Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, Juni 16, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Ekologi

Pemimpin Negeriku, Maaf, Kali ini Aku Mengguruimu

by Redaksi
25/08/2020
in Ekologi
98
SHARES
702
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Hanter Oriko Siregar*

PIRAMIDA.ID- Judul di atas tak selayaknya dicantumkan sebagai kalimat paling depan dalam tulisan ini. Serasa terbawa dan tergiring oleh egois dan sentimen pribadi dari penulis, tapi nyatanya, tidak!

Sebagai rakyat biasa, penulis menilai bahwa seorang pemimpin harus mampu berkata-kata secara konsisten, bijak, dan bertanggungjawab; tidak sekedar memberikan harapan apalagi hanya sebatas penghiburan.

Dalam pidato kenegaraan di DPR RI, Jumat (14/8/2020) pagi, Presiden Joko Widodo menegaskan, “Semua kebijakan harus mengedepankan ramah lingkungan dan perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia).”

Itu artinya, persoalan HAM dan lingkungan harus menjadi prioritas.

Namun beberapa bulan lalu, dalam wawancara BBC di bandara internasional Yongyakarta, Presiden Joko Widodo mengatakan, “Prioritas yang saya ambil memang di bidang ekonomi terlebih dahulu. Tapi memang bukan saya tidak senang dengan urusan HAM, atau tidak senang dengan lingkungan, tidak, kita juga kerjakan itu.”

Dari pernyataan bapak Presiden tersebut dapat disimpulkan bahwa lingkungan bukanlah prioritas.

Tampak dari kedua pernyataan Presiden tersebut ada kontradiksi dan tidak konsisten tentang apa yang telah diucapkan. Seolah-olah sedang berada dalam dunia permainan. Melirik dari kebijakan dan kinerjanya, benar, presiden kurang perhatian terhadap persoalan HAM dan lingkungan—kita bisa melihat berita-berita yang beredar terkait persoalan lingkungan.

Pidato kenegaraan tersebut, Presiden semata-mata hanya menunjukkan sikap (sekedar) peduli. Bukan pada pelaksanaan dan tindakannya.

Menyikapi segala persoalan lingkungan di seluruh negeri dalam masa kepemimpinannya saat ini, sekilas Indonesia tidak kalah malu dari negara lain.

Sebagai bangsa yang kaya akan sumber daya alam, para penguasa justru lihai memainkan peran masing-masing agar nampak ikut serta memperjuangan keberadaban manusia dari segi lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Jika seandainya bangsa lain pun bertanya kepada para penguasa saat ini, “Apa yang sudah Anda lakukan dalam menjaga dan melindungi keseimbangan lingkungan hidup?”, jawabannya telah disediakan para pendiri bangsa ini bagi mereka.

Dengan jawaban yang tidak memalukan, “Bangsa kami telah membuat kebijakan, mengeluarkan dan mengesahkan suatu UU sebagai pedoman bagi seluruh masyarakat Indonesia dan sanksi bagi pelaku pengerusakan lingkungan hidup.”

Indonesia telah membuatnya untuk turut serta berpartisipasi dengan negara di seluruh belahan dunia, dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Akan tetapi apakah UU Tersebut sudah memberikan implikasi yang baik bagi lingkungan? Tentu jawabannya: belum!

Indonesia benar telah membuat regulasi hukum agar lingkungan hidup tetap terjaga dan seimbang. Membuat asas-asas yang menjadi pedoman dan mentor bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Menilai hal itu, pemerintah sudah tepat dan benar telah membuat kebijakan yang melindungi lingkungan. Terhadap masalah-masalah lingkungan, seperti banjir, tanah lonsor, kekeringan, punahnya berbagai spesies hewan, lahan menjadi tandus, emisi gas karbon, pemanasan global dan lain sebagainya.

Semuanya telah diantisipasi dalam sebuah kebijakan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun yang terjadi, aturan dan kebijakan tersebut hanya prasyarat untuk mendapatkan pengakuan semata saja. Dalam hal penerapan UU tersebut, para penguasa lebih memilih menjadi buta.

Pengaplikasian dan sanksi tegas kepada setiap pelaku kerusakan lingkungan, rasanya mimpi. Pemerintah dalam hal penegakan hukum tidak konsisten, terkhusus menyangkut persoalan lingkungan.

Sementara jika kembali pada apa yang sudah diletakkan dalam Dasar Negara, persoalan lingkungan tidak kala pentingnya dalam mendukung pri-kemanusiaan yang beradad dan berkeadilan.

Bapak pelopor bangsa Indonesia, Soekarno, dalam catatan sejarah betapa gigih dan kerasnya menentang dan menolak investasi-investasi dari Luar negeri.

Tujuannya, untuk menjaga dan melindungi tanah ibu pertiwi ini dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Guna mewujudkannya, dalam menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan yang baik dan sehat, Soekarno menggali nilai-nilai lingkungan hidup yang harus dijaga.

Nilai-nilai itu kemudian dituangkan dalam Dasar Negara sebagai kebijakan yang mulia dan untuk menghargai alam itu sendiri. Ia terabstrasikan dalam UUD NRI 1945, guna mendukung kelestarian, kemanfaatan, keserasian dan keseimbangan lingkungan hidup.

Pembangunan di seluruh negeri ini, terutama dalam hal yang berkaitan dengan tujuan mengeksploitasi sumber daya alam yang berkaitan erat dengan bisnis. Maka nilai-nilai dan ketentuan UUD harus menjadi pedoman sekaligus payung hukum bagi Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan.

Pembangunan wajib diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan yang berwawasan ramah lingkungan. Dalam mewujudkannya, maka perlu memerhatikan setiap asas-asas lingkungan hidup.

Asas tersebut dapat kita telusuri dalam ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni di Pasal 2.

Di sini, negara wajib menerapkan nilai-nilai yang tercantum dalam Dasar Negara, yang dipertegas lagi dalam Asas-asas lingkungan hidup. Diperkuat lagi dengan adanya ‘asas tanggung jawab’ negara yang artinya negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam. Tanah, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara.

Negara wajib memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.

Negara juga menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai amanah dalam UUD Tahun 1945.

Selain itu, negara juga mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Negara harus menjadi tongkat yang menjaga dan melindungi lingkungan hidup, guna ‘asas kelestarian dan keberlanjutan’ dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

Tapi nyatanya negara atau pemerintah justru lebih berpihak kepada para pengusaha, dan para investasi dari luar negeri.

Berbagai macam polemik yang menyangkut Omnibus Law, pemerintah terlihat cuek dan tidak perduli. Omnibus Law berencana akan disahkan di tahun ini, meski konsekuensi kehadiran ini dapat mengancam kelestarian lingkungan.

Bagaimana tidak, Omnibus Law justru mempermudah dan manjadi pintu masuk bagi para investor asing. Pemerintah juga mencoba menyederhanakan berbagai macam prasyarat yang dapat memperlambat para pengusaha.

Ini artinya, perseoalan lingkungan akan semakin terancam. Sebab pintu telah dibuka lebar-lebar.

Terakhir, penulis berpikir, “Biarlah lingkungan itu hancur dengan sendirinya.”

Toh, sebagus apapun ide dan gagasan untuk menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan, semuanya hanya indah dalam tulisan belaka — dan nasib lingkungan, ya, bergantung sepenuhnya pada penguasa.


Penulis merupakan penggiat lingkungan hidup dan praktisi hukum.

Editor: Red/Hen

Tags: #HAM#lingkunganhidupJokowi
Share39SendShare

Related Posts

Menelusuri Asal Usul Makna Warna Hijau & Gerakan Lingkungan

05/03/2023

PIRAMIDA.ID- Pada Februari 1970, sekelompok hippie dan aktivis berkumpul di Vancouver, Kanada untuk membahas rencana uji coba nuklir di Pulau...

Perspektif Sosiologi terhadap Permasalahan Eksistensi Nelayan Skala Kecil

27/10/2022

Oleh: Adhitya Qurdiansyah (2205030012) PIRAMIDA.ID- Nelayan merupakan sebuah istilah bagi setiap individu atau kelompok yang mana kesehariannya bekerja menangkap ikan...

Di Jambi Penyelesaian Konflik Agraria Dinilai Setengah Hati, WALHI Ungkap Sejumlah Persoalan

26/07/2022

PIRAMIDA.ID- Proses penyelesaian konflik agraria di wilayah Provinsi Jambi, diakui masih menapaki jakan terjal oleh Manager Advokasi Wahana Lingkungan Hidup...

Apa yang Terjadi jika Kita Berhenti Menggunakan Plastik?

06/07/2022

PIRAMIDA.ID- Dari 8.300 juta ton plastik murni yang diproduksi hingga akhir tahun 2015, terdapat 6.300 juta tonnya telah dibuang. Sebagian...

Dampak Plastik terhadap Lingkungan

07/06/2022

Oleh: Lidya Putri* PIRAMIDA.ID- Kantung plastik kresek dan kemasan dari plastik lainnya merupakan alat pengemas yang paling banyak dipergunakan karena...

Apakah Efektif Pola Baru Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut Indonesia?

09/04/2022

PIRAMIDA.ID- Pengamanan wilayah laut menjadi kegiatan sangat penting untuk bisa terus berlangsung sepanjang tahun. Kegiatan tersebut tak hanya untuk mengamankan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025
Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025

Populer

Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Ekologi

Mengenal Prof. Mr. St. Munadjat Danusaputro, Guru Besar Hukum Lingkungan Hidup

22/06/2020
ilustrasi/getty images
Pojokan

Sejarah Tai

03/08/2020
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba