Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeSorot Publik

RUU Perlindungan PRT Diharapkan Segera Disahkan Menjadi Undang-undang

byRedaksi
14/01/2021
inSorot Publik
Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah profesi yang berada dalam posisi rentan, terutama di Indonesia. (Foto: REUTERS/Zainal Abd Halim)

Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah profesi yang berada dalam posisi rentan, terutama di Indonesia. (Foto: REUTERS/Zainal Abd Halim)

98
SHARES
700
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Perwakilan dari Persatuan Pekerja Rumah Tangga Indonesia Migran (Pertimig) di Malaysia, Binti Rosidah mengatakan betapa pentingnya Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan PRT untuk segera dimasukkan ke agenda prioritas DPR di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Undang-undang itu nantinya juga akan memberikan dampak positif terhadap PRT yang berada di luar Indonesia.

“Bisa mendorong negara-negara tujuan menerima PRT Indonesia memberikan upah yang sama melalui aturan undang-undang nasional,” kata Rosidah pada saat konferensi pers secara daring, Rabu (13/1).

Rosidah menilai, apabila RUU Perlindungan PRT disahkan menjadi undang-undang. Hal itu akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap PRT di dalam maupun luar negeri.

“Sangat penting ketika kita memiliki aturan dan hukum melalui undang-undang, ini akan menjadi posisi tawar Indonesia. Mendorong negara-negara tujuan penerima PRT Indonesia memiliki kemauan yang sama untuk melindungi PRT migran,” ungkapnya.

Harapan disahkannya RUU Perlindungan PRT menjadi undang-undang juga datang dari Koordinator PRT Sapulidi, Oom Umiyati. Ia menuturkan pengesahan RUU Perlindungan PRT setidaknya akan menjamin tak ada lagi diskriminasi, pelecehan, penyiksaan, dan eksploitasi yang dialami PRT.

“Kami minta supaya pemerintah lekas memberikan payung hukum untuk para pekerjanya. Kami juga mengharapkan supaya teman-teman bekerja sama agar pemerintah melihat kalau PRT itu ada. Menginginkan agar pemerintah itu menganggap PRT itu pekerja bukan budak atau pembantu,” tutur Oom.

Komnas Perempuan Dorong Komitmen Negara

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan bahwa RUU Perlindungan PRT akan menguatkan komitmen negara untuk memastikan rasa aman dan bebas dari diskriminasi. Lantaran selama ini lingkup kerja PRT sangat jauh dari jangkauan mata publik dan negara.

“RUU ini sangat komprehensif. Ini memberikan ruang untuk negara membangun sebuah sistem perlindungan, mulai dari upaya untuk mencegahnya di tingkat hulu dengan peguatan bagi PRT sampai kepada proses penangannya,” ucapnya. 

Lebih lanjut, kata Andy, undang-undang ini juga akan memberikan kejelasan sistem perlindungan dan mekanisme kontrak kerja PRT.

“Itu akan membangun suasana kerja dua pihak,” ujarnya.

Menurut Komnas Perempuan, RUU Perlindungan PRT harus menjadi prioritas dalam pembahasan DPR di Prolegnas 2021.

“Kami sungguh berharap bahwa DPR akan mengesahkan ini sebagai salah satu pembahasan, dan bersungguh-sungguh untuk menjalankan perlindungan yang nyata guna menghadirkan kesetaraan yang benar-benar adil,” pungkas Andy.

RUU PPRT Ada di Urutan 13 Prolegnas 2021

Saat ini RUU Perlindungan PRT berada di urutan ke-13 Prolegnas 2021. Banyak pihak yang menanti RUU Perlindungan PRT disahkan menjadi undang-undang lantaran telah diperjuangkan lebih dari 16 tahun namun belum membuahkan hasil.

RUU Perlindungan PRT mengatur penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan mediasi dengan melibatkan satuan kerja pemerintah daerah. Larangan pemberi kerja melakukan diskriminasi, ancaman, dan pelecehan, nantinya juga mampu mencegah penyalur PRT melakukan tindak perdagangan manusia.(*)


VOA Indonesia

 

Tags:#pekerja#perlindungan#prt
Share39SendShare

Related Posts

Tak Tanggung-tanggung, Masyarakat Serbalawan Perbaiki Tribun Lapangan Dobana

03/07/2026

PIRAMIDA.ID- Setelah memperbaiki lokasi Tiang Bendera, saat ini masyarakat kelurahan Serbalawan, kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana) kembali memperbaiki Atap Tribun...

PMKRI Pematangsiantar Sukses Gelar MPAB 2026: Momentum Penguatan Kaderisasi Baru

25/05/2026

PIRAMIDA.ID-​SIMALUNGUN – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan Masa Penerimaan Anggota Baru...

Ketua ILAJ Soroti Jalan Rusak di Pagagan Hilir, Bupati Dairi: “Kenapa Disebut Tutup Mata?”

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Kecamatan Pagagan Hilir kembali menjadi sorotan akibat kondisi jalan rusak yang dinilai membahayakan masyarakat. Kerusakan terjadi di sejumlah ruas...

Komjen Pol Ridwan Zulkarnaen Panca Putra Jadi Kalemdiklat Polri, Ketua ILAJ: Dimana Saja Beliau Pasti Cemerlang

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite memberikan apresiasi atas pelantikan Komjen Pol Drs Ridwan...

Refleksi 800 Tahun Santo Fransiskus: PMKRI Pematangsiantar Ajak Generasi Muda Hidupi Kesederhanaan dan Cinta Lingkungan

10/05/2026

PIRAMIDA.ID-PEMATANGSIANTAR — Dalam semangat memperingati 800 tahun perjalanan spiritual Santo Fransiskus dari Assisi, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang...

ILAJ Desak Dirut PTPN IV PalmCo Copot Regional Head Budi Susanto, Dinilai Lindungi Oknum VAN

04/05/2026

PIRAMIDA.ID — Institute Law and Justice (ILAJ) mendesak Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Krisna Santosa, untuk mencopot Budi Susanto...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17/10/2026
Berita

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17/10/2026
Berita

Kemiskinan Disorot, Rocky Marbun Tagih Keberpihakan Pemko

16/10/2026
Berita

Ketua ILAJ Minta DLH Pematangsiantar Periksa Penggunaan Bahan Kimia PT Bumi Sari Prima, Dorong Transparansi dan Jaminan Keamanan Produk Tepung

12/10/2026
Berita

Ketua ILAJ Desak Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Bayi 8 Bulan di Labura Diusut Tuntas

12/10/2026
Berita

Ketua ILAJ Soroti Kasus Perundungan Siswi SD di Medan, Minta Polisi Usut Tuntas

12/10/2026

Populer

Berita

Kemiskinan Disorot, Rocky Marbun Tagih Keberpihakan Pemko

16/10/2026
Berita

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17/10/2026
Pojokan

Profesi Apoteker: Perannya Besar dan tak Sekedar Menunggui Apotek

27/09/2020
Edukasi

Kamus Digital Bahasa Batak ke Dalam Bahasa Indonesia

20/11/2022
Berita

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17/10/2026
Ilustrasi/Akun Twitter @Nobodycorp
Pojokan

Cerpen: 1998

24/08/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus