Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juni 17, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Dialektika

Memikirkan Kembali Eksistensi Masyarakat Adat dalam Konflik PT TPL

by Redaksi
17/06/2021
in Dialektika
101
SHARES
719
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Juan Ambarita*

PIRAMIDA.ID- Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Demikian amanat konstitusi yang tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Pasal di atas memang terasa ideal bagi masyarakat Indonesia yang terdiri dari beragam jenis suku, agama, ras, budaya, serta adat istiadat, yang telah terlebih dahulu ada dan mendiami nusantara sebelum Indonesia mendeklarasikan diri sebagai suatu negara merdeka. Maka pengakuan terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat adat jelas merupakan suatu keniscayaan.

Namun, dewasa ini kita semakin masif menemukan pemberitaan di media massa bahwa tidak sedikit masyarakat adat yang tidak lagi mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak-nya.

Berbagai masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia kerap mendapati hak-hak mereka sebagai masyarakat adat tidak dipenuhi atau mungkin sengaja tidak dipenuhi oleh para pemangku kebijakan.

Adapun peristiwa teraktual, yaitu konflik tanah wilayah adat yang melibatkan masyarakat adat Desa Natumingka dengan perusahaan industri bubur kertas milik taipan Sukanto Tanoto, PT. Toba Pulp Lestari, Tbk. (PT TPL). Melansir dari CNNIndonesia.com adapun eskalasi konflik berawal pada saat ratusan petugas keamanan dan karyawan PT TPL datang dengan truk yang penuh dengan bibit eukaliptus untuk ditanami di lahan seluas 600 hektare yang diklaim oleh PT. TPL sebagai lahan konsesinya.

Akan tetapi, masyarakat menolak lahan itu untuk ditanami bibit eukaliptus. Mereka membantah klaim sepihak dari PT TPL bahwa lahan seluas 600 hektare tersebut merupakan areal konsesi PT TPL. Masyarakat berkeras bahwa kawasan hutan Natumingka merupakan tanah adat, sedari nenek moyang mereka, sampai kepada generasi saat ini sudah lebih dari ratusan tahun menggantungkan hidup dengan mengolah hasil hutan adat Natumingka.

Setelah cukup lama saling bersitegang bentrokan pun tak dapat dihindari, masyarakat diserang dengan kayu dan batu. Sebelumnya, masyarakat juga terlibat bentrok dengan pihak PT TPL karena makam leluhur masyarakat adat natumingka dibongkar oleh pihak PT TPL. Bentrokan yang terjadi pada (18/5/2021) ini menambah panjang deretan peristiwa konflik antara PT TPL vs masyarakat adat Natumingka, tercatat sekitar 70 masyarakat telah dilaporkan oleh pihak PT TPL kepada kepolisian sepanjang 2020-2021.

Berbagai peristiwa kekerasan, kriminalisasi, intimidasi terhadap masyarakat adat yang berupaya mempertahankan wilayah adatnya terus menerus berlangsung. Masyarakat korban kekerasan mengalami luka-luka, beberapa terpaksa menjalani hukuman penjara akibat upaya mereka dalam mempertahankan hutan adat mereka yang sejatinya sudah diatur dalam konstitusi bahwa masyarakat adat berhak atas hutan adat.

Dari sisi ekologis kehadiran PT TPL juga tak luput dari dampak negatif lainnya, berdasarkan analisis Walhi Sumut, PT TPL menjadi penyumbang terbesar laju deforestasi di wilayah Sumatera utara dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Salah satu dampak nyata adalah peristiwa bencana banjir bandang yang melanda kota yang tidak jauh dari lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT TPL satu bulan yang lalu, yaitu Kota Parapat.

Di saat kawasan danau toba telah ditetapkan pemerintah masuk ke dalam Kawasan Pariwisata Prioritas, seharusnya diiringi dengan pembenahan ekosistem di seputar kawasan Danau Toba yang tiap tahunnya massif mengalami deforestasi, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan sangsi tegas terhadap korporasi yang terlibat menyumbang pertambahan luas deforestasi di sekitar kawasan Danau Toba, yang salah satunya adalah PT TPL.

Kehadiran PT TPL di tengah masyarakat adat seyogianya memberi dampak positif dalam membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Namun berbagai tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, kemudian eksploitasi terhadap hutan, di mana status hutan adat sudah jelas di atur dalam konstitusi merupakan hak dari masyarakat adat sendiri.

Tidak jauh beda dengan apa yang dilakukan oleh para penjajah dahulu terhadap republik ini, mereka datang, menundukkan kita, dan mengeruk segala kekayaan alam yang terkandung di tanah air kita.

Sudah saatnya pemerintah membuka mata terhadap konflik yang menimpa masyarakat adat yang hidup berdampingan dengan areal industri PT TPL. Serangkaian panjang konflik atas nama tanah yang menimpa masyarakat adat memerlukan resolusi konflik demi menjaga eksistensi masyarakat adat sebagai unsur yang tak dapat dipisahkan dari republik ini.

Cukup sudah ketidakadilan yang telah dirasakan oleh masyarakat adat natumingka dan juga masyarakat adat yang tinggal di seputar kawasan Danau Toba, mereka membutuhkan keadilan.

Tindak tegas korporasi perusak lingkungan! Tindak tegas korporasi yang menginjak-injak hak-hak masyarakat adat!(*)

Tags: #konsesi#pandangan#TPL
Share40SendShare

Related Posts

Pidato Lengkap Jefri Gultom di Dies Natalis GMKI ke-74: Bangkit Ditengah Pergumulan

26/02/2024

Bangkit Ditengah Pergumulan Pidato 74 tahun GMKI Jefri Edi Irawan Gultom Para peletak sejarah selalu berpegang pada prinsip ini, ‘’perjalanan...

Pewaris Opera Batak

11/07/2023

Oleh: Thompson Hs* PIRAMIDA.ID- Tahun 2016 saya menerima Anugerah Kebudayaan dari Kemdikbud (sekarang Kemendikbudristek) Republik Indonesia di kategori Pelestari. Sederhananya,...

Mengapa Membahas Masa Depan Guru “Dianggap” Tidak Menarik?

01/05/2023

Oleh: Agi Julianto Martuah Purba PIRAMIDA.ID- “Mengapa sejauh ini kampus kita tidak mengadakan seminar tentang tantangan dan strategi profesi guru di...

Membangun Demokrasi: Merawat Partisipasi Perempuan di Bidang Politik

14/04/2023

Oleh: Anggith Sabarofek* PIRAMIDA.ID- Demokrasi, perempuan dan politik merupakan tiga unsur yang saling berkesinambungan satu dengan yang lain. Berbicara mengenai...

Dari Peristiwa Kanjuruhan Hingga Batalnya Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20

03/04/2023

Oleh: Edis Galingging* PIRAMIDA.ID- Dunia sepak bola tanah air sedang merasakan duka yang dalam. Kali ini, duka itu hadir bukan...

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023

Oleh: Muhammad Muharram Azhari* PIRAMIDA.ID- Pengertian disiplin menurut Elizabeth Hurtock mengemukakan bahwa; Disiplin itu berasal dari kata "discipline", yaitu seseorang...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025
Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025

Populer

Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Ekologi

Mengenal Prof. Mr. St. Munadjat Danusaputro, Guru Besar Hukum Lingkungan Hidup

22/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba