Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Mei 20, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Ekologi

Menanti Aturan Kuat Perlindungan bagi Pejuang Lingkungan

by Redaksi
18/08/2020
in Ekologi
Sosok perintis lingkungan hidup di Wonogiri, Sadiman/solopos.com

Sosok perintis lingkungan hidup di Wonogiri, Sadiman/solopos.com

100
SHARES
717
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Para pejuang lingkungan hidup di negeri ini perlu mendapatkan perlindungan kuat karena mereka kerap mendapat masalah atau terancam. Meskipun, ada aturan hukum di Indonesia, yakni, Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seakan tak bergigi.

Pasal itu berbunyi, ‘setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.’

Mengacu pada data Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) pada 2019, ada 127 orang dari 50 kelompok pembela HAM atas lingkungan jadi korban kekerasan. Tahun ini, periode Januari-April, ada 22 pelanggaran dan kekerasan terhadap pembela HAM atas lingkungan, dengan 69 korban perorangan dan empat komunitas masyarakat adat.

Berbagai kalangan mendesak pemerintah mengeluarkan instrumen hukum anti strategic lawsuit against public participation (anti-SLAPP) untuk melindungi gugatan balik dari penjahat lingkungan hidup tampak mulai menemukan titik cerah. Pemerintah menyiapkan draf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PemenLHK) tentang anti-SLAPP. Sayangnya, belum ada kejelasan kapan aturan ini terbit.

“Dari segi teknis ini sudah baik, sekarang kami ajukan pada Menteri (LHK) untuk ditandatangani, tapi belum ditandatangani. Kami sangat terbuka dengan segala masukan agar lebih kaya,” kata Ilyas Asaad, Tenaga Ahli Menteri LHK dalam diskusi daring bertajuk Mewujudkan Perlindungan Negara bagi Pembela HAM Sektor Lingkungan, baru-baru ini.

Dia bilang, inti permen turunan UU PPLH itu adalah pembentukan mekanisme penanganan SLAPP untuk orang yang memperjuangkan lingkungan. Nantinya, menteri akan menetapkan kalau ada kasus tergolong SLAPP dan memberikan informasi itu ke aparat penegak hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam menentukan perkara, katanya, KLHK akan membangun tim fasilitator penanganan SLAPP untuk mengkaji setiap kasus yang diduga SLAPP yang dilaporkan ke KLHK. Nantinya, hasil kajian berupa rekomendasi keputusan kepada menteri.

Dia menekankan, rekomendasi menteri tentang perkara SLAPP tidak memiliki wewenang menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan. Rekomendasi anti-SLAPP, katanya, akan jadi dasar, bukan penghentian. “Informasi ke berbagai pihak kalau kasus ini adalah perkara SLAPP, maka aparat penegak hukum perlu peninjauan kembali untuk tetap melanjutkan atau menghentikan (proses hukum), bukan kami yang hentikan.”

Terganggu omnibus law

Sayangnya, semangat menjamin perjuangan para pejuang lingkungan itu justru terganjal regulasi yang sedang disusun, RUU Cipta Kerja, yang biasa disebut RUU omnibus law yang menyederhanakan berbagai aturan, juga UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4/2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara. Potensi kriminalisasi rakyat dalam kedua produk legislatif ini sangat besar. Begitu kata Sandrayati Moniaga, Komisioner Komnas HAM.

“Ada masalah-masalah termasuk pengabaian ingkungan hidup, misal, dalam omnibus law. Kami jadi bingung dengan komitmen pemerintah,” katanya.

Kalau Komnas HAM, katanya, sedang merumuskan persoalan HAM dalam RUU Cipta Kerja. “Kami akan pastikan proses pembaruan hukum termasuk RUU Cipta Kerja ini, harus berdasarkan prinsip HAM,” katanya.

Senada dengan Sandra, Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasional merekomendasikan agar DPR dan Komnas HAM lebih antisipatif melihat kebijakan yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat ini.

“Perlu ada human rights impact assessment atas kebijakan-kebijakan itu,” katanya.

Terlalu bertumpu ekonomi

Selain terdapat masalah dalam produk hukum, kriminalisasi dan penyerangan terhadap pejuang juga karena paradigma pembangunan Indonesia salah. Pertumbuhan Indonesia, katanya, terlalu bertumpu pada ekonomi yang melibatkan korporasi dalam proyek skala besar.

Hampir sebagian besar pelanggaran HAM, katanya, akibat konflik antara korporasi atau pembangunan pemerintah dengan pembela lingkungan. “Itulah kenapa pembangunan di Indonesia belum hargai HAM, kita terlalu bertumpu pada model ekonomi seperti ini.”

Untuk itu, perlu perubahan model pembangunan dengan lebih melihat kebutuhan masyarakat. Menurut dia, perubahan mendasar perlu agar pelanggaran HAM tak lagi terjadi di masa mendatang.

“Biar mereka pilih sendiri model pembangunan apa yang mereka butuhkan. Kalau sekarang pembangunan kita kan hanya satu jenis saja, padahal komunitas masyarakat memiliki cara mereka sendiri,” katanya.

Pemerintah, katanya, harus mendengarkan suara komunitas atau kelompok masyarakat di sekitar proyek pembangunan.

