Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Juni 26, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

GMKI Desak Wali Kota Siantar Cabut Perwa No. 04 Tahun 2021

byRedaksi
23/04/2021
inBerita
98
SHARES
699
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengecam Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah atas terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwa) yang berkaitan dengan kenaikan Nilai Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2021-2023 hinggga 1000 Persen.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun, Juwita Theresia Panjaitan.

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun menilai, dengan terbitnya Perwa No. 04 tahun 2021 ini membuat warga kota Pematangsiantar mengeluh dan keberatan atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan yang melambung tinggi mencapai 1000 persen.

“Di masa pandemi Covid-19 di mana banyak masyarakat tidak dapat bekerja dan yang bekerja pun tidak mendapatkan gaji sesuai. Hal tersebut, membuat perekonomian yang buruk bagi masyarakat dan hampir semua masyarakat terkena dampak Covid-19. Sangat tidak logis untuk kita pikirkan dengan adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2021-2023 hingga 1000 persen. Hal tersebut malah menimbulkan permasalahan baru di tengah-tengah masyarakat dengan menambah beban dan pergumulan yang cukup kompleks untuk masyarakat Kota Pematangsiantar,” terang Juwita Panjaitan.

Juwita Panjaitan menambahkan, sangat menyesalkan kebijakan Pemkot Pematangsiantar yang telah gegabah menaikan Nilai Jual Beli Pajak (NJOP) tanah dan bangunan beberapa hari yang lalu tanpa memikirkan situasi dan kondisi masyarakat yang saat ini perekonomiannya buruk dan merosot.

“Semoga wali kota sesegera mungkin mencabut Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 tahun 2021 dan menunjukan dasar hukum yang digunakan atas kenaikan NJOP tersebut,” tutup Juwita Panjaitan.(*)

Tags:#GMKI#njop#pbb#perwa#polemikkebijakan
Share39SendShare

Related Posts

TKSK Simalungun Berduka, Kepergian Suhendra Mengejutkan Para Sahabat

25/06/2026

PIRAMIDA.ID- Suhendra (45) salah seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun meninggal dunia, Kamis (25/5/26). Sosok pria yang...

Edis Galingging: Justice Delayed is Justice Denied, Propam Polri Harus Periksa Kapolres Pematangsiantar

21/06/2026

PIRAMIDA.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Jaka Jannes Malau (24) di Kota Pematangsiantar terus menuai perhatian publik....

663 Lulusan USI Diwisuda, Rektor USI: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Pengabdian kepada Masyarakat

20/06/2026

PIRAMIDA.ID – Universitas Simalungun (USI) mewisuda sebanyak 663 lulusan pada Wisuda Gelombang I Tahun 2026 yang digelar di Auditorium Radjamin Poerba,...

Di Demo Puluhan Massa,!Hotbinson Damanik dan Mhd Ali Damanik Akan di Periksa? Kejatisu Akan Bentuk Tim Penelaa Penelaahan

17/06/2026

PIRAMIDA.ID - Puluhan massa yang tergabung dalam PRO-PUBLIC Institute menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara...

Masa Perkenalan (MAPER) Gel. III 2026 GMKI Pematangsiantar-Simalungun Sukses Terlaksana

16/06/2026

PIRAMIDA.ID | Simalungun (16 Juni 2026) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun sukses adakan Masa Perkenalan (MAPER) di Student...

“Tuntutan 45” Aliansi Mahasiswa Batam; Desak Sahkan RUU Perampasan Aset, Evaluasi MBG hingga sorot isu Lingkungan di Kota Batam

15/06/2026

PIRAMIDA.ID-Aliansi Mahasiswa Kota Batam memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 18 Juni 2026, dengan membawa sembilan poin tuntutan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

TKSK Simalungun Berduka, Kepergian Suhendra Mengejutkan Para Sahabat

25/06/2026
Berita

Edis Galingging: Justice Delayed is Justice Denied, Propam Polri Harus Periksa Kapolres Pematangsiantar

21/06/2026
Berita

663 Lulusan USI Diwisuda, Rektor USI: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Pengabdian kepada Masyarakat

20/06/2026
Berita

Di Demo Puluhan Massa,!Hotbinson Damanik dan Mhd Ali Damanik Akan di Periksa? Kejatisu Akan Bentuk Tim Penelaa Penelaahan

17/06/2026
Berita

Masa Perkenalan (MAPER) Gel. III 2026 GMKI Pematangsiantar-Simalungun Sukses Terlaksana

16/06/2026
Berita

“Tuntutan 45” Aliansi Mahasiswa Batam; Desak Sahkan RUU Perampasan Aset, Evaluasi MBG hingga sorot isu Lingkungan di Kota Batam

15/06/2026

Populer

Berita

TKSK Simalungun Berduka, Kepergian Suhendra Mengejutkan Para Sahabat

25/06/2026
Berita

Edis Galingging: Justice Delayed is Justice Denied, Propam Polri Harus Periksa Kapolres Pematangsiantar

21/06/2026
Edukasi

Surat Cinta untuk Kristina

29/11/2022
ilustrasi/getty images
Pojokan

Sejarah Tai

03/08/2020
ilustrasi: tirto.id/Gery
Sains

Apa itu Teori Evolusi Darwin?

27/01/2023
Pojokan

Kujemput Ibu Pukul Satu

08/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber