8 Bulan di Labura Diusut Tuntas

12/10/2026
Berita

Ketua ILAJ Soroti Kasus Perundungan Siswi SD di Medan, Minta Polisi Usut Tuntas

12/10/2026

Populer

Berita

Kemiskinan Disorot, Rocky Marbun Tagih Keberpihakan Pemko

16/10/2026
Berita

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17/10/2026
Pojokan

Profesi Apoteker: Perannya Besar dan tak Sekedar Menunggui Apotek

27/09/2020
Ilustrasi/Akun Twitter @Nobodycorp
Pojokan

Cerpen: 1998

24/08/2020
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17/10/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus