Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Juli 11, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Dialektika

Bharada E Jadi Tersangka?

by Redaksi
04/08/2022
in Dialektika
101
SHARES
720
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Putra Tambunan*

PIRAMIDA.ID- Kita semua tentu belum lupa betapa pilu peristiwa pembongkaran ulang makam Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigpol J), ibunya histeris melihat makam anaknya dibongkar guna proses autopsi ulang.

Apa boleh buat, jika hanya dengan begitu harapan besar agar kebenaran terungkap dapat terwujud. Beban berat memang harus diterima pihak keluarga.

Kini, satu minggu sudah setelah kuburan mendiang Brigpol J dibongkar. Alur cerita soal kematian polisi ditembak polisi di rumah polisi pun memasuki babak baru. Bukan soal hasil autopsi tapi soal penetapan tersangka polisi oleh polisi.

Rabu, 3 Agustus 2022, sekira pukul 22.30 WIB, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memimpin konferensi pers bersama Dirtipidum Bareskim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.

Hasilnya, para petinggi Mabes Polri itu menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bhadara E) sebagai tersangka atas kematian rekannya sendiri Brigpol J.  “Dari Hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

“Pada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” bunyi Pasal 55 KUHP ayat 1.

Kemudian pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sedangkan Pasal 56 mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Mengenal Pasal 338 KUHP setidaknya terdapat beberapa unsur yang meliputi, yakni unsur pembunuhan, yaitu menghilangkan. Unsur ini juga diliputi oleh kesengajaan artinya pelaku harus menghendaki dengan sengaja dilakukannya tindakan menghilangkan tersebut, dan ia pun harus mengetahui, bahwa tindakannya itu bertujuan menghilangkan nyawa orang lain.

Sedangkan Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Dapat disimpulkan unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP, yakni barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Bila kita mengacu pada pasal yang disangkakan Polri terhadap Bharada E, pendek cerita berarti tuduhan adanya konspirasi pembunuhan ini terbantahkan dan pasal pembelaan diri yang tertuang dalam Pasal 49 KUHP, pasal itu akan menjadi senjata ampuh bagi penasehat hukum Bharada E. Hmm.

Anda masih ingat tragedi tembak-tembakan di KM 50 yang menewaskan anggota FPI? Sebab yang baru ini juga tidak jauh beda. Berkaca pada peristiwa kelam FPI, Pasal 49 KUHP menjadi pembelaan ampuh bagi penasehat hukum Henry Yosodiningrat saat membela kliennya di persidangan.

Kembali pada kasus Bharada E, sejumlah pertanyaan pun masih melekat di benak kita bersama. Apakah perbuatan pidana itu dilakukan hanya oleh Bharada E? Atau Apakah Bharada E hanyalah tumbal dari peristiwa ini? Apakah pengaduan pihak keluarga Brigpol J melalui penasehat hukumnya mengenai dugaan pembunuhan berencana akan terpenuhi unsur-unsurnya? Dan apakah akan ada tersangka baru atas perkara ini?

Belum ada jawaban pasti atas semua pertanyaan itu.

Namun satu hal pasti, hari ini ibunda Novriansyah Yosua Hutabarat beserta seluruh pihak keluarga, pejuang HAM, dan ratusan ribu atau bahkan jutaan orang masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke masih terus menunggu dan berharap agar kasus ini sampai pada titik terang.

Karena jika tidak, sudah barang pasti tingkat kepercayaan masyarakat kepada instansi negara macam Polri turun drastis.

Apa jadinya jika instasi yang dipandang masyarakat sebagai penegak hukum malah memainkan peran yang tidak bisa memuaskan rasa keadilan dari jutaan orang masyarakat Indonesia?

Oleh karena itu, apapun ceritanya tentu hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh (fiat justitia ruat caelum).(*)


Penulis merupakanseorang advokat.

Tags: #bharadaE#brigpolJ#institusi#polisitembakpolisi#polri#presisi
Share40SendShare

Related Posts

Pidato Lengkap Jefri Gultom di Dies Natalis GMKI ke-74: Bangkit Ditengah Pergumulan

26/02/2024

Bangkit Ditengah Pergumulan Pidato 74 tahun GMKI Jefri Edi Irawan Gultom Para peletak sejarah selalu berpegang pada prinsip ini, ‘’perjalanan...

Pewaris Opera Batak

11/07/2023

Oleh: Thompson Hs* PIRAMIDA.ID- Tahun 2016 saya menerima Anugerah Kebudayaan dari Kemdikbud (sekarang Kemendikbudristek) Republik Indonesia di kategori Pelestari. Sederhananya,...

Mengapa Membahas Masa Depan Guru “Dianggap” Tidak Menarik?

01/05/2023

Oleh: Agi Julianto Martuah Purba PIRAMIDA.ID- “Mengapa sejauh ini kampus kita tidak mengadakan seminar tentang tantangan dan strategi profesi guru di...

Membangun Demokrasi: Merawat Partisipasi Perempuan di Bidang Politik

14/04/2023

Oleh: Anggith Sabarofek* PIRAMIDA.ID- Demokrasi, perempuan dan politik merupakan tiga unsur yang saling berkesinambungan satu dengan yang lain. Berbicara mengenai...

Dari Peristiwa Kanjuruhan Hingga Batalnya Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20

03/04/2023

Oleh: Edis Galingging* PIRAMIDA.ID- Dunia sepak bola tanah air sedang merasakan duka yang dalam. Kali ini, duka itu hadir bukan...

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023

Oleh: Muhammad Muharram Azhari* PIRAMIDA.ID- Pengertian disiplin menurut Elizabeth Hurtock mengemukakan bahwa; Disiplin itu berasal dari kata "discipline", yaitu seseorang...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Penyelidikan Dihentikan, Kuasa Hukum Korban Penipuan Segera Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam

10/07/2025
Berita

150 Hari Kerja Bupati Simalungun, GMKI : Simalungun mau dibawa kemana?

09/07/2025
Berita

Ketua ILAJ Minta Hakim Berhikmat: Kasus Hasto & Tom Lembong Jangan Dikendalikan Politik, Vonis Bebas Adalah Pilihan Konstitusional

07/07/2025
Berita

Dugaan Fee Proyek, Ketua ILAJ Minta KPK Pantau Bagi-Bagi Proyek di Kota Siantar

04/07/2025
Berita

Robot Polri Tuai Kritik Netizen, Fawer Sihite: Inovasi Harus Disambut Baik, Tapi Polri Perlu Bangun Instrumen Komunikasi yang Efektif

30/06/2025
Berita

Tokoh Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI, Jefri Gultom: Politik Adalah Etika untuk Melayani

28/06/2025

Populer

Berita

Dugaan Fee Proyek, Ketua ILAJ Minta KPK Pantau Bagi-Bagi Proyek di Kota Siantar

04/07/2025
Berita

Resmi Sertijab, Ini Struktur PP GMKI 2022-2024

01/02/2023
ilustrasi/Cleopatra dalam budaya pop.
Pojokan

Cleopatra: Simbol Kecantikan yang Tidak Cantik-Cantik Amat

24/09/2020
Prosesi sertijab PP GMKI/screeshot
Berita

PP GMKI Resmi dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2020-2022

09/01/2021
Edukasi

Keterbatasan Jumlah Guru Terampil

09/12/2021
Berita

Kader IPK Taput Diduga di Aniaya Akibat Keributan di Purbatua

17/06/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba