PIRAMIDA.ID-Pasca sidang aduan yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam agenda pembahasan hambatan perizinan serta persetujuan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) yang diajuka PT Galang Bumi Industri (GBI) belum diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Namun Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mulai memperdebatkan terkait status PSN di Batam. Hal itu pun mendapat atensi dari masyarakat di Kota Batam.
Mayshine Debora yang merupakan Aktivis Perempuan di Kepri itu turut mendukung Batam yang berstatus wilayah FTZ (_Free Trade Zone_) tanpa PSN.
“Sepakat yang disampaikan oleh ibu Wakil Kepala BP Batam. Status PSN itu harus direview kembali untuk dibatam.”_ Ucap May Shine, wanita kelahiran Batam itu.
“Agar tidak adanya tindih kekuasaan Perpres dalam pengelolaan lahan diBatam ini. Serta tidak mengaburkan semangat pembetukan BP Batam, demi sarat kepentingan di PSN ini.”_ Sambungnya
Ia pun meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025 – 2029 itu memasukkan 2 PSN di Batam itu dievaluasi dan direvisi segera.
“Saran kami, agar Bapak Presiden segera Perpres terkait RPJMN 2025-2029 itu segera direvisi.”_ Ujar May
“Sebab kami yakin, kekuatan Ex-Officio BP Batam cukup untuk melakukan visi dan program kepemimpinan Bapak Prabowo dalam pembangunan investasi industri di Kota Batam.Tutupnya(AFP)

















