Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Kritik Transparansi Perbup Samosir terkait Pembentukan Staf Khusus, FIMS sampaikan Sikap

byRedaksi
29/07/2021
inBerita
143
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Terkait diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 19 tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir yang dinilai minim transparansi mendapat sorotan dari Forum Intelektual Muda Samosir (FIMS).

FIMS menilai sulitnya mendapat akses kepada publik terhadap terbitnya peraturan tersebut, padahal keterbukaan informasi publik merupakan hak warga negara.

Dalam rilisnya, mereka juga menyampaikan sudah berupaya untuk mengajukan surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun belum menerima dan mendapatkan jawaban dari PPID.

Berikut rilis pers FIMS yang diterima redaksi:


Cabut Peraturan Bupati Samosir Nomor 19 tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir

Untuk merespon kebijakan Bupati Kabupaten Samosir Vandiko Gultom yang menandatangani Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir, di mana Vandiko Gultom membentuk suatu badan staf khusus yang urgensinya dipertanyakan karena dikeluarkan di tengah pandemi Covid 19. Karena tidak dapat diaksesnya peraturan bupati tersebut, maka kami mengajukan surat permohonan informasi publik bernomor 02/Eks/FIMS/IV/2021 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir.

Setidaknya kami meminta 3 (tiga) informasi publik yang di antaranya: Salinan naskah akademik dan draft Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir; Salinan dokumen berupa program 100 hari, 6 bulan, 1 tahun pemerintahan daerah Kabupaten Samosir, dan; Dokumen mengenai alasan dan/atau pertimbangan (hukum, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan maupun politik) pemerintah daerah kabupaten Samosir dalam membentuk badan staf khusus tersebut di tengah pandemi Covid-19.

Permohonan informasi ini menjadi hak warga negara yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun sampai saat ini kami belum menerima dan/atau mendapatkan jawaban atas tiga poin yang telah kami minta ke PPID pemerintah daerah kabupaten Samosir. Maka atas dasar pertimbangan di atas, kami menuntut Bupati Samosir Vandiko Gultom untuk segera memberikan penjelasan kepada publik khususnya masyarakat kabupaten Samosir tentang mengapa Perbub No. 19 Tahun 2021 tersebut sangat sulit diakses oleh publik serta apa urgensi pembentukan staf khusus tersebut dikebut di tengah pandemi Covid 19.

Di sisi lain, kami juga menilai bahwa Pemerintah daerah kabupaten Samosir yang dipimpin oleh Vandiko Gultom telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya “asas keterbukaan” dan “asas pelayanan yang baik”, di mana dalam penjelasan pasal tersebut pemerintah diwajibkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara serta memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam beberapa kesempatan pihak Pemda Kabupaten Samosir menjelaskan bahwa pembentukan sataf khusus ini juga didasarkan pada Pasal 65 Ayat (2) huruf c dan d UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan Perakada dan keputusan kepala daerah; dan mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat, namun apabila membaca secara utuh rumusan Pasal Pasal 65 Ayat (2) tersebut, sebenarnya tidak dirumuskan secara eksplisit ukuran-ukuran keadaan mendesak yang dibutuhkan daerah dan/atau masyarakat, sehingga pemerintah daerah kabupaten Samosir harus menetapkan terlebih dahulu ihwal mendesaknya pembentukan Staf Khusus Bupati dan Wakil Bupati Samosir, mengingat Indonesia dan juga kabupaten Samosir masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Forum Intelektual Muda Samosir menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Bupati Samosir, Vandiko Gultom untuk segera membenahi akses pelayanan informasi publik pemerintah daerah kabupaten Samosir demi mewujudkan sestem tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten Samosir;
2. Mendesak Bupati Samosir, Vandiko Gultom untuk memberikan penjelasan secara utuh dengan berbasis pada pertimbangan hukum, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan maupun politik atas dibentuknya staf khusus tersebut di tengah pandemi Covid 19;
3. Mendesak agar segera mungkin PPID pemerintah daerah kabupaten Samosir memberikan jawaban atas permohonan informasi publik yang diajukan oleh Forum Intelektual Muda Samosir;
4. Mendesak Bupati Samosir, Vandiko Gultom untuk segera mencabut Peraturan Bubati Samosir No. 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir karena tidak memiliki urgensi di tengah pandemi Covid-19 dan sarat akan kepentingan balas budi pasca pemilihan kepala daerah kabupaten Samosir silam.(*)

Tags:#fims#rilis#samosir#sikap
Share57SendShare

Related Posts

RDPU di Komisi IV Telah Menyatakan Playgroup Djuwita Legal Dan Layak Beroperasi, Serta Minta Publik Suportif

12/08/2026

PIRAMIDA.ID-Tim Kuasa Hukum dari Yayasan PT. Djuwita Perkasa (Playgroup Djuwita), DMHS Associates membantah tudingan menyangkut pelanggaran status izin operasional sekolah...

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIANTAR UTARA DAN BPN-ATR LAKUKAN PERCEPATAN PENERBITAN E-Sertifikat Wakaf

11/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Tata Ruang dan agraria,Kantor urusan agama...

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026

PIRAMIDA.ID-Seorang wanita, Dewi Sartika Sitinjak yang bekerja di perusahaan industri milik Yageo Corporation, kritis selama 12 hari dan berujung tewas...

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari penjara dan pidana denda sebesar 300...

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari terhadap mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate,...

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026

PIRAMIDA.ID-Kasus ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, yang menewaskan 14 pekerja pada...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

RDPU di Komisi IV Telah Menyatakan Playgroup Djuwita Legal Dan Layak Beroperasi, Serta Minta Publik Suportif

12/08/2026
Berita

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIANTAR UTARA DAN BPN-ATR LAKUKAN PERCEPATAN PENERBITAN E-Sertifikat Wakaf

11/08/2026
Berita

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026
Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026

Populer

Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIANTAR UTARA DAN BPN-ATR LAKUKAN PERCEPATAN PENERBITAN E-Sertifikat Wakaf

11/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber