Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeEdukasi

Pembongkaran Kasus Maraknya Tindak Pidana Praktik Prostitusi di Kalangan Pelajar

byRedaksi
23/10/2021
inEdukasi
102
SHARES
731
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Evan Augustin*

PIRAMIDA.ID- Praktik prostitusi adalah sebuah kegiatan yang patut dihentikan atau dilarang karena dianggap bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan. Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan serta bersifat ilegal dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

Kasus terjadi di Madiun. Seorang mucikari berinisial ISM (34), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun tertangkap atas tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.

Dari praktik prostitusi daring itu, polisi berhasil menangkap seorang mucikari dan dua saksi korban yang salah satunya masih di bawah umur. Dari penyelidikan, diketahui ISM menawarkan dua saksi korban, yakni SW (20) asal Magetan, dan AN (15) warga Kota Madiun untuk kegiatan prostitusi. Tersangka ISM ini menawarkan SW dan AN yang berprofesi sebagai pemandu lagu untuk mendapatkan pelanggan melalui aplikasi ‘WhatsApp’ dan ‘MiChat’.

Dari transaksi itu, total uang yang disita polisi mencapai sebesar Rp.1,4 juta, dengan pembagian masing-masing saksi korban mendapat Rp.600 ribu dan ISM mendapatkan Rp.200 ribu. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah ponsel yang digunakan tersangka untuk mengatur transaksi dan 12 kondom merek Sutera berwarna merah.

Menurut contoh kasus di atas, dasar hukum yang dapat dikenakan oleh tersangka adalah: a. Pasal 88 jo 76 i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; b. Pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE; c. Pasal 296 KUHP; d. Pasal 506 KUHP.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan dan pelacuran. Di samping itu, prostitusi juga dapat diartikan melakukan hubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan yang bukan istri atau suaminya, yang dilakukan di tempat-tempat tertentu (lokalisasi, hotel, tempat rekreasi dan lain-lain), yang pada umumnya mereka mendapatkan uang setelah melakukan hubungan badan.

Faktor yang paling sering dan umum ditemukan adalah karena faktor ekonomi. Tetapi, seiring berjalannya waktu, ternyata prostitusi ini tidak hanya dilakukan oleh orang yang kurang secara status ekonomi saja, tetapi juga oleh orang yang mempunyai status ekonomi menengah ke atas dan bahkan juga memasang tarif yang fantastis.

Dalam KUHP hanya ada pasal yang menjerat mucikarinya saja, yakni Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Peraturan lainnya, yakni Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat pelaku jika prostitusi tersebut dilakukan secara online.

Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mengurangi dan memberantas tindak pidana prostitusi dikalangan pelajar ini, antara lain adalah: 1. Sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahaya seks bebas dan prostitusi; 2. Perlu adanya pengawasan dari orang tua terhadap anaknya khusunya terhadap pergaulan dan lingkungan bermain anaknya; 3. Melakukan pemulihan ekonomi; 4. Mendorong anak ke hal-hal yang positif serta mendukung minat dan bakat dari anak tersebut; 5. Korban dari prostitusi dipulihkan psikologisnya dan melakukan rehabilitasi agar anak dapat kembali ke pergaulan dan lingkungan yang lebih baik.(*)


Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji Prodi Sosiologi Angkatan 2020.

Tags:#patologisosial#prostitusi#remaja
Share41SendShare

Related Posts

Budaya Adat di Lingkungan Masyarakat Era Modern saat ini

15/11/2025

PIRAMIDA.ID-Dalam kehidupan Masyarakat era modern, budaya adat sering kali terpinggirkan oleh pengaruh media sosial dan perkembangan teknologi pada saat ini....

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita

15/07/2025

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita Oleh: Edis Galingging Geliat sektor pariwisata pacu terus pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Tampaknya...

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th.,S.H.,MAPS 1. Menghadapi Perang Dagang Global Perang...

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14/04/2025

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th., S.H., MAPS Kunjungan...

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

11/04/2025

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah Ditulis Oleh: Fawer...

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen

01/04/2025

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen Oleh: Fawer Full Fander Sihite.,S.Th.,S.H.,MAPS Perang dagang...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Catat Sejarah 26 Santri Generasi Pertama SD Muhammadiyah Serbalawan di Wisuda

27/06/2026
Berita

Bentrok Warga VS PT Bridgestone Pemerintah Wajib Hadir, APH Tidak Boleh Absen

26/06/2026
Berita

TKSK Simalungun Berduka, Kepergian Suhendra Mengejutkan Para Sahabat

25/06/2026
Berita

Edis Galingging: Justice Delayed is Justice Denied, Propam Polri Harus Periksa Kapolres Pematangsiantar

21/06/2026
Berita

663 Lulusan USI Diwisuda, Rektor USI: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Pengabdian kepada Masyarakat

20/06/2026
Berita

Di Demo Puluhan Massa,!Hotbinson Damanik dan Mhd Ali Damanik Akan di Periksa? Kejatisu Akan Bentuk Tim Penelaa Penelaahan

17/06/2026

Populer

Berita

TKSK Simalungun Berduka, Kepergian Suhendra Mengejutkan Para Sahabat

25/06/2026
Berita

Bentrok Warga VS PT Bridgestone Pemerintah Wajib Hadir, APH Tidak Boleh Absen

26/06/2026
Berita

Catat Sejarah 26 Santri Generasi Pertama SD Muhammadiyah Serbalawan di Wisuda

27/06/2026
Berita

Edis Galingging: Justice Delayed is Justice Denied, Propam Polri Harus Periksa Kapolres Pematangsiantar

21/06/2026
Edukasi

Surat Cinta untuk Kristina

29/11/2022
Berita

663 Lulusan USI Diwisuda, Rektor USI: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Pengabdian kepada Masyarakat

20/06/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber