Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juli 14, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Kritik Transparansi Perbup Samosir terkait Pembentukan Staf Khusus, FIMS sampaikan Sikap

byRedaksi
29/07/2021
inBerita
143
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Terkait diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 19 tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir yang dinilai minim transparansi mendapat sorotan dari Forum Intelektual Muda Samosir (FIMS).

FIMS menilai sulitnya mendapat akses kepada publik terhadap terbitnya peraturan tersebut, padahal keterbukaan informasi publik merupakan hak warga negara.

Dalam rilisnya, mereka juga menyampaikan sudah berupaya untuk mengajukan surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun belum menerima dan mendapatkan jawaban dari PPID.

Berikut rilis pers FIMS yang diterima redaksi:


Cabut Peraturan Bupati Samosir Nomor 19 tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir

Untuk merespon kebijakan Bupati Kabupaten Samosir Vandiko Gultom yang menandatangani Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir, di mana Vandiko Gultom membentuk suatu badan staf khusus yang urgensinya dipertanyakan karena dikeluarkan di tengah pandemi Covid 19. Karena tidak dapat diaksesnya peraturan bupati tersebut, maka kami mengajukan surat permohonan informasi publik bernomor 02/Eks/FIMS/IV/2021 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir.

Setidaknya kami meminta 3 (tiga) informasi publik yang di antaranya: Salinan naskah akademik dan draft Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir; Salinan dokumen berupa program 100 hari, 6 bulan, 1 tahun pemerintahan daerah Kabupaten Samosir, dan; Dokumen mengenai alasan dan/atau pertimbangan (hukum, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan maupun politik) pemerintah daerah kabupaten Samosir dalam membentuk badan staf khusus tersebut di tengah pandemi Covid-19.

Permohonan informasi ini menjadi hak warga negara yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun sampai saat ini kami belum menerima dan/atau mendapatkan jawaban atas tiga poin yang telah kami minta ke PPID pemerintah daerah kabupaten Samosir. Maka atas dasar pertimbangan di atas, kami menuntut Bupati Samosir Vandiko Gultom untuk segera memberikan penjelasan kepada publik khususnya masyarakat kabupaten Samosir tentang mengapa Perbub No. 19 Tahun 2021 tersebut sangat sulit diakses oleh publik serta apa urgensi pembentukan staf khusus tersebut dikebut di tengah pandemi Covid 19.

Di sisi lain, kami juga menilai bahwa Pemerintah daerah kabupaten Samosir yang dipimpin oleh Vandiko Gultom telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya “asas keterbukaan” dan “asas pelayanan yang baik”, di mana dalam penjelasan pasal tersebut pemerintah diwajibkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara serta memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam beberapa kesempatan pihak Pemda Kabupaten Samosir menjelaskan bahwa pembentukan sataf khusus ini juga didasarkan pada Pasal 65 Ayat (2) huruf c dan d UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan Perakada dan keputusan kepala daerah; dan mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat, namun apabila membaca secara utuh rumusan Pasal Pasal 65 Ayat (2) tersebut, sebenarnya tidak dirumuskan secara eksplisit ukuran-ukuran keadaan mendesak yang dibutuhkan daerah dan/atau masyarakat, sehingga pemerintah daerah kabupaten Samosir harus menetapkan terlebih dahulu ihwal mendesaknya pembentukan Staf Khusus Bupati dan Wakil Bupati Samosir, mengingat Indonesia dan juga kabupaten Samosir masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Forum Intelektual Muda Samosir menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Bupati Samosir, Vandiko Gultom untuk segera membenahi akses pelayanan informasi publik pemerintah daerah kabupaten Samosir demi mewujudkan sestem tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten Samosir;
2. Mendesak Bupati Samosir, Vandiko Gultom untuk memberikan penjelasan secara utuh dengan berbasis pada pertimbangan hukum, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan maupun politik atas dibentuknya staf khusus tersebut di tengah pandemi Covid 19;
3. Mendesak agar segera mungkin PPID pemerintah daerah kabupaten Samosir memberikan jawaban atas permohonan informasi publik yang diajukan oleh Forum Intelektual Muda Samosir;
4. Mendesak Bupati Samosir, Vandiko Gultom untuk segera mencabut Peraturan Bubati Samosir No. 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir karena tidak memiliki urgensi di tengah pandemi Covid-19 dan sarat akan kepentingan balas budi pasca pemilihan kepala daerah kabupaten Samosir silam.(*)

Tags:#fims#rilis#samosir#sikap
Share57SendShare

Related Posts

Kejaksaan Krisis Kepercayaan Publik, Komrad Pancasila Desak Kasus Febrie Adriansyah Segera Dialihkan ke KPK

14/07/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta – Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak...

Ketua ILAJ: Jangan Hakimi Febrie Sebelum Ada Putusan Pengadilan, Serangan terhadap Pribadi dan Keluarga Sangat Memprihatinkan

14/07/2026

JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menyampaikan keprihatinannya atas masifnya serangan...

Beberkan 15 Kejanggalan Penanganan Kasus Mantan Jampidsus, Ketua ILAJ: Jika Penegakan Hukum Tidak Objektif, Publik Bisa Beranggapan Ada Pihak yang Takut Febrie Adriansyah Menjadi Jaksa Agung

14/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menyatakan bahwa ILAJ menghormati kewenangan...

Kejaksaan Hentikan Pengumpulan Data MBG, Ketua ILAJ: Ini Pukulan bagi Publik, Siapa Kini Berani Mengawal Dugaan Penyimpangan MBG?

14/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menilai terbitnya Surat Kejaksaan Agung Nomor...

Usai Pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung, Ketua ILAJ: Stop Mendegradasi Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan, Percayakan Sepenuhnya Proses Hukum

13/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, mengapresiasi pertemuan antara Kapolri Jenderal...

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026

PIRAMIDA.ID- Contoh nyata suksesnya Gerakan Ayah Mengantar Anak (GAMAS) di hari pertama sekolah, terlihat jelas pada sosok ayah bernama Adi...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Kejaksaan Krisis Kepercayaan Publik, Komrad Pancasila Desak Kasus Febrie Adriansyah Segera Dialihkan ke KPK

14/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Jangan Hakimi Febrie Sebelum Ada Putusan Pengadilan, Serangan terhadap Pribadi dan Keluarga Sangat Memprihatinkan

14/07/2026
Berita

Beberkan 15 Kejanggalan Penanganan Kasus Mantan Jampidsus, Ketua ILAJ: Jika Penegakan Hukum Tidak Objektif, Publik Bisa Beranggapan Ada Pihak yang Takut Febrie Adriansyah Menjadi Jaksa Agung

14/07/2026
Berita

Kejaksaan Hentikan Pengumpulan Data MBG, Ketua ILAJ: Ini Pukulan bagi Publik, Siapa Kini Berani Mengawal Dugaan Penyimpangan MBG?

14/07/2026
Berita

Usai Pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung, Ketua ILAJ: Stop Mendegradasi Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan, Percayakan Sepenuhnya Proses Hukum

13/07/2026
Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026

Populer

Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Sebut Kita Harus Jujur Febrie dan ST Burhanuddin Paling Berani Lawan Koruptor dan Mafia, Dalam 4 Tahun Kejaksaan Agung Ungkap Kasus Korupsi Ribuan Triliun

12/07/2026
Berita

Fawer Sihite Tegaskan ILAJ Berdiri Bersama Jampidsus Febrie Adriansyah demi Menjaga Semangat Pemberantasan Korupsi

09/07/2026
Berita

Pimpinan Ranting Muhammadiyah Dolok Maraja Gelar Workshop Perangkat Pembelajaran

07/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Fawer Sihite Minta Publik Tidak Menghakimi Jampidsus Febrie Adriansyah: Biarkan Proses Hukum Membuktikan

10/07/2026
Berita

Hari Pertama Sekolah, TK ABA Serbalawan Dipadati Emak-emak

13/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber