Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, Juli 19, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeDialektika

Pengadilan Fiksi (Pledoi Fiksiwan)

byRedaksi
05/11/2020
inDialektika
99
SHARES
707
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Reiner Emyot Ointoe*

PIRAMIDA.ID- “Saudara Jaksa tidak membuktikan bahwa dunia imajinasi identik dengan dunia kenyataan, bayangan mempunyai dimensi yang sama dengan benda, namun demikian dia memakai ukuran-ukuran yang berlaku dalam dunia kenyataan pada dunia mimpi dan khayal.”
(Duplik Paus Sastra Indonesia H.B. Jassin dalam Perkara Cerpen “Langit Makin Mendung”, 1970).

Bisakah fiksi diadili? Betapapun itu sudah dipertontonkan sebagai reka imajinasi dengan campuran tokoh rekaan vs tokoh faktual (historis).

Pada akhir tahun 60-an setelah rezim Orde Baru runtuh, H.B. Jassin (1917-2000), redaktur majalah Sastra (edisi, No.8 Tahun VI Agustus 1968), memuat cerita pendek “Langit Makin Mendung” karangan Kipandjikusmin yang menokohkan Nabi Muhammad dalam turba ke Pasar Senen Jakarta. Dalam rekaan Kipandjikusmin, Nabi Muhammad sedang gusar oleh ulah umatnya yang sudah kembali ke era jahiliyah.

Kontan, pemuatan cerpen ini mendorong suatu ormas agama mendatangi Kejaksaan dan menuntut H.B. Jassin sebagai redaktur majalah Sastra agar diseret ke pengadilan atas tuduhan menghina Nabi Muhammad karena memuat cerpen dengan tokoh Muhammad secara vulgar dan verbal.

Atas dasar gugatan dengan delik cerita rekaan, Jassin pun terseret ke pengadilan untuk diadili dalam kasus cerita rekaan alias imajinatif. Kasus yang kelak dikenal sebagai pengadilan imajinatif/sastra pertama di dunia atau “heboh sastra”, setelah beberapa persidangan dengan saksi-saksi ahli seperti Ketua Umum MUI Prof. Dr. Hamka (ulama dan sastrawan yang mengarang fiksi terkenal: Tenggelamnya Kapal Van der Weijk dan Di Bawah Lindungan Ka’abah) serta Ali Audah.

Walhasil, hingga pleidoi Jassin yang ketiga, Pengadilan Negeri Jakarta tak pernah memutuskan perkara itu dan Jassin pun dibebaskan.

Sekiranya, salah satu adegan rekaan pemenggalan kepala Raja Loloda Datu Binangkang oleh prajuritnya atas suruhan siasat Pingkan Mogogunoiy, baik dalam rekaan sutradara Achi dan novelis Taulu, dijadikan delik perkara penghinaan (blashphemy) pada ketokohan Loloda maka bagaimana mungkin menyeret perekanya H.M. Taulu yang sudah berkalang tanah?

Alasannya, dengan segala keterbatasan metafora estetika adegan yang secara verbal dikutip sutradara Achi dari rekaan novel “Bintang Minahasa” H.M. Taulu, delik pada cerita rekaan (fiksi) yang dianggap rasis dan menghina atas sosok faktual
(Loloda) itu sama sekali tidak benar, palsu bahkan hoaks beraroma horor dan sadisme.

Sekali lagi, itu bukan fakta dan tidak benar. Jadi, bagaimana mungkin rekaan, imajinasi bahkan fiksi akan dijadikan alat bukti perkara?

Dengan lain kata, pengadilan fiksi ini akan menjadi rekonstruksi rekaan baru dengan tergugat lain yang menjadi sumber utama “reka perkara” H.M. Taulu sebagai subyek pencerita.

Andai pengadilan fiksi ini berlangsung, hakim pun harus menyeret Taulu sebagai tergugat satu. Mirip tuntunan Jaksa pada pengarang Kipandjikusmin yang ditolak H.B. Jassin untuk menunjukkan atau menghadirkan sang pengarang ke pengadilan.

