Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Cipayung Plus Provinsi Lampung: Oknum Polisi di Polda Ancam Hancurkan Papan Bunga Cipayung Plus, Polda Lampung Diduga Bungkam Suara Mahasiswa

byCFT
27/02/2026
inBerita
99
SHARES
709
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID | Bandar Lampung, 27 Februari 2026 — Cipayung Plus Provinsi Lampung mengecam tindakan aparat di lingkungan Polda Lampung yang melarang pemasangan papan bunga kritik dari Cipayung Plus Lampung di sekitar Mapolda pada Jumat (27/2/2026).

Cipayung Plus merupakan forum bersama organisasi kemahasiswaan nasional yang terdiri dari GMNI, LMND, KMHDI, PERMAHI, HMI, PMII, GMKI, KAMMI, IMM, dan PMKRI. Papan bunga tersebut memuat kritik mahasiswa atas sejumlah peristiwa serius yang melibatkan institusi kepolisian, yakni kaburnya 8 tahanan Rutan Polres Way Kanan, kaburnya 4 tahanan Rutan Polda Lampung, serta meninggalnya anak Arianto Tawakal yang diduga akibat kekerasan oknum aparat kepolisian.

Namun di lapangan, vendor pemasangan papan bunga ditegur aparat kepolisian dan tidak diizinkan memasang papan tersebut di area sekitar Mapolda. Bahkan, aparat disebut mengancam akan menghancurkan papan bunga apabila tetap dipasang. Tindakan tersebut secara faktual telah menghalangi penyampaian kritik damai mahasiswa di ruang publik.

Perwakilan Cipayung Plus Provinsi Lampung menilai pelarangan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman suara mahasiswa dan sikap antikritik terhadap kontrol masyarakat sipil.

“Cipayung Plus adalah representasi kolektif organisasi mahasiswa. Ketika simbol kritik mahasiswa saja dilarang dan bahkan diancam dihancurkan, ini menunjukkan resistensi institusi terhadap pengawasan publik. Kritik bukan ancaman bagi kepolisian, tetapi mekanisme koreksi dalam negara hukum demokratis,” tegasnya.

Cipayung Plus Provinsi Lampung menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum, termasuk melalui simbol kritik seperti papan bunga, dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, pelarangan aparat terhadap pemasangan kritik damai mahasiswa merupakan tindakan yang tidak proporsional dan mencederai prinsip kebebasan berekspresi.

Menurut Cipayung Plus Lampung, isi papan bunga tersebut mencerminkan kegelisahan publik atas persoalan berulang dalam institusi kepolisian, mulai dari lemahnya pengamanan tahanan hingga dugaan kekerasan aparat yang berujung pada kematian warga sipil.

“Alih-alih membuka ruang klarifikasi dan pertanggungjawaban atas rentetan kasus tersebut, yang terjadi justru penghilangan kritik mahasiswa dari ruang publik. Ini semakin memperkuat kesan bahwa institusi kepolisian alergi terhadap kritik,” lanjutnya.

Cipayung Plus Provinsi Lampung menegaskan bahwa kritik mahasiswa tidak dapat dibungkam dan akan terus disampaikan melalui jalur konstitusional sampai ada pertanggungjawaban yang jelas dan transparan atas berbagai peristiwa tersebut.

Atas peristiwa ini, Cipayung Plus Provinsi Lampung mendesak:

  1. Kapolda Lampung memberikan klarifikasi terbuka atas pelarangan dan ancaman penghancuran papan bunga kritik Cipayung Plus pada 27 Februari 2026.
  2. Polda Lampung menjamin kebebasan berekspresi mahasiswa dan masyarakat di ruang publik.
  3. Dilakukan evaluasi terhadap aparat yang menghalangi penyampaian pendapat secara damai.
  4. Kasus kaburnya tahanan Polres Way Kanan dan Rutan Polda Lampung diusut tuntas secara transparan beserta akuntabilitas strukturalnya.
  5. Cipayung Plus Provinsi Lampung menegaskan bahwa institusi penegak hukum dalam negara demokratis tidak boleh antikritik, apalagi membungkam suara mahasiswa

Setiap upaya penghalangan kritik hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Share40SendShare

Related Posts

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan yang tertunda ke-3 kali terhadap terdakwa Fara Diba Balqis atas tindakannya yang menganiaya seorang wanita di halaman...

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026

    PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi* menyoroti lambannya perbaikan...

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026

PIRAMIDA.ID- Sidang di Pengadilan Negeri Batam agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara Terdakwa Esra Angelina yang mengaku bahwa dirinya menggelapkan uang...

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026

PIRAMIDA.ID-Pemuda asal kabupaten Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti seorang Penulis (Wikiwan) pemula merasa beruntung dapat kesempatan bergabung di ajang bergengsi Internasional...

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026

PIRAMIDA.ID-Peristiwa pengeroyokan di Homestay Mimi Coco Batam terus bergulir panas hingga saling lapor serta adu pendapat. Dalam hal ini, advokat...

Ketua ILAJ: Penentuan Seseorang Bersalah atau Tidak Bukan Ditentukan oleh Seberapa Viral Opini Publik, Melainkan Melalui Mekanisme Hukum yang Sah

26/07/2026

JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa penentuan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Edukasi

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026

Populer

Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber