Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, Desember 8, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Tambang Pasir Ilegal Menjamur di Bintan, RMI Menanti Tindakan Tegas Polres Bintan

by Redaksi
20/01/2022
in Berita
102
SHARES
731
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Tambang pasir menjamur di Kabupaten Bintan menjadi pertanyaan aktivis Kepri, di mana dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, dinilai sudah melanggar hukum yang ada di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Rimbun Purba selaku Ketua Rumah Milenial Indonesia (RMI) Kepulauan Riau (Kepri), Kamis pagi (20/01/2022). Ia mengungkapkan, dengan maraknya tambang pasir yang beroperasi di Kabupaten Bintan, dampak dari tambang pasir Ilegal itu jelas merusak hutan, merugikan negara dan jelas sangat meresahkan masyarakat.

Ketua RMI Kepri, Rimbun Purba/istimewa

“Fakta di lapangan, terdapat banyak truk pengangkut pasir dari kawal dan kawasan galang batang dan aktivitas penambangan pasir memang tidak dilakukan di pinggir jalan raya sehingga tampak tidak terlihat melainkan di area dalam,” katanya.

Ia juga mejelaskan, segala kegiatan yang berbaut unsur ilegal yang tidak resmi, seharusnya layak untuk diberi sanksi hukum dari pihak aparat kepolisian daerah.

“Sementara sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), terkait ketentuan pidana aktivitas penambangan minerba. Dalam UU Minerba, denda kegiatan penambangan ilegal dinaikkan menjadi paling banyak Rp.100 miliar dan sanksi 5 Tahun penjara,” jelasnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya tindakan tegas dari Polres Bintan terkait hal tersebut.

“Sanksi pidana sudah jelas akan tetapi mengapa masih tidak ada tindakan tegas dari Polres Bintan ini menjadi pertanyaan besar. Kita menduga ada main mata antara Polres Bintan dan pemilik tambang sehingga aktivitas tambang ilegal bisa beroperasi,” ungkapnya.

“Apabila tidak ada tindakan tegas penangkapan dan penutupan tambang pasir ilegal kami akan melakukan aksi demo dan akan secara resmi bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingat kapolri sangat responsif terhadap isu-isu yang menjadi perhatian di tengah masyarakat,” tutupnya.(*)

Tags: #bintan#pertambanganilegal#riau#rmi
Share41SendShare

Related Posts

KNPI Simalungun dan SAPMA PP Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Korban Banjir di Sumatera Utara

08/12/2025

PIRAMIDA.ID- Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Simalungun Periode 2024–2027 bersama Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda...

2nd Anniversary ANVAX Indonesia – “One Way Two-Gether!” : Dari Komunitas untuk Indonesia Tuai Apresiasi

07/12/2025

PIRAMIDA.ID | BOGOR - Komunitas ANVAX Indonesia sukses menggelar Perayaan Anniversary ke-2 pada Minggu, 7 Desember 2025 di Sentul International...

DIRGAHAYU POLDA METRO JAYA KE-76 Apresiasi 100 Hari Kepemimpinan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri dan Wakapolda Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono

06/12/2025

PIRAMIDAN.ID | Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini memperingati HUT Polda Metro Jaya ke-76, sebuah momentum penting untuk...

Fawer Sihite Pimpin PTMSI Simalungun: Terimakasih Kepada Bapak Nanda Berdikari Ketum PTMSI Sumut

06/12/2025

PIRAMIDA.ID – Musyawarah Kabupaten (MUSKAB) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Simalungun resmi digelar pada Sabtu, 6 Desember 2025 di...

Ex Karyawan Dilaporkan ke Polisi Oleh PT. Importa Jaya Abadi Cuma Gara-gara Back Up Data Perusahaan

06/12/2025

PIRAMIDA.ID | JAKARTA-- Seorang pekerja bernama Dharmawan Khadafi dilaporkan eks perusahaannya sendiri. Ini gara-gara ia melakukan back up data perusahaan....

Desak Presiden Prabowo Untuk Segera Tetapkan Bencana di Sumatera Sebagai Bencana Nasional, Aktivis Lingkungan Bakal Polisikan Sejumlah Perusahaan Pembalakan Liar

04/12/2025

PIRAMIDA.ID - Presiden Republik Indonesia Prabowo Soebianto, didesak untuk segera menetapkan status bencana alam yang terjadi di Sumatera (Aceh, Sumatera...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

KNPI Simalungun dan SAPMA PP Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Korban Banjir di Sumatera Utara

08/12/2025
Berita

2nd Anniversary ANVAX Indonesia – “One Way Two-Gether!” : Dari Komunitas untuk Indonesia Tuai Apresiasi

07/12/2025
Berita

DIRGAHAYU POLDA METRO JAYA KE-76 Apresiasi 100 Hari Kepemimpinan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri dan Wakapolda Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono

06/12/2025
Berita

Fawer Sihite Pimpin PTMSI Simalungun: Terimakasih Kepada Bapak Nanda Berdikari Ketum PTMSI Sumut

06/12/2025
Berita

Ex Karyawan Dilaporkan ke Polisi Oleh PT. Importa Jaya Abadi Cuma Gara-gara Back Up Data Perusahaan

06/12/2025
Berita

Desak Presiden Prabowo Untuk Segera Tetapkan Bencana di Sumatera Sebagai Bencana Nasional, Aktivis Lingkungan Bakal Polisikan Sejumlah Perusahaan Pembalakan Liar

04/12/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx