Oleh: Juan Ambarita
PIRAMIDA.ID- Masih jelas teringat ketika seorang yang kuanggap kawan dulu bertanya kepadaku, “Apa itu tujuan pendidikan?”
Ya, pertanyaan yang terkesan sederhana atau mungkin sepele bagi manusia-manusia tertentu.
Tiap-tiap orang tentunya berbeda pandangan dalam mengartikan tujuan pendidikan. Kala itu, saya sebagai salah satu orang yang masih berstatus sebagai mahasiswa muda menjawab dengan gaya-gaya idealis. Bahwa pendidikan punya tujuan mulia untuk memajukan taraf peradaban yang telah dicapai oleh manusia serta mempertajam moral dan hati nurani manusia itu sendiri.
Hingga saat ini defenisi saya terhadap tujuan pendidikan masih sama seperti yang saya sampaikan di atas. Sejarah mencatat ilmu pengetahuan ditemukan oleh orang-orang yang memiliki rasa keingintahuan yang tinggi dan diajarkan oleh orang-orang yang berhati besar demi mewujudkan insan-insan pembaharu yang tidak hanya memiliki ilmu tapi juga bermoral tinggi.
Meski tak ada alat yang dapat dibuat sebagai pengukur moral seseorang, namun sikap dan perilaku dalam berbagai situasi tentu sedikit banyak menggambarkan moralitas seseorang.
Pada intinya saya menilai pendidikan punya tujuan mulia, namun peristiwa baru-baru ini, di mana pimpinan institusi pendidikan tinggi ditangkap oleh lembaga anti korupsi, rasanya membuat kita kembali berpikir sekaligus bertanya-tanya.
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari dan dinyatakan sebagai tersangka atas kasus suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Jika ditanya apakah peristiwa yang menimpa Prof. Dr. Karomani merupakan konsekuensi atau bukti bahwa dia adalah pribadi yang tidak bermoral atau bahkan serakah. Atau mungkin, apakah Instansi pendidikan telah gagal dalam mencapai tujuannya?
Saya yakin sebagian besar orang atau mungkin pembaca yang budiman akan menjawab bahwa, itu semua tergantung pribadinya, tidak ada yang salah dengan instansi atau tujuan pendidikan itu.
Namun mari kita ulas secara singkat peristiwa buruk yang terjadi pada Prof. Dr. Karomani yang telah mencoreng dunia pendidikan ini. Prof. Dr. Karomani ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dengan nominal total mencapai Rp5 Milliar dari calon orang tua mahasiswa yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
“Nominal uang yang disepakati antara pihak Karomani (KRM) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Nurul Gufron dalam konferensi pers KPK yang ditayangkan di akun media sosial Instagramnya, Minggu, 21 Agustus 2022 pagi.
Bukan main, jumlah keseluruhan uang yang diterima Prof Dr Karomani mencapai angka Rp5 Milliar lebih, KPK menyatakan bahwa sebagian telah digunakan untuk keperluan pribadinya. Selain Prof Dr Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor Bidang 1 Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.
Singkatnya dapat kita simpulkan bersama, pimpinan institusi pendidikan tinggi bersama dengan para pembantunya kompak memainkan peran untuk melakukan tindakan yang tidak bermoral. Tujuannya jelas, apa lagi kalau cuan (uang).
Di sini tujuan mulia pendidikan yang harusnya diupayakan dengan segenap akal budi pekerti dinodai dengan sikap serakah oknum tak bertanggung jawab. Tak hanya nama baik institusi yang tercemar, lebih jauh lagi tidak menutup kemungkinan OTT KPK terhadap para petinggi Unila menjadi memori kelam, catatan buruk bagi instansi pendidikan di Indonesia.
Mungkin ada ribuan calon mahasiswa yang berkeinginan besar untuk dapat melanjutkan pendidikannya namun harapan mereka dipatahkan oleh deal-dealan orang-orang serakah demi cuan.
Bayangkan, orang berpendidikan yang merupakan pimpinan Instansi pendidikan tinggi melakukan tindakan amoral dengan kewenangannya. Padahal ia sudah hidup berkecukupan secara materi.
Rasanya saya tak bisa berkata-kata lagi. Besar harapan bahwa kasus yang menimpa Unila menjadi yang pertama dan terakhir bagi Instansi pendidikan tinggi di tanah air. Apresiasi besar bagi KPK RI yang telah mengungkap kasus ini. Jika ada ungkapan familiar yang menyatakan, “Orang bijak belajar dari pengalaman orang lain, orang bodoh belajar dari pengalaman sendiri.”
Saya ingin menyampaikan hal yang dulu disampaikan oleh seorang kawan: “Bahwa segala capaian peradaban hari ini telah cukup untuk dapat berpikir dan bertindak dengan baik dan benar.”(*)
Penulis merupakan Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan BPC GMKI Jambi 2021-2023.