Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, Juni 8, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Putusan Ada, Pelanggaran Tetap Berjalan: PMKRI Pematangsiantar Soroti Pembiaran oleh Polres dan Wali Kota

byAFP
08/04/2026
inBerita
99
SHARES
710
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar – Insiden kecelakaan odong-odong yang terjadi pada 5 April 2026 di Pematangsiantar kembali menegaskan persoalan yang belum terselesaikan: keberadaan kendaraan ilegal di jalan umum yang terus dibiarkan tanpa penindakan yang konsisten.

Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya dan menimbulkan risiko keselamatan bagi penumpangnya. Fenomena ini bukan kejadian baru, melainkan pola pelanggaran yang berulang dan terus terjadi di ruang publik tanpa penanganan yang tuntas.

Berkaca dari kejadian sebelumnya yang sampai diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan putusan Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Pms dapat menjadi preseden bahwa penggunaan odong-odong berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Fakta bahwa praktik ini masih terus berlangsung menunjukkan bahwa putusan tersebut belum diikuti oleh penindakan yang konsisten di lapangan.

Selain itu, keberadaan kendaraan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mensyaratkan kendaraan laik jalan dan memenuhi standar keselamatan.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Pematangsiantar, **Paulinus Mersiwince Gulo**, menilai bahwa peristiwa ini bukan sekadar insiden lalu lintas, melainkan cerminan dari lemahnya penegakan hukum di ruang publik.

“Ketika putusan pengadilan sudah jelas dan berlaku mengikat, tetapi pelanggaran tetap terjadi di depan publik, maka yang dipertanyakan adalah konsistensi penegakan hukum. Di titik ini, hukum seolah kehilangan daya paksa,” ujarnya.

Ia secara khusus mendesak **Polres Pematangsiantar** untuk menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan, bukan hanya bersifat reaktif setelah kejadian.

“Penegakan hukum tidak boleh menunggu korban. Aparat harus hadir sebelum risiko itu terjadi. Jika pelanggaran terus berulang, maka itu menunjukkan ada ruang pembiaran,” tegasnya.

Selain itu, PMKRI juga menyoroti peran  Wali Kota Pematangsiantar dalam memastikan tata kelola ruang publik berjalan dengan tertib dan aman.

“Pemerintah Kota memiliki instrumen kebijakan yang cukup untuk melakukan penertiban. Tanpa langkah yang terkoordinasi dan konsisten, maka pelanggaran seperti ini akan terus menjadi pola yang berulang,” lanjut Paulinus.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar, **Fransisco Mezgion Hutauruk**, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh direduksi sebagai pelanggaran teknis semata, melainkan menyangkut kredibilitas negara dalam menjamin keselamatan publik.

“Ketika pelanggaran berlangsung secara terbuka dan berulang tanpa penindakan yang jelas, maka publik tidak hanya melihat adanya pelanggaran, tetapi juga membaca adanya pembiaran. Ini berbahaya karena perlahan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi lemahnya respons aparat yang dinilai tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan.

“Tidak cukup hanya hadir setelah kejadian. Aparat harus mampu menunjukkan bahwa hukum bekerja secara aktif, bukan reaktif. Jika tidak, maka setiap kejadian serupa akan terus berulang dengan pola yang sama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fransisco menilai bahwa situasi ini menunjukkan adanya ketidaktegasan dalam pengelolaan ruang publik.

“Ketika ruang publik dibiarkan diisi oleh praktik yang jelas melanggar aturan, maka itu mencerminkan lemahnya kontrol dan koordinasi antar pihak yang berwenang. Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi soal keseriusan dalam menjaga ketertiban,” lanjutnya.

PMKRI menilai bahwa keberadaan odong-odong di jalan umum tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan kelompok rentan, khususnya anak-anak, dalam situasi berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah penertiban tidak bisa lagi ditunda atau dilakukan secara parsial.

“Peristiwa 5 April harus dibaca sebagai peringatan. Jika tidak direspons dengan langkah konkret, maka potensi kejadian serupa akan tetap terbuka. Dalam situasi seperti ini, pembiaran bukan lagi sikap netral, tetapi bagian dari masalah,” ujar Paulinus.

PMKRI Cabang Pematangsiantar menyatakan akan terus mengawal isu ini dan mendorong adanya penegakan hukum yang konsisten serta kebijakan yang berpihak pada keselamatan publik.

“Kami akan memastikan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada pernyataan. Jika tidak ada perubahan yang nyata, maka kami siap mengambil langkah lanjutan dalam koridor konstitusional,” tutup Paulinus.(AFP)

Share40SendShare

Related Posts

PA Simalungun dan Posbakum Perkuat Komitmen Berikan Akses Keadilan Masyarakat.

06/06/2026

PIRAMIDA.ID-Pengadilan Agama (PA) Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, melalui penguatan sinergi dengan Pos Bantuan...

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026

PIRAMIDA.ID-Pematangsiantar — Ketua BEM Fakultas Ekonomi Universitas Sisingamangaraja Indonesia (FE USI) menilai tata kelola anggaran Pemerintah Kota Pematangsiantar masih belum...

Jakarta Bisa Kalahkan Sampah! Komrad Pancasila Puji Gebrakan Polda Metro, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Lewat Gerakan Pilah Sampah

03/06/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Gerakan pemilahan sampah terpadu melalui program Jaga Jakarta Bersih dan Asri yang digagas Polda Metro Jaya...

Pancasila Bukan Hanya Seremonial: Saatnya Menjadi Etika Kekuasaan dan Jalan Keadilan Rakyat

01/06/2026

Peringatan Hari Lahir Pancasila selalu menghadirkan dua sisi sekaligus: penghormatan terhadap sejarah dan ujian terhadap kenyataan hari ini. Di satu...

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31/05/2026

PIRAMIDA.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Simalungun yang kembali berhasil mempertahankan...

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Simalungun yang berhasil memperoleh...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

PA Simalungun dan Posbakum Perkuat Komitmen Berikan Akses Keadilan Masyarakat.

06/06/2026
Berita

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026
Berita

Jakarta Bisa Kalahkan Sampah! Komrad Pancasila Puji Gebrakan Polda Metro, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Lewat Gerakan Pilah Sampah

03/06/2026
Berita

Pancasila Bukan Hanya Seremonial: Saatnya Menjadi Etika Kekuasaan dan Jalan Keadilan Rakyat

01/06/2026
Berita

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31/05/2026
Berita

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31/05/2026

Populer

Berita

PA Simalungun dan Posbakum Perkuat Komitmen Berikan Akses Keadilan Masyarakat.

06/06/2026
Pojokan

Asal Usul Kata Rokok di Indonesia

05/08/2022
Berita

Penyidik Polsek Bandar Huluan Dinilai Lambat” PH Tegaskan: BAP Tersangka Adalah Hak, Bukan Pemberian

29/05/2026
Berita

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
Berita

Ketua ILAJ Fawer Sihite Minta Kapolres Simalungun & Kasat Reskrim Serius Tangani Dugaan Pungli PDAM Totap Majawa

26/05/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber