PIRAMIDA.ID — Pro-Public Institute mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum di Kabupaten Simalungun. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi mendalam yang menunjukkan bahwa pengelolaan parkir diduga tidak berjalan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah indikasi kuat adanya pelanggaran dalam tata kelola retribusi parkir yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Berdasarkan hasil investigasi kami, target PAD dari sektor parkir tepi jalan umum pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp648.000.000. Namun realisasi yang tercapai hanya sekitar 37 persen. Hal ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengelolaannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pro-Public Institute juga menemukan dugaan tidak adanya perjanjian kerja sama yang sah antara Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun dengan PT Raya Media Komika sebagai pihak pengelola parkir. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Selain itu, sejumlah temuan lain turut menguatkan dugaan adanya penyimpangan, di antaranya:
• Mekanisme penyetoran retribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
• Penunjukan perusahaan pengelola tanpa melalui prosedur yang transparan dan akuntabel;
• Serta tetap ditunjuknya perusahaan yang diduga telah melakukan wanprestasi pada tahun 2025 untuk kembali mengelola parkir pada tahun 2026.
Goklif menilai rangkaian temuan tersebut mengindikasikan adanya praktik yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.
“Kami menduga terdapat konspirasi dalam pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum di Kabupaten Simalungun. Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kepentingan publik serta potensi kerugian keuangan daerah,” tegasnya.
Dalam laporan resmi yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Pro-Public Institute turut melaporkan sejumlah pihak yang diduga terkait, yakni:
1. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun;
2. Kepala Bidang dan Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun;
3. PT. Raya Media Komika (Perusahaan Pengelola Parkir);
4. Sdr. Fuji Rahmat Harahap (Direktur Operasional PT. Raya Media Komika).
Laporan tersebut telah disampaikan pada Selasa, 14 April 2026, dan diharapkan segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap secara terang dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. (Tim).


















