Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, September 24, 2023
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Memahami Penyelenggaraan Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi COVID-19

by Redaksi
27/06/2020
in Sorot Publik
lustrasi: Alexandra Koch/pixabay

lustrasi: Alexandra Koch/pixabay

98
SHARES
699
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Tahun Ajaran Baru segera dimulai meski situasi pandemi COVID-19 masih belum juga mereda. Proses pendidikan mesti tetap berjalan demi hak pendidikan seluruh anak bangsa.

Tentu, di tengah situasi wabah yang masih belum mereda sekarang, segala mekanisme dalam proses belajar mengajar mesti menyesuaikan keadaan demi kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan. Sebab, kesehatan dan keselamatan adalah prioritas utama.

Kita tahu, pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 telah menetapkan ZONA HIJAU, KUNING, ORANYE, dan MERAH pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia.

Kategori Zona yang menandakan tingkatan risiko atau bahaya penyebaran COVID-19 tersebutlah yang dijadikan pedoman dan pertimbangan dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 15 Juni 2O20, Tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada bulan Juli 2020.

Kemudian, tahun akademik 2020/2021 pada pendidikan tinggi dimulai pada bulan Agustus 2020, tahun akademik 2020/2021 pada pendidikan tinggi keagamaan dimulai pada bulan September 2020, tahun ajaran 2020/2021 pada pesantren dimulai pada bulan Syawal tahun 1441 Hijriah, dan tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan keagamaan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga.

Pembelajaran tatap muka hanya di ZONA HIJAU

Pelaksanaan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Masih berdasarkan keputusan tersebut, ketentuan pelaksanaan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 adalah:

  1. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.
  2. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Melihat peraturan tersebut, terlihat bahwa pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 benar-benar dijalankan berdasarkan pertimbangan aspek kesehatan dan keselamatan.

Hanya satuan pendidikan di daerah ZONA HIJAU yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Itu pun, dengan syarat harus mendapatkan izin dari berbagai pihak terkait.

Adapun untuk satuan pendidikan di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, harus tetap melanjutkan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR). Artinya, kegiatan Belajar dari Rumah akan masih terus berjalan, sehingga berbagai proses perbaikan dan penyempurnaan penting untuk dipayakan sembari menunggu kondisi pandemi Covid-19 ini benar-benar mereda.

Kita tahu, karakteristik siswa berbeda di tiap jenjang pendidikan. Di tengah situasi wabah di mana butuh ketaatan pada protokol kesehatan saat pembelajaran tatap muka, maka pelajar di jenjang pendidikan yang lebih tinggi mesti didahulukan.

Dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tersebut, ditegaskan bahwa pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing).

Adapun ketentuannya adalah, siswa SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan terlebih dahulu. Kemudian disusul SD, MI, Paket A dan SLB paling cepat 2 (dua) bulan setelahnya. Adapun PAUD formal (TK, RA, dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua) bulan setelahnya.

Dua fase

Ada dua fase proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berad di ZONA HIJAU, yakni masa transisi dan masa kebiasaan baru. “Masa Transisi” berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatal dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Kemudian fase kedua, yakni “Masa Kebiasaan Baru”, adalah masa ketika masa transisi selesai dan daerah tersebut tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU.

Dari sana, satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru. Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.

Protokol kesehatan yang ketat

Lantas, bagaimana mekanisme pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan di daerah ZONA HIJAU? Berdasarkan keputusan bersama tersebut, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan di daerah ZONA HIJAU harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Bagi satuan pendidikan, harus melakukan berbagai persiapan dan mekanisme pembelarajan khusus guna tetap menjaga kebersihan lingkungan.

Di antaranya, sebelum pembelajaran, satuan pendidikan harus melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan, memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer); memastikan ketersediaan masker, memastikan pengukur suhu tubuh berfungsl dengan baik; dan  melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan.

Setelah proses pembelajaran selesai, satuan pendidikan wajib melakukan disinfeksi sarana prasarana lingkungan satuan pendidikan, memeriksa ketersediaan berbagai alat kesehatan tersebut, dan melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan setiap hari kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Ketatnya protokol kesehatan tersebut memperlihatkan komitmen menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan. Hal tersebut memang harus dilakukan di tengah Tahun Ajaran Baru 2020/2021 yang berada di situasi pandemi saat ini.

Kita berharap, proses pendidikan bisa tetap berjalan dengan baik sembari terus berusaha mengatasi dan meredam penyebaran pandemi COVID-19 ini.


Sumber: Almahfud/Suara.com

Tags: #ajaran baru#belajar#protokol#siswa
Share39SendShare

Related Posts

Pariwisata Danau Toba

28/04/2023

Thompson Hs PIRAMIDA.ID- Bicara tentang pariwisata Danau Toba sangatlah menarik. Daya tarik Danau Toba itu sendiri yang bikin menarik, selain...

Mahasiswa Universitas Asahan Gelar KKN dan Bagikan Paket Sedekah

18/03/2023

PIRAMIDA.ID- Mahasiswa Universitas Asahan yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok VI di Desa Perkebunan Sei Bejangkar Bersama Masyarakat membagikan...

Bagaimana Manusia Pertama Berevolusi?

05/03/2023

PIRAMIDA.ID- Kita tahu bahwa manusia belum ada dari awal zaman. Bagaimana pun juga, manusia tidak akan bisa bertahan hidup berdampingan...

Gelar RUAC, Maruli Tua Sihombing Terpilih sebagai Ketua PMKRI Pematang Siantar

13/12/2022

PIRAMIDA.ID- Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) PMKRI Pematangsiantar yang dilaksanakan di Manggala Agni DAOPS Sumatera II, Aek Nauli Kabupaten Simalungun...

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Ketua ILAJ: Semua Pihak Harus Dukung Kehadiran PT. BAI

25/10/2022

JAKARTA - Ketua Institution of Law And Justice - ILAJ atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan menyebut kehadiran PT Bintan...

HUT TNI Ke-77, Fawer Sihite Apresiasi Kinerja Panglima TNI

05/10/2022

PIRAMIDA.ID - Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI) diperingati setiap 5 Oktober. Hari ini, peringatan HUT ke-77 TNI...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Dilantik Sebagai Sestama Lemhannas, Ketua ILAJ: Kita Yakin Irjen Panca Akan Torehkan Prestasi

09/09/2023
Berita

Dispora Simalungun Tak Penuhi Janji Penghargaan Kepada Para Pelatih

07/09/2023
Berita

Di Nilai Berhasil Selama Wagubsu, Fawer Sihite: Ribuan Pemuda Siap Menangkan Ijeck Menjadi Gubernur

04/09/2023
Berita

Filda C. Yusgiantoro Raih Nilai Akademik Terbaik Pada PPRA LXV Tahun 2023 Lemhannas RI

30/08/2023
Berita

Tidak Mampu Tangkap Bandar Narkoba UH, Ketua ILAJ Minta Mabes Polri Evaluasi Kapolres Siantar

28/08/2023
Berita

Rekam Jejak Unggul: Ketua ILAJ Fawer Sihite Mengusulkan Irjen Pol Panca Simanjuntak sebagai Kepala BNN RI

25/08/2023


Populer

Berita

SaLing Adukan Oknum Dugaan Pungli Penyelenggaraan Sertifikasi Ratusan Guru Simalungun

25/11/2021
Edukasi

Kesenjangan Hukum di Indonesia menurut Perspektif Sosiologi

17/10/2021
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Berita

Kritik Sastra: Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Pendekatan

14/11/2022
Edukasi

Pandangan Sosiologi Hukum terhadap Kasus Pembunuhan Berencana

15/10/2021
Pojokan

Apakah yang Membedakan Seni dan Bukan Seni?

24/11/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2023 Piramida ID

Rotasi Asiajurnalx.co.idsegaris.cosimadanews.comruangpers.comsiantarcorner.comarmedo.copena24jam.comnawasenanews.comwahanainfo.comfotoaja.com mitrapolri.comnamiranews.comkonstruktif.idlimasisinews.comfllajsimalungun.com alolingsimalungun.comdekrit.idarmadanews.idmediamasip.comindigonews.idsenternews.comnusnet.newstajamnews.idpresisi-news.comjurnalismewarga.idsinarglobalnusantara.comrestorasidaily.com100 Destinasi Wisata Danau TobaDanau TobaWisata Travelnewscorner.id

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2023 Piramida ID

Rotasi Asiajurnalx.co.idsegaris.cosimadanews.comruangpers.comsiantarcorner.comarmedo.copena24jam.comnawasenanews.comwahanainfo.comfotoaja.com mitrapolri.comnamiranews.comkonstruktif.idlimasisinews.comfllajsimalungun.com alolingsimalungun.comdekrit.idarmadanews.idmediamasip.comindigonews.idsenternews.comnusnet.newstajamnews.idpresisi-news.comjurnalismewarga.idsinarglobalnusantara.comrestorasidaily.com100 Destinasi Wisata Danau TobaDanau TobaWisata Travelnewscorner.id