“Enggak bisa kita dahulukan ekonomi, kalau kita enggak jaga HAM dan enggak lindungi lingkungan, itu akan menghadirkan kemudaratan,” kata Laode M Syarif Direktur Eksekutif Kemitraan.

Dia contohkan, bagaimana banjir bandang di Luwu Utara yang menurut laporan KLHK dan laporan resmi dari Sulawesi Selatan karena pembukaan lahan baru untuk kebun sawit di atas gunung. “Itu bukan mendatangkan keuntungan, tapi malah kemudaratan.”

Dia menilai, banyak represi terhadap pejuang lingkungan yang menyuarakan ketidakadilan pembangunan di wilayah mereka.”Kami berharap pemerintah bekerjasama dengan seluruh stakeholders untuk menjamin perjuangan para pejuang lingkungan ini, jangan lagi ada kasus seperti Pak Bambang Hero dan Pak Basuki Wasis (yang dikriminalisasi karena bersaksi di pengadilan).”

DPR pasif

Menanggapi ini, DPR justru meminta agar Komnas HAM rutin berkabar ke DPR terkait kasus-kasus HAM yang menimpa para pembela lingkungan. “Kadang-kadang kasus yang kami beri atensi karena ada pemberitaan soal itu. Banyak juga info dari teman-teman LSM dan Komnas HAM tapi tidak pernah sampai info komprehensif ke DPR hingga kami tidak beri respons,” kata Asrul Dani, anggota Komisi III DPR.

Strategi pertama perkuat pembela lingkungan adalah dengan ketentuan khusus melalui UU HAM yang sedang revisi. Arsul menyebut, revisi UU itu inisiatif pemerintah.

“Kalau sampai akhir 2021 (pemerintah) belum bergerak soal itu, bisa inisiatif DPR untuk diubah. Cuma kami di DPR, kan, bisa agak lupa juga, karena itu ingatkan kami,” katanya.

Ardi Manto Adiputra, Koordinator Riset Imparsial mengingatkan, DPR dan pemerintah untuk mengajak masyarakat sipil dalam setiap pembahasan Undang-undang, termasuk dalam revisi UU HAM.

“DPR dan pemerintah harus melibatkan masyarakat sipil supaya betul-betul bisa mengakomodir keperluan perlindungan pembela HAM.”

Kala investasi skala besar masuk dan warga bertahan,  berjuang mempertahankan dan melindungi lahan atau hutan mereka agar tak terganggu. Mereka tak ingin lingkungan rusak, Orang-orang yang berjuang demi menjaga ruang hidup mereka ini malah rentan terjerat hukum.


Sumber: Mongabay Indonesia/Richaldo Hariandja

Tags: #kriminalisasi#linkungan#pejuang
Share40SendShare

Related Posts

Menelusuri Asal Usul Makna Warna Hijau & Gerakan Lingkungan

05/03/2023

PIRAMIDA.ID- Pada Februari 1970, sekelompok hippie dan aktivis berkumpul di Vancouver, Kanada untuk membahas rencana uji coba nuklir di Pulau...

Perspektif Sosiologi terhadap Permasalahan Eksistensi Nelayan Skala Kecil

27/10/2022

Oleh: Adhitya Qurdiansyah (2205030012) PIRAMIDA.ID- Nelayan merupakan sebuah istilah bagi setiap individu atau kelompok yang mana kesehariannya bekerja menangkap ikan...

Di Jambi Penyelesaian Konflik Agraria Dinilai Setengah Hati, WALHI Ungkap Sejumlah Persoalan

26/07/2022

PIRAMIDA.ID- Proses penyelesaian konflik agraria di wilayah Provinsi Jambi, diakui masih menapaki jakan terjal oleh Manager Advokasi Wahana Lingkungan Hidup...

Apa yang Terjadi jika Kita Berhenti Menggunakan Plastik?

06/07/2022

PIRAMIDA.ID- Dari 8.300 juta ton plastik murni yang diproduksi hingga akhir tahun 2015, terdapat 6.300 juta tonnya telah dibuang. Sebagian...

Dampak Plastik terhadap Lingkungan

07/06/2022

Oleh: Lidya Putri* PIRAMIDA.ID- Kantung plastik kresek dan kemasan dari plastik lainnya merupakan alat pengemas yang paling banyak dipergunakan karena...

Apakah Efektif Pola Baru Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut Indonesia?

09/04/2022

PIRAMIDA.ID- Pengamanan wilayah laut menjadi kegiatan sangat penting untuk bisa terus berlangsung sepanjang tahun. Kegiatan tersebut tak hanya untuk mengamankan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025
Berita

Fawer Sihite Luncurkan Buku “Menghidupi Kembali Ut Omnes Unum Sint”: Refleksi dan Kebangkitan GMKI

22/04/2025
Edukasi

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Populer

Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Spiritualitas

Kasih Sebagai Perintah Baru

26/07/2020
Edukasi

Peran Media Massa sebagai Watchdog Politik di Indonesia

17/11/2022
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Dialektika

Menilik Fenomena Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

28/04/2022
Dialektika

Immanuel Kant, Filsuf Yang Lebih Tepat Waktu Dari Jam

24/05/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba