Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, September 9, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Mahasiswa dan Pemuda Kristen Kecam Keras Pelarangan Aktivitas Keagamaan 6 Gereja di Kota Mataram

byRedaksi
16/04/2021
inBerita
101
SHARES
718
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Mahasiswa dan Pemuda Kristen Kota Mataram mengecam keras pelarangan aktivitas keagamaan di 6 gereja dan menyatakan siap datangi Balai Kota Mataram.

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Nusa Tenggara Barat melalui Ketua DPD GAMKI NTB, Ridwan Mangathur, sangat menyayangkan jika kerukunan yang diwariskan pemimpin Kota Mataram sebelumnya, yang merupakan bagian dari ikhtiar bersama ternyata tidak bisa dilanjutkan oleh Pemerintah Kota Mataram saat ini.

“Pelarangan gereja-gereja untuk menjalankan peribadahan yang dilakukan oleh oknum kecamatan dan pihak-pihak pemerintahan Kota Mataram merupakan sebuah tindakan yang menciderai ikatan persatuan antar umat beragama yang selama ini terus dibangun oleh semua unsur masyarakat di kota Mataram,” tegas Ridwan.

“Perlu diketahui kegiatan peribadahan minggu bukanlah satu-satunya kegiatan gereja. Gereja merupakan pusat pertumbuhan iman dan pembinaan Umat Kristiani, sehingga pelarangan gereja untuk melakukan aktivitasnya bisa diartikan pelarangan pembinaan umat,” lanjut Ridwan.

Untuk diketahui pada hari Senin, 12 April 2021, telah terjadi pelarangan kegiatan keagamaan di 6 gereja se-kota Mataram tanpa surat resmi pemberitahuan kepada warga gereja sebelumnya.

Berdasarkan informasi di lapangan, oknum pemerintah kota yang digawangi oleh oknum pihak Kecamatan Sandubaya dan Kelurahan Ampenan tanpa surat pemberitahuan resmi mendatangi dan melarang seluruh aktivitas keagamaan di 6 gereja dengan alasan perizinan yang bermasalah, bahkan ada ancaman penyegelan jika tidak dipatuhi.

Terkait pelarangan tersebut, Ketua GMKI Cabang Mataram Masa Bakti 2019-2021, Prandy A.L.Fanggi juga ikut menyampaikan sikap.

“Pertama, saya menyesalkan tindakan sepihak oleh oknum pemerintah kota Mataram, di mana warga gereja tidak dilibatkan dalam proses musyawarah, yang ada warga gereja malah didatangi dan dilarang bahkan diancam akan disegel, jika terus mengadakan aktivitas keagamaan,” kata Prandy.

“Kedua, jelas tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjadi kewajiban negara lewat aparaturnya untuk menjamin dan memfasilitasi pemeluk agama menjalankan kepercayaannya, bukan sebaliknya melarang apalagi mengancam akan melakukan penyegelan,” lanjut Prandy.

“Pelarangan ini juga kemudian bertentangan dengan sikap pemerintah pusat yang terus menggaungkan sikap toleransi antara umat beragama. Terlebih dengan adanya aksi terorisme beberapa waktu lalu yg menciderai kehidupan keberagaman, seharusnya pemerintah bisa meredam aksi-aksi intoleran dengan menjadi jembatan penghubung antara umat beragama. Namun yang terjadi saat ini justru berbanding terbalik dengan realita yang terjadi,” tambah Ridwan.

Terkait hal ini, GMKI Cabang Mataram bersama GAMKI NTB berencana mendatangi Balai Kota Mataram untuk meminta klarifikasi Wali Kota Mataram hingga menggalang dukungan sampai masalah ini diusut tuntas.

“Kami memandang perlu diperjelas apa motif oknum pemerintah Kota Mataram, apa benar tindakan intoleran ini atas restu wali kota? Maka dari itu kami pastikan akan mendatangi Balai Kota Mataram hingga mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu, seperti menempuh jalur hukum hingga penggalangan dukungan lintas daerah terkait persoalan ini,” pungkas Prandy.(*)

Tags:#GAMKI#gereja#GMKI#mataram#ntb#pemkomataram#toleransi
Share40SendShare

Related Posts

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- MEDAN — Pergerakan mahasiswa Sumatera Utara kembali membara. DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara menyampaikan kecaman keras...

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, 8 September 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan...

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026

PIRAMIDA.ID-  Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 4 terdakwa dalam perkara pembunuhan yaitu; Wilson Lukman alias Koko,...

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026

PIRAMIDA.ID- JAKARTA — Grup Diskusi Think Talk membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam diskusi yang digelar secara daring...

Diduga Terjadi Tindakan Represif terhadap Warga; Mahasiswa Kecam Keras Sikap Subkontraktor BP Batam

07/09/2026

PIRAMIDA.ID- BATAM— Sebuah video yang memperlihatkan ketegangan antara seorang warga dengan petugas yang mengenakan atribut Port Security Guard di kawasan...

Pelantikan IPM Kids SD Muhammadiyah 03 Pematangsiantar, Cetak Kader Muda Berkarakter dan Berilmu

05/09/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, Sabtu 5 September 2026 – Pelantikan pengurus Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kids SD Muhammadiyah 03 Pematangsiantar masa bakti...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026
Berita

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026
Berita

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026
Berita

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026
Berita

Diduga Terjadi Tindakan Represif terhadap Warga; Mahasiswa Kecam Keras Sikap Subkontraktor BP Batam

07/09/2026
Berita

Pelantikan IPM Kids SD Muhammadiyah 03 Pematangsiantar, Cetak Kader Muda Berkarakter dan Berilmu

05/09/2026

Populer

Berita

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026
Berita

Diduga Terjadi Tindakan Represif terhadap Warga; Mahasiswa Kecam Keras Sikap Subkontraktor BP Batam

07/09/2026
Berita

Pelantikan IPM Kids SD Muhammadiyah 03 Pematangsiantar, Cetak Kader Muda Berkarakter dan Berilmu

05/09/2026
Berita

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026
Berita

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber