Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

THR ASN Jadi Syarat Pelunasan PBB-P2, GMKI-PSS Minta Wali Kota Siantar Lakukan Evaluasi Kebijakan

byCFT
27/02/2026
inBerita
101
SHARES
720
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMUDA.ID | Pematangsiantar –Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun secara tegas mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang menjadikan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebagai syarat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pematangsiantar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat imbauan Pemerintah Kota Pematangsiantar tertanggal 20 Februari 2026 dengan nomor : 025/900.1.13.1/899/II-2026 yang mewajibkan ASN melampirkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 sebagai syarat administrasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

‘Yova Ivo Cordiaz Purba’ Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun menyampaikan

“Kebijakan tersebut tidak hanya keliru secara kebijakan publik, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan regulasi nasional yang mengatur hak ASN.

Secara hukum, pemberian THR bagi ASN diatur melalui kebijakan pemerintah pusat setiap tahunnya.”

“Selain itu, GMKI-PSS menilai Pemko Pematangsiantar keliru dalam membuat regulasi dan di nilai bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.”

“Kami menilai kebijakan ini berbahaya secara preseden tata kelola pemerintahan. Hak ASN tidak boleh dijadikan instrumen tekanan fiskal untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika ini dibiarkan, maka prinsip kepastian hukum dalam birokrasi dapat tergerus,” tegas Yova Purba

Senada dengan itu, Sekretaris Cabang, Flora Simbolon menilai dari perspektif tata kelola pemerintahan.

“Flora menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan asas good governance, khususnya prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak memang merupakan tanggung jawab setiap warga negara, termasuk ASN.”

“Namun, penegakan kepatuhan pajak seharusnya dilakukan melalui mekanisme perpajakan yang sah, bukan dengan mengaitkannya pada hak kesejahteraan pegawai menjelang hari raya.”

Selain aspek hukum, GMKI-PSS juga mengingatkan bahwa kebijakan harus memiliki dimensi moral dan kemanusiaan. Dalam nilai kekristenan, seorang pemimpin dituntut menghadirkan keadilan dan tidak membebani sesama secara tidak proporsional. Hal ini sejalan dengan firman Tuhan dalam Yakobus 5:4:

“Sesungguhnya telah terdengar teriak upah yang kamu tahan dari buruh-buruh yang telah menuai hasil ladangmu.”

Ayat tersebut, menurut GMKI-PSS, menjadi pengingat moral bahwa hak pekerja tidak boleh ditahan atau dipersyaratkan secara tidak adil oleh pemegang otoritas.

GMKI-PSS menilai kebijakan ini justru menunjukkan lemahnya strategi pemerintah daerah dalam membangun kesadaran pajak secara sistemik. Pemerintah seharusnya memperkuat validasi data objek pajak, pelayanan publik, serta edukasi perpajakan, bukan menggunakan pendekatan administratif yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi ASN dan keluarganya menjelang hari raya.

Atas dasar itu, GMKI-PSS mendesak Wali Kota Pematangsiantar untuk segera mengevaluasi dan meninjau ulang kebijakan tersebut demi menjaga kepastian hukum, stabilitas birokrasi, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Share40SendShare

Related Posts

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan yang tertunda ke-3 kali terhadap terdakwa Fara Diba Balqis atas tindakannya yang menganiaya seorang wanita di halaman...

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026

    PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi* menyoroti lambannya perbaikan...

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026

PIRAMIDA.ID- Sidang di Pengadilan Negeri Batam agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara Terdakwa Esra Angelina yang mengaku bahwa dirinya menggelapkan uang...

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026

PIRAMIDA.ID-Pemuda asal kabupaten Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti seorang Penulis (Wikiwan) pemula merasa beruntung dapat kesempatan bergabung di ajang bergengsi Internasional...

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026

PIRAMIDA.ID-Peristiwa pengeroyokan di Homestay Mimi Coco Batam terus bergulir panas hingga saling lapor serta adu pendapat. Dalam hal ini, advokat...

Ketua ILAJ: Penentuan Seseorang Bersalah atau Tidak Bukan Ditentukan oleh Seberapa Viral Opini Publik, Melainkan Melalui Mekanisme Hukum yang Sah

26/07/2026

JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa penentuan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Edukasi

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026

Populer

Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber