PIRAMIDA.ID-Peristiwa hilangnya nyawa seorang murid madrasah dan pendarahan dibagian kepala akibat aksi Anggota Brimob Polri di Wilayah hukum Polres Tual, Maluku yaitu Bripka Masias Siahaya.
Hal itu mendapat sorotan dan kecaman dari kelompok masyarakat, dalam hal ini Gerakan Pemuda Nusantara Indonesia (GPNI) merasa kecewa terhadap aksi tersebut.
Binsar Pasaribu selaku Ketua Umum GPNI menyampaikan sikap kecewanya terhadap Intitusi Polri yang dianggap gagal membina Anggota dalam menjalankan tugas di masyarakat.
_“Turut prihatin dan bela sungkawa lebih kami ucapkan untuk keluarga_korban dari aksi brutalisme ini”_ Ucap Binsar Pasaribu
_“Lalu, perlu kami tegaskan rasa kecewa kami atas peristiwa yang terulang lagi bahwa kami anggap gagalnya kembali polri menjalankan tugas di lingkungan masyarakat”_ lanjutnya.
Sambungnya, menambah keprihatinannya di karenakan terjadi di saat bulan Suci Ramadhan.
_“Apalagi peristiwa itu terjadi dibulan Suci Ramadhan, ini juga termasuk Polri gagal menjaga kesakralan bulan Suci Ramadhan”_ Sebut Ketum GPNI dengan nada kesal.
Binsar Pasaribu meminta Intitusi Polri untuk melakukan Pertobatan secara menyeluruh, termasuk jujur dan transparan dalam proses hukum terhadap tersangka Masias Siahaya, Anggota Brimob Polri.
_“Bulan Ramadhan ini harus menjadi momentum pertobatan bagi Institusi Polri secara menyeluruh, sehingga tidak lagi bermain-main untuk menegakkan hukum dan keadilan.”_ Ujarnya.
GPNI Mendesak supaya Bripka Masias Siahaya di hukum mati, karena mens rea tindak pidana pembunuhan telah terpenuhi .
Ia pun menuturkan adanya _mens rea_ yang terpenuhi dari aksi kebrutalan tersebut, sehingga menurutnya Masias Siahaya telah melanggar hukum KUHP Pasal 338 Tentang Pembunuhan atau 340 Tentang Pembunuhan Berencana.
_“Perlu kita ketahui bersama, bahwa semuanya anggota Polri telah dilatih dalam menangani masalah, serta titik-titik vital dalam tubuh manusia dalam proses penanganan”_ Jelas Ketua Umum GPNI.
_“Sehingga aksi tersebut tidak bisa disebut sebagai kelalaian tugas_” Lanjutnya
_“Jadi kami meminta agar penyidik serta kejaksaan tidak mengabaikan niat jahat oknum tersebut terhadap seorang anak tersebut “_ tegasnya.
Sambungnya, bahwa penyidik harus memperhatikan UU NO 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
_“Bagi kami, Hukuman yang seberat-beratnya dikenakan tersangka, dikenakan hal ini juga adanya pelanggaran hukum perlindungan anak. Semoga penyidik adil.”_ Tutup Binsar Pasaribu, Ketua Umum GPNI(AFP)

