Hingga Jassin wafat pada 2000, sosok Kipandjikusmin tak diberitahu olehnya pada siapapun.

Gugatan pada karya fiksi yang menampilkan kisah rekaan antara tokoh faktual (historis) dan tokoh khayalan pengarang sudah banyak terjadi meski tak ada yang berakhir di pengadilan kecuali untuk kasus bajakan dan plagiarisme.

Salah satunya, novel “Satanic Verses” (Ayat-Ayat Setan) karangan sastrawan asal Pakistan yang bermukim di London, Salman Rusdhie. Novel ini menyulut protes dan kemarahan umat Islam sedunia karna menokohkan Ayesha (Aisha), istri Nabi Muhammad sebagai pelacur dan Mahound (Muhammad) sebagai germo.

Akhirnya, pada 1989, Rusdhie yang difatwa mati oleh mendiang Ayatolah Khomeini tanpa bisa diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan karya fiksinya. Kecuali novelnya dibakar di mana-mana dan di Indonesia ketika itu dilarang beredar.

Ars longa vita brevis.
(Seni itu kekal manusianya fana).
Licensi poetica.
(Kekebalan kreativitas).(*)


Penulis merupakan pegiat media sosial.

Tags:#fiksi#kontroversi#narasi
Share40SendShare

Related Posts

Ngobrol Pintar CS KERAS Bahas Dugaan Keterlibatan Wali Kota Siantar dalam Pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19

02/07/2026

PIRAMIDA.ID – ALIANSI CS KERAS (Control Sosial – Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap) menggelar diskusi publik bertajuk NGOPI (Ngobrol Pintar) dengan...

Menantang Narasi Pikiran Ferry Irwandi Desak Reformasi Total Polri

05/09/2025

PIRAMIDA.ID - Seruan Ferry Irwandi dalam beberapa media berita online yang mendesak “reformasi total Polri” terdengar lantang, tetapi jika ditelisik...

Pidato Lengkap Jefri Gultom di Dies Natalis GMKI ke-74: Bangkit Ditengah Pergumulan

26/02/2024

Bangkit Ditengah Pergumulan Pidato 74 tahun GMKI Jefri Edi Irawan Gultom Para peletak sejarah selalu berpegang pada prinsip ini, ‘’perjalanan...

Pewaris Opera Batak

11/07/2023

Oleh: Thompson Hs* PIRAMIDA.ID- Tahun 2016 saya menerima Anugerah Kebudayaan dari Kemdikbud (sekarang Kemendikbudristek) Republik Indonesia di kategori Pelestari. Sederhananya,...

Mengapa Membahas Masa Depan Guru “Dianggap” Tidak Menarik?

01/05/2023

Oleh: Agi Julianto Martuah Purba PIRAMIDA.ID- “Mengapa sejauh ini kampus kita tidak mengadakan seminar tentang tantangan dan strategi profesi guru di...

Membangun Demokrasi: Merawat Partisipasi Perempuan di Bidang Politik

14/04/2023

Oleh: Anggith Sabarofek* PIRAMIDA.ID- Demokrasi, perempuan dan politik merupakan tiga unsur yang saling berkesinambungan satu dengan yang lain. Berbicara mengenai...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Seluruh Jajaran Satgas PKH Layak Dianugerahi Bintang Mahaputera atas Jasa Luar Biasa Memulihkan Keuangan dan Aset Negara

19/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Apresiasi Kepemimpinan Satgas PKH: Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Febrie Adriansyah Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp402,4 Triliun

18/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Bupati Simalungun Terima Audensi Pimpinan BWI

17/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026

Populer

Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
Berita

Tak Mau Bahas LKPD, Aktivis ingatkan Anggota DPRD bisa dilaporkan

15/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Sebut Kita Harus Jujur Febrie dan ST Burhanuddin Paling Berani Lawan Koruptor dan Mafia, Dalam 4 Tahun Kejaksaan Agung Ungkap Kasus Korupsi Ribuan Triliun

12/07/2026
Berita

Hari Pertama Sekolah, TK ABA Serbalawan Dipadati Emak-emak

13/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber