Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, November 4, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Ketua ILAJ Fawer Sihite Minta Dinas ESDM Sumut Evaluasi Seluruh Izin Galian C di Dairi, Tambang Ilegal Disebut Rusak Lingkungan

byPiramida.id
10/05/2026
inBerita
101
SHARES
720
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan galian C di Kabupaten Dairi.

Permintaan itu disampaikan menyusul maraknya aktivitas tambang dan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah Kabupaten Dairi.

Fawer menegaskan, pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal karena dampaknya sangat serius terhadap lingkungan hidup, infrastruktur jalan, kawasan pertanian masyarakat hingga daerah aliran sungai.

“Kerusakan lingkungan akibat galian C ilegal ini sudah sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh kalah dengan praktik pertambangan ilegal. Kami meminta Dinas ESDM Sumut turun langsung mengevaluasi seluruh izin dan menertibkan tambang yang tidak memiliki izin resmi,” ujar Fawer Sihite kepada wartawan, Sabtu (10/5/2026).

Berdasarkan data Cabang Dinas ESDM Wilayah II Sidikalang, terdapat 12 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) aktif di Kabupaten Dairi.

Data tersebut disampaikan Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah II, Syachriady S Harianja melalui jawaban surat tertanggal 17 Februari 2025.

Adapun 12 perusahaan pemegang IUP OP aktif di Kabupaten Dairi yakni:

  1. CV Benget Putra Parbaba di Desa Sitinjo I Kecamatan Sitinjo dengan komoditas batu gunung kuari besar.
  2. CV Togu Sejahtera Abadi di Desa Kabanjulu dengan komoditas batu gamping.
  3. CV Asyer di Desa Sitinjo dengan komoditas batu gunung kuari besar.
  4. CV Satri di Desa Sosor Lontung Kecamatan Siempat Nempu dengan komoditas batu gunung kuari besar.
  5. CV David Sinurat di Desa Kabanjulu Kecamatan Lae Parira dengan komoditas batu gamping.
  6. CV Bintang Jaya Mandiri di Desa Jumateguh Kecamatan Siempat Nempu dengan komoditas batu gamping.
  7. PT Bumi/Lae Patundal di Desa Pamah dengan komoditas feldspar.
  8. CV Lumban Togu di Desa Jumateguh Kecamatan Siempat Nempu dengan komoditas batu gamping.
  9. PT Bumi/Kuta Buluh Kecamatan Tanah Pinem dengan komoditas feldspar.
  10. CV Ropatar di Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan dengan komoditas batu gunung kuari besar.
  11. CV Karisma di Desa Jumateguh Kecamatan Siempat Nempu dengan komoditas batu gamping.
  12. CV Graha Tembelang di Desa Sitinjo dengan komoditas batu gunung kuari besar.

Namun, berdasarkan investigasi yang dilakukan ILAJ, Fawer menyebut masih banyak aktivitas tambang dan galian C lain yang diduga beroperasi tanpa izin resmi maupun tanpa dokumen lingkungan.

“Kalau data resmi hanya 12 perusahaan yang memiliki IUP OP aktif, lalu aktivitas tambang lain yang bebas beroperasi itu status hukumnya apa? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Fawer, Cabang Dinas ESDM Wilayah II bahkan pernah menyebut sebagian besar aktivitas galian C di Kabupaten Dairi merupakan ilegal.

ILAJ juga mencatat sejumlah nama perusahaan dan lokasi yang pernah dikaitkan dengan dugaan aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Dairi.

Di antaranya CV Nitra yang sempat disebut dalam aktivitas galian C ilegal yang disorot Pemerintah Kabupaten Dairi.

Kemudian CV Metro Angkutan Nusantara yang pernah dikaitkan dalam kasus galian C ilegal di Desa Lau Meciho Kecamatan Tanah Pinem terkait penggunaan alat berat.

Selain itu, aktivitas galian C di Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem juga kerap dilaporkan beroperasi tanpa IUP dan menggunakan alat berat.

Galian pasir di Kecamatan Parbuluan juga dilaporkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi sebagai salah satu lokasi yang banyak terdapat penambang pasir tanpa izin lingkungan.

Tidak hanya itu, aktivitas galian C di Jalinsum Sumbul-Karo juga disebut tidak memiliki izin resmi berdasarkan laporan ESDM Cabang Wilayah II.

Sementara tambang galian C di Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem juga diduga tidak memiliki IUP dan masih beroperasi hingga tahun 2025.

Fawer meminta pemerintah provinsi, aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penertiban terpadu terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Dairi.

“Jangan sampai gunung dirusak, sungai tercemar, jalan hancur, masyarakat jadi korban, tetapi penegakan hukum tidak berjalan. Kami mendesak adanya penghentian operasional, penyegelan lokasi hingga proses pidana terhadap pelaku tambang ilegal,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas ESDM Sumut membuka secara transparan data perusahaan yang memiliki izin aktif maupun yang izinnya sudah tidak berlaku.

Menurutnya, langkah tegas perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Lingkungan hidup di Kabupaten Dairi harus diselamatkan,” tutup Fawer. (Tim).

Share40SendShare

Related Posts

KETUA ILAJ: REGISTER 18 BUKAN WARISAN PARA MAFIA! JANGAN SAMPAI HUTAN NEGARA HANYA JADI LADANG BISNIS SEGELINTIR ORANG

03/11/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menyindir keras dugaan penguasaan kawasan Hutan Register 18...

REGISTER 18 SIMALUNGUN JANGAN JADI WARISAN SEGELINTIR ORANG! KETUA ILAJ DESAK DINAS KEHUTANAN SUMUT DAN SATGAS PKH BERTINDAK!

03/11/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, melontarkan desakan keras kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera...

Ketua ILAJ Desak Dinas Kehutanan Sumut dan Satgas PKH Selamatkan Register 18 Simalungun

03/11/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara segera berkoordinasi...

Keamanan Bukan Intimidasi, KOMRAD Pancasila Bela Langkah Preventif Polda Jateng Terkait Kasus Sukoharjo

31/10/2026

PIRAMIDA.ID | JAKARTA – Langkah Polda Jawa Tengah dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan di tengah polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul...

Minim Kegiatan Pemuda, KNPI Desak Kepala Dispora Simalungun Dicopot

28/10/2026

PIRAMIDA.ID - Minimnya kegiatan kepemudaan di Kabupaten Simalungun menjadi sorotan. Sekretaris KNPI Kabupaten Simalungun, Edis Galingging, mengkritik kinerja Dinas Pemuda...

10 Bulan Menjabat Bob Saragih Dinilai Gagal, Ketua ILAJ: Pada Hari Sumpah Pemuda Ini Kami Minta Bupati Copot Kadispora Simalungun

28/10/2026

PIRAMIDA.ID — Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mendesak Bupati...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

KETUA ILAJ: REGISTER 18 BUKAN WARISAN PARA MAFIA! JANGAN SAMPAI HUTAN NEGARA HANYA JADI LADANG BISNIS SEGELINTIR ORANG

03/11/2026
Berita

REGISTER 18 SIMALUNGUN JANGAN JADI WARISAN SEGELINTIR ORANG! KETUA ILAJ DESAK DINAS KEHUTANAN SUMUT DAN SATGAS PKH BERTINDAK!

03/11/2026
Berita

Ketua ILAJ Desak Dinas Kehutanan Sumut dan Satgas PKH Selamatkan Register 18 Simalungun

03/11/2026
Berita

Keamanan Bukan Intimidasi, KOMRAD Pancasila Bela Langkah Preventif Polda Jateng Terkait Kasus Sukoharjo

31/10/2026
Berita

Minim Kegiatan Pemuda, KNPI Desak Kepala Dispora Simalungun Dicopot

28/10/2026
Berita

10 Bulan Menjabat Bob Saragih Dinilai Gagal, Ketua ILAJ: Pada Hari Sumpah Pemuda Ini Kami Minta Bupati Copot Kadispora Simalungun

28/10/2026

Populer

Berita

Keamanan Bukan Intimidasi, KOMRAD Pancasila Bela Langkah Preventif Polda Jateng Terkait Kasus Sukoharjo

31/10/2026
ilustrasi/science photo library
Dunia

Kisah Akhir Hidup Blackbeard, Bajak Laut Paling Kesohor Sepanjang Masa

16/01/2022
Berita

Kesulitan Akses Informasi dan Komunikasi, Warga Berharap Ada Perbaikan Sistem Jaringan Telekomunikasi di Bahodopi

03/06/2022
Edukasi

Aksi Demo Mahasiswa dan Buruh dalam Perumusan UU Cipta Kerja dilihat dari Pandangan Sosiologi Konflik

25/10/2022
Edukasi

Kamus Digital Bahasa Batak ke Dalam Bahasa Indonesia

20/11/2022
Pojokan

Mengenal Perasa Rokok dalam Kretek

03/02/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus