Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeEdukasi

Pandangan Sosiologi Hukum terhadap Kasus Korupsi

byRedaksi
15/10/2021
inEdukasi
150
SHARES
1.1k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Indah Juwairiyah*

PIRAMIDA.ID- Sudah menjadi rahasia umum bahwa penyalahgunaan wewenang yang paling populer dalam sejarah adalah korupsi.

Apa itu korupsi? Menurut Robert Klitgaard, korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, di mana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.

Korupsi bukanlah peristiwa yang baru di Indonesia, bahkan sekarang kasus korupsi sangat meningkat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional, tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Maraknya kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, tidak lagi mengenal siapa, mengapa, dan bagaimana.

Perkembangan korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi, sedangkan pemberantasnya masih sangat lamban. Korupsi sangat berkaitan dengan kekuasaan, karena dengan kekuasaan itu pengusaha dapat menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan temannya.

Oleh karena itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahtan luar biasa. Dengan demikian, dalam penanganannya pun juga harus menggunakan cara-cara yang luar biasa. Pada tindak pidana ini kita bisa mengambil salah satu contoh kasus, yaitu “Korupsi Mesin Tepung Ikan 3 M, Dirut BUMD di Kepri jadi Tersangka”.

Pada kasus korupsi ini diketahui bahwa salah satu Direktur Utama BUMD di Kepri yang berinisial RL, dan seorang pemimpin pengusaha swasta EN, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mesin tepung ikan. Perbuatan keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 M. PT PIM merupakan pihak yang ditunjuk langsung dalam proyek pengadaan ini.

Kasus ini berawal dari penyelidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimus terkait pengadaan alat pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga. Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga, yaitu PT PSM. RL merupakan direktur utama di PT PSM. RL diduga menunjuk langsung perusahaan swasta untuk mengerjakan pengadaan mesin pengolahan tepung ikan.

Hasil pendalaman diketahui pengadaan barang dan alat tersebut tidak melewati proses yang benar. Padahal pengerjaan tentang pengadaan barang dan jasa itu harus melalui proses lelang.

Dari hal ini dapat dilihat adanya timbul kerugian keuangan negara. Kemudian tersangka RL meminta inisial EN selaku direktur PT PIM menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan senilai Rp 3.090.726.183. RL diduga meminta fee Rp 150 juta dari proyek itu. Alat tepung ikan yang kemudian dibeli tak sesuai spesifikasi sehingga tidak bisa digunakan.

Pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi. Pada saat dilakukan pengujian oleh ahli, ini tidak dapat menghasilkan tepung ikan. Oleh karena itu, timbullah kerugian uang negara.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil, sepeda motor, 11 mesin pabrik, hingga berbagai dokumen. Direktur PT PSM juga tersangka kasus lain. Direktur PT PSM, Risalasih tak dapat dihadirkan dalam ekspos kasus tersebut. Ia sedang menjalani hukuman pidana selama 5 tahun di Rutan Tanjung Pinang atas kasus Korupsi Investasi Dana Jangka Pendek di salah satu BUMD di wilayah Bintan. Kerugian yang dialami negara sebesar Rp 565 juta.

Berdasarkan penjelasan serta analisis kasus tersebut, dapat disimpulkan bahwa korupsi berkaitan dengan kekuasaan, penguasa dapat menyalahgunakan keukasaannya untuk kepentingan pribadi.

Nah, dari kasus ini dapat kita lihat sesuai dengan perkataan George Junus Aditjondro yang mengatakan, “Korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri”. Hal ini terbukti bahwa direktur PT PSM melakukan aksi korupsinya dengan seorang pemimpin pengusaha swasta untuk melancarkan aksinya.

Berdasarkan kasus ini sanksi yang diberikan, yaitu menjalani hukum pidana selama 5 tahun. Sesuai dengan pandangan sosiologi hukum, menurut Durkheim, sanksi-sanksi yang bersifat represif. Hukuman diberlakukan hanya semata-mata agar pelanggar merasa jera dan mendapatkah hukuman yang sebanding dengan apa yang dia perbuat.

Dengan adanya sanksi selama 5 tahun dipenjara, akan membuat oranglain sadar bahwa melakukan korupsi bukanlah hal yang baik, dan melakukan korupsi hanya akan berujung pada penjara.(*)


Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Ali Haji Prodi Sosiologi Semester III.

Tags:#Hukum#korupsi#sosiologi
Share60SendShare

Related Posts

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie...

Budaya Adat di Lingkungan Masyarakat Era Modern saat ini

15/11/2025

PIRAMIDA.ID-Dalam kehidupan Masyarakat era modern, budaya adat sering kali terpinggirkan oleh pengaruh media sosial dan perkembangan teknologi pada saat ini....

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita

15/07/2025

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita Oleh: Edis Galingging Geliat sektor pariwisata pacu terus pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Tampaknya...

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th.,S.H.,MAPS 1. Menghadapi Perang Dagang Global Perang...

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14/04/2025

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th., S.H., MAPS Kunjungan...

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

11/04/2025

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah Ditulis Oleh: Fawer...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Eks Ketum GMKI Batam Apresiasi untuk Kapolda Kepri dan Bareskrim Polri: Tertibkan Pelanggaran, Lindungi Dunia Usaha yang Patuh

22/08/2026
Berita

Sekretaris KNPI Simalungun Minta Bupati Evaluasi dan Copot Camat Hutabayu Raja

21/08/2026
Berita

HMI BATAM; TPPU Jadi Gerbang Membongkar Gerbong Kerajaan Gelap Ini, Selidiki Aliran Keuangannya Dan Tangkap Pemodalnya.

20/08/2026
Berita

Sekretaris HMI Kota Batam; Tantang Kapolda Kepri Ungkap Oknum Aparat Yang Melindungi Perjudian Dan Narkoba Di Kota Batam

18/08/2026
Berita

Planet Group Yang Dikendalikan Basri, Runtuh Ditangan Bareskrim Mabes Polri

15/08/2026
Berita

ILAJ Nilai Pernyataan Bupati Karo Tentang Ratusan Siswa Keracunan Langgar Etika Pemerintahan, Mendagri Diminta Proses Pemberhentian Antonius Ginting

14/08/2026

Populer

Berita

Sekretaris HMI Kota Batam; Tantang Kapolda Kepri Ungkap Oknum Aparat Yang Melindungi Perjudian Dan Narkoba Di Kota Batam

18/08/2026
Berita

Planet Group Yang Dikendalikan Basri, Runtuh Ditangan Bareskrim Mabes Polri

15/08/2026
Berita

HMI BATAM; TPPU Jadi Gerbang Membongkar Gerbong Kerajaan Gelap Ini, Selidiki Aliran Keuangannya Dan Tangkap Pemodalnya.

20/08/2026
Berita

Eks Ketum GMKI Batam Apresiasi untuk Kapolda Kepri dan Bareskrim Polri: Tertibkan Pelanggaran, Lindungi Dunia Usaha yang Patuh

22/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber