Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Agustus 28, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Memahami Penyelenggaraan Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi COVID-19

by Redaksi
27/06/2020
in Sorot Publik
lustrasi: Alexandra Koch/pixabay

lustrasi: Alexandra Koch/pixabay

98
SHARES
699
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Tahun Ajaran Baru segera dimulai meski situasi pandemi COVID-19 masih belum juga mereda. Proses pendidikan mesti tetap berjalan demi hak pendidikan seluruh anak bangsa.

Tentu, di tengah situasi wabah yang masih belum mereda sekarang, segala mekanisme dalam proses belajar mengajar mesti menyesuaikan keadaan demi kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan. Sebab, kesehatan dan keselamatan adalah prioritas utama.

Kita tahu, pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 telah menetapkan ZONA HIJAU, KUNING, ORANYE, dan MERAH pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia.

Kategori Zona yang menandakan tingkatan risiko atau bahaya penyebaran COVID-19 tersebutlah yang dijadikan pedoman dan pertimbangan dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 15 Juni 2O20, Tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada bulan Juli 2020.

Kemudian, tahun akademik 2020/2021 pada pendidikan tinggi dimulai pada bulan Agustus 2020, tahun akademik 2020/2021 pada pendidikan tinggi keagamaan dimulai pada bulan September 2020, tahun ajaran 2020/2021 pada pesantren dimulai pada bulan Syawal tahun 1441 Hijriah, dan tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan keagamaan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga.

Pembelajaran tatap muka hanya di ZONA HIJAU

Pelaksanaan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Masih berdasarkan keputusan tersebut, ketentuan pelaksanaan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 adalah:

  1. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.
  2. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Melihat peraturan tersebut, terlihat bahwa pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 benar-benar dijalankan berdasarkan pertimbangan aspek kesehatan dan keselamatan.

Hanya satuan pendidikan di daerah ZONA HIJAU yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Itu pun, dengan syarat harus mendapatkan izin dari berbagai pihak terkait.

Adapun untuk satuan pendidikan di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, harus tetap melanjutkan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR). Artinya, kegiatan Belajar dari Rumah akan masih terus berjalan, sehingga berbagai proses perbaikan dan penyempurnaan penting untuk dipayakan sembari menunggu kondisi pandemi Covid-19 ini benar-benar mereda.

Kita tahu, karakteristik siswa berbeda di tiap jenjang pendidikan. Di tengah situasi wabah di mana butuh ketaatan pada protokol kesehatan saat pembelajaran tatap muka, maka pelajar di jenjang pendidikan yang lebih tinggi mesti didahulukan.

Dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tersebut, ditegaskan bahwa pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing).

Adapun ketentuannya adalah, siswa SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan terlebih dahulu. Kemudian disusul SD, MI, Paket A dan SLB paling cepat 2 (dua) bulan setelahnya. Adapun PAUD formal (TK, RA, dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua) bulan setelahnya.

Dua fase

Ada dua fase proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berad di ZONA HIJAU, yakni masa transisi dan masa kebiasaan baru. “Masa Transisi” berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatal dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Kemudian fase kedua, yakni “Masa Kebiasaan Baru”, adalah masa ketika masa transisi selesai dan daerah tersebut tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU.

Dari sana, satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru. Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.

Protokol kesehatan yang ketat

Lantas, bagaimana mekanisme pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan di daerah ZONA HIJAU? Berdasarkan keputusan bersama tersebut, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan di daerah ZONA HIJAU harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Bagi satuan pendidikan, harus melakukan berbagai persiapan dan mekanisme pembelarajan khusus guna tetap menjaga kebersihan lingkungan.

Di antaranya, sebelum pembelajaran, satuan pendidikan harus melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan, memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer); memastikan ketersediaan masker, memastikan pengukur suhu tubuh berfungsl dengan baik; dan  melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan.

Setelah proses pembelajaran selesai, satuan pendidikan wajib melakukan disinfeksi sarana prasarana lingkungan satuan pendidikan, memeriksa ketersediaan berbagai alat kesehatan tersebut, dan melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan setiap hari kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Ketatnya protokol kesehatan tersebut memperlihatkan komitmen menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan. Hal tersebut memang harus dilakukan di tengah Tahun Ajaran Baru 2020/2021 yang berada di situasi pandemi saat ini.

Kita berharap, proses pendidikan bisa tetap berjalan dengan baik sembari terus berusaha mengatasi dan meredam penyebaran pandemi COVID-19 ini.


Sumber: Almahfud/Suara.com

Tags: #ajaran baru#belajar#protokol#siswa
Share39SendShare

Related Posts

KPK pilih Sindi Pramita dan Gading Simangunsong wakili Sumatera Utara di Bootcamp Antikorupsi 2025

24/08/2025

PIRAMIDA.ID- Dua aktivis muda Sumatera Utara dipilih engikuti event nasional antikorupsi. Berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/5278/DKM.01.03/80-84/08/2025, Sindi...

Polri Tetap Solid, Komrad Pancasila: Semua Pihak Mendukung Keputusan Kapolri

08/08/2025

PIRAMIDA.ID – Di tengah riuhnya isu liar yang beredar di media sosial terkait mutasi jabatan Irjen Karyoto, publik justru menyaksikan...

AMPI Bergerak, Bahlil Dinilai Jadi Inspirasi Kader Muda Partai Golkar

07/08/2025

PIRAMIDA.ID - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mendapat apresiasi dari kader muda atas perannya yang dinilai mampu menginspirasi generasi...

DI GUYUR HUJAN PHBG GMIH BAIT’EL IDAMGAMLAMO SUKSES MELAKSANAKN GERAK JALAN POCO-POCO

16/04/2025

PIRAMIDA.ID - Menyambut Paskah Tahun 2025 panitia hari-hari besar Gerejawi (PHBG) GMIH Bait'el Idamgamlamo melaksanakan perlombaan Gerak jalan poco-poco pada...

gbr : Iptu L.Manurung dan Personil di lokasi yang diduga tempat perjudian

Warga : Kerja Kapolsek Saribudolok Itu Apa,Tangkap dan Berantas Judilah Baru Paten

06/05/2024

Piramida.id|Simalungun – Kapolsek Saribudolok dituding dan diduga sengaja melakukan pembiaran bahkan perlindungan terhadap kegiatan judi yang sedang marak terjadi di...

Illustrasi

Ratu Sabu Beraksi, Gunung Malela Diteror Narkoba Polsek Dicurigai

25/04/2024

Piramida.id|Simalungun – Sejumlah Warga kecamatan Gunung malela, kabupaten Simalungun, Sumut, menyatakan rasa ketidak percayaannya terhadap kinerja jajaran Polsek Bangun yang...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Surat Klarifikasi Tak Direspon, ILAJ Laporkan Kadishub ke Kajari, Minta Bupati Simalungun Copot Sabar Saragih

28/08/2025
Berita

Heboh Demo DPR 25 Agustus! Komrad Pancasila: Tangkap Provokator yang Seret Massa Pelajar!!!

26/08/2025
Berita

Irjen Suyudi Ario Seto Dilantik Presiden Jadi Kepala BNN, Komrad Pancasila Nyatakan Dukungan Penuh

25/08/2025
Berita

KPK pilih Sindi Pramita dan Gading Simangunsong wakili Sumatera Utara di Bootcamp Antikorupsi 2025

24/08/2025
Berita

KNPI Simalungun Dukung Penuh Kejari untuk Segera Tuntaskan Dugaan Penyalagunaan Dana Hibah oleh Kaban Kesbangpol dan Dispora

22/08/2025
Berita

KNPI Dukung Investasi KEK Sei Mangkei Wujudkan Simalungun Maju

22/08/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx