Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeSorot Publik

Wajib Memiliki Kartu Vaksin: Kebijakan yang Tidak Bijak

byRedaksi
11/08/2021
inSorot Publik
104
SHARES
742
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Tomson Sabungan Silalahi*

PIRAMIDA.ID- Tidak dapat dipungkiri, Covid-19 telah meluluhlantahkan kehidupan umat manusia di seluruh dunia tanpa terkecuali; baik negara maju, berkembang, maupun negara yang masih tertinggal. Sudah banyak kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini. Setiap negara memiliki kebijakannya sendiri sesuai dengan kondisi negaranya masing-masing.

Negara yang kebetulan bisa me-lockdown negaranya karena memiliki kekayaan yang cukup untuk memberikan subsidi bagi masyarakat agar tidak mati kelaparan walau harus menanggung beban biaya yang tidak sedikit, namun untuk menjamin kesehatan masyarakatnya, negara-negara itu harus melakukannya tanpa memikirkan kurva ekonomi yang mungkin akan menukik tajam.

Ada pula negara yang setengah-setangah hati antara mengunci semua perbatasan agar orang dari luar negaranya tidak masuk dan warga negaranya tidak keluar masuk namun karena memikirkan kurva ekonomi menjadi sedikit longgar dengan kebijakan-kebijakan tertentu yang menurut mereka bisa menekan penyebaran virus ini tanpa mengorbankan ekonominya.

Semua keputusan (baca: kebijakan) tentu harus menakar dari semua data yang ada dan keputusan itu sendiri memiliki konekuensinya masing-masing dan hal itu harus dipikirkan secara matang.

**

Hampir satu tahun setengah sejak diumumkan secara resmi Covid-19 berada di Indonesia. Berbagai kebijakan telah diambil untuk memutus rantai penyebaran virus ini. Entah karena kebijakannya kurang tepat atau karena orang-orang yang menjalankan kebijakannya sendiri yang tidak bijak melaksanakan kebijakannya, atau karena masyarakat yang acuh tak acuh dengan kebijakan-kebijakan itu, satu hal yang pasti orang yang terinfeksi Covdi-19 ini semakin banyak bahkan persentasenya semakin meningkat.

Mengingat hal itu, pada tanggal 10 Agustus 2021 akhirnya Pemerintah Kota Pematangsiantar secara resmi mengeluarkan Surat Edaran bernomor 440/4013/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Level 4 Dalam Rangka Antisipasi Lonjakan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar.

Sekilas kebijakan itu sangat masuk akal, namun pada poin 15 disebutkan: Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Sampai di sini, jelas bahwa semua orang (selain pengecualian yang disebutkan pada huruf d poin ini) yang ingin melakukan perjalanan domestik “harus” memiliki kartu vaksin.

Kebijakan ini tentu saja kebijakan yang tidak bijak, pasalnya, belum semua orang mendapatkan vaksin; bukan karena mereka tidak mau divaksin namun karena vaksin masih sangat langka terutama di Pematangsiantar. Pada tanggal 23 Juli 2021, dikutip dari laman regional.kompas.com disebutkan Indonesia sudah menerima 151,9 juta dosis vaksin, artinya Indonesia masih sangat kekurangan vaksin secara nasional jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini.

Data dari https://covid19.sumutprov.go.id/ juga menyatakan jika Provinsi Sumatera Utara masih belum memenuhi target vaksinasi, dari 11.419.555 target vaksinasi 1, 2, 3 vaksin dosis 1 sementara masih diterima 17,36% atau 1.982.246 di seluruh Sumatera Utara, sementara di Kota Pematangsiantar sendiri masih berada di 22,86% dari total penerima dosis pertama di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Selanjutnya, pengecualian pada huruf d poin 15 kebijakan ini untuk supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya sebenarnya sudah menegasikan kebijakan kepemilikan kartu vaksin itu sendiri. Pengecualian ini seolah mengatakan bahwa para supir itu kebal virus. Jika ingin logistik dan barang lainnya bisa tetap tersalur karena alasan tertentu maka seharusnya para supir inilah yang diutamakan untuk diberikan vaksin agar mereka bisa tetap bekerja dan logistik tetap bisa tersalurkan dengan baik.

Kerancuan ini belum selesai sampai di sana, belum lagi kalau kita memikirkan orang-orang yang tidak bisa divaksin karena memang mereka tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan mereka yang tidak memungkinkan untuk dapat vaksin, tentu saja kebijakan ini sudah melanggar hak mereka untuk melakukan perjalanan.

Kita belum tahu keperluan-keperluan mendesak seseorang untuk melakukan perjalanan, jika kartu vaksin ini diberlakukan dengan pertimbangan kelangkaan vaksin, maka kebijakan ini jelas-jelas bukanlah kebijakan yang bijak dan diskriminatif.

Saya tentu belum lupa ketika mendapat kabar dari mulut ke mulut (tidak ada pengumuman resmi) tentang adanya vaksinasi massal di daerah saya. Ada banyak orang yang juga mendapat kabar itu dari mulut ke mulut datang ke lokasi vaksinasi tanpa memiliki kupon sebagai syarat untuk mendapatkan vaksin yang ternyata sudah dibagikan sebelumnya, entah siapa yang membagi dan apa kriteria orang-orang yang mendapat bagian kupon itu.

Sementara saya curhat di sosial media saya tentang langkanya vaksin di sini, teman-teman di Jakarta menganjurkan saya untuk datang ke Jakarta karena di sana (katanya) ada banyak vaksin dan memang beberapa kali saya mendapatkan informasi secara terbuka (terutama melalui flyer yang tersebar di media sosial) mengenai adanya vaksinasi massal di sana.

Sebagai penutup, pada laman https://www.antaranews.com/ tertanggal 6 April 2021, WHO melalui juru bicaranya, Margaret Harris menyatakan, “…pada tahap ini kami tidak ingin melihat paspor vaksinasi sebagai persyaratan untuk masuk atau keluar karena kami tidak yakin pada tahap ini bahwa vaksin tersebut dapat mencegah penularan.” Artinya dengan mendapatkan vaksin seseorang masih mungkin untuk menularkan virus ini.

Kalau demikian, untuk apakah kebijakan memiliki kartu vaksin ini diterapkan selain untuk semakin meresahkan masyarakat yang sudah lama resah karena virus ini?(*)


Penulis merupakan Warga Siantar-Simalungun. Alumnus FKIP Universitas Simalungun.

Tags:#covid#gagasan#kartu#kebijakan#kritik#Siantar#simalungunVaksin
Share42SendShare

Related Posts

Tak Tanggung-tanggung, Masyarakat Serbalawan Perbaiki Tribun Lapangan Dobana

03/07/2026

PIRAMIDA.ID- Setelah memperbaiki lokasi Tiang Bendera, saat ini masyarakat kelurahan Serbalawan, kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana) kembali memperbaiki Atap Tribun...

PMKRI Pematangsiantar Sukses Gelar MPAB 2026: Momentum Penguatan Kaderisasi Baru

25/05/2026

PIRAMIDA.ID-​SIMALUNGUN – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan Masa Penerimaan Anggota Baru...

Ketua ILAJ Soroti Jalan Rusak di Pagagan Hilir, Bupati Dairi: “Kenapa Disebut Tutup Mata?”

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Kecamatan Pagagan Hilir kembali menjadi sorotan akibat kondisi jalan rusak yang dinilai membahayakan masyarakat. Kerusakan terjadi di sejumlah ruas...

Komjen Pol Ridwan Zulkarnaen Panca Putra Jadi Kalemdiklat Polri, Ketua ILAJ: Dimana Saja Beliau Pasti Cemerlang

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite memberikan apresiasi atas pelantikan Komjen Pol Drs Ridwan...

Refleksi 800 Tahun Santo Fransiskus: PMKRI Pematangsiantar Ajak Generasi Muda Hidupi Kesederhanaan dan Cinta Lingkungan

10/05/2026

PIRAMIDA.ID-PEMATANGSIANTAR — Dalam semangat memperingati 800 tahun perjalanan spiritual Santo Fransiskus dari Assisi, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang...

ILAJ Desak Dirut PTPN IV PalmCo Copot Regional Head Budi Susanto, Dinilai Lindungi Oknum VAN

04/05/2026

PIRAMIDA.ID — Institute Law and Justice (ILAJ) mendesak Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Krisna Santosa, untuk mencopot Budi Susanto...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIANTAR UTARA DAN BPN-ATR LAKUKAN PERCEPATAN PENERBITAN E-Sertifikat Wakaf

11/08/2026
Berita

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026
Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026
Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026

Populer

Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIANTAR UTARA DAN BPN-ATR LAKUKAN PERCEPATAN PENERBITAN E-Sertifikat Wakaf

11/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber