Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, November 30, 2023
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Dialektika

Undang-Undang Sumatera Barat, Malapetaka Bagi Kebudayaan Mentawai

by Redaksi
05/09/2022
in Dialektika
119
SHARES
853
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Gregorius*

PIRAMIDA.ID- UU Provinsi Sumatera Barat (selanjutnya disebut UU Sumbar) secara resmi menggantikan UU No 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UU Darurat No. 19 Tahun 1957 Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau setelah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 30 Juni 2022.

Semenjak disahkan hingga hari ini, UU ini memicu penolakan dari berbagai lapisan masyarakat, khususnya masyarakat suku Mentawai. UU ini dinilai berpotensi melanggar hak-hak kelompok minoritas serta tidak memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama.

Bagaimana tidak, UU tersebut menetapkan sebuah falsafah yang dicantumkan dalam hukum positif, yaitu penetapan bahwa adat Sumatera Barat bersendi syariah dan syariah bersendi pada kitabullah. Dalam bahasa Minangkabau sering disebut “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah – sering disingkat ABS-SBK.

Dengan kata lain, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Adat Mamakai merupakan kerangka atau pola berkehidupan bagi orang Minangkabau, baik secara horizontal-vertikal dengan Sang Maha Pencipta, maupun secara horizontal-horizontal antar sesama manusia, ataupun dengan makhluk lain di alam semesta (mikrokosmos dan makrokosmos).

Pasal 5 huruf C berbunyi, “Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik, yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.”

Sebagai informasi, secara geografis Provinsi Sumatera Barat tidak hanya meliput daratan pesisir pantai barat Sumatera Tengah, tetapi juga meliputi Kepulauan Mentawai dengan 4 pulau besar, yakni Pulau Siberut, Pulau Sipora, Pulau Pagai Utara dan Pulau Pagai Selatan
Kebudayaan Minangkabau di daratan Sumatera Barat dengan kebudayaan Mentawai di Kepulauan Mentawai merupakan dua entitas yang sangat berbeda.

Kebudayaan Mentawai tidak mengenal falsafah “Adat Basandi Syarak. Syarak Basandi Kitabullah”. Demikian halnya kebudayaan Minangkabau tidak mengenal tato (Titi Mentawai) dan Sikerei. Orang Mentawai adalah orang dengan perawakan menarik, berwarna kulit cokelat kekuningan, sangat jarang didapati cacat fisik, karena mereka hidup menurut keadaan yang sesungguhnya dari alam (J.R. Logan).

Hal paling menonjol dari karakter orang Mentawai adalah kesenangan mereka terhadap hiasan, sehingga tidak mengherankan jika tubuh mereka dipenuhi tato. Bagi mereka, tato adalah busana abadi yang dapat dibawa mati. Tato ini berfungsi untuk menunjukkan jati diri dan perbedaan status sosial dalam masyarakat. Tato Mentawai dinobatkan sebagai seni lukis tato tertua di dunia yang sudah ada sejak 1500 SM, lebih tua dari tato Mesir yang baru muncul pada 1300 SM. Pembuat tato disebut Sipatiti.

UU Sumbar kemudian memunculkan polemik karena tidak mengakomodir bagaimana Suku Mentawai merupakan satu kesatuan utuh bagian dari Provinsi Sumatera Barat. Melalui UU Sumbar, negara secara langsung menghapus serta tidak mengakui eksistensi kebudayaan Mentawai sebagai bagian dari masyarakat Provinsi Sumatera Barat.

UU Sumbar tidak menyebut secara eksplisit bagaimana Suku Mentawai merupakan salah satu suku asli di Sumatera Barat yang perlu diakui keberadaannya. Sehingga jelas, bahwa di Sumatera Barat terdapat 2 (dua) kebudayaan besar, yaitu kebudayaan Minangkabau dan kebudayaan Mentawai – di samping tentu ada kebudayaan lainnya seperti kebudayaan Jawa, Nias, dan Batak.

Menyikapi krisis ini, Presiden Joko Widodo harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan UU Sumatera Barat. Jangan sampai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menelurkan peraturan daerah sebagai produk turunan UU Sumbar yang nantinya akan menekan kaum minoritas serta meniadakan eksistensi suku Mentawai. Agar dikemudian hari kita tidak lagi menemukan adanya kasus pemaksaan jilbab di sekolah, polemik rendang babi, dan lain sebagainya.

Sumatera Barat harus menjadi rumah yang aman untuk setiap Warga Negara Indonesia, khususnya untuk masyarakat suku Mentawai.(*)


Penulis merupakan Ketua Lembaga Pengembangan SDM Pengurus Pusat PMKRI St. Thomas Aquinas periode 2022-2024.

Tags: #adat#falsafah#mentawai#minang#polemik#sumbar
Share48SendShare

Related Posts

Pewaris Opera Batak

11/07/2023

Oleh: Thompson Hs* PIRAMIDA.ID- Tahun 2016 saya menerima Anugerah Kebudayaan dari Kemdikbud (sekarang Kemendikbudristek) Republik Indonesia di kategori Pelestari. Sederhananya,...

Mengapa Membahas Masa Depan Guru “Dianggap” Tidak Menarik?

01/05/2023

Oleh: Agi Julianto Martuah Purba PIRAMIDA.ID- “Mengapa sejauh ini kampus kita tidak mengadakan seminar tentang tantangan dan strategi profesi guru di...

Membangun Demokrasi: Merawat Partisipasi Perempuan di Bidang Politik

14/04/2023

Oleh: Anggith Sabarofek* PIRAMIDA.ID- Demokrasi, perempuan dan politik merupakan tiga unsur yang saling berkesinambungan satu dengan yang lain. Berbicara mengenai...

Dari Peristiwa Kanjuruhan Hingga Batalnya Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20

03/04/2023

Oleh: Edis Galingging* PIRAMIDA.ID- Dunia sepak bola tanah air sedang merasakan duka yang dalam. Kali ini, duka itu hadir bukan...

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023

Oleh: Muhammad Muharram Azhari* PIRAMIDA.ID- Pengertian disiplin menurut Elizabeth Hurtock mengemukakan bahwa; Disiplin itu berasal dari kata "discipline", yaitu seseorang...

RUU Omnibus Law Kesehatan: Keberadaan, Tantangan dan Peluang

27/03/2023

Oleh: Cornelius Corniado Ginting, S.H. PIRAMIDA.ID- Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan Omnibus Law dibawa...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

PAC Bosar Maligas Siap Menangkan Elkananda Shah di Pemilu 2024

29/11/2023
Berita

Raup Puluhan Juta Per Hari, Narkoba Salim Tantang Polres Simalungun

27/11/2023
Berita

Dana BOS SMA Bintang Timur Patut Dipertanyakan,Kepsek Malah Diam

27/11/2023
Berita

Rumah Baca Pelita Bangsa Sukses laksanakan Fun Games Teacher Day

26/11/2023
Berita

Peristiwa Keributan di Bitung, Ketua Umum GMKI: Kita Semua Bersaudara

26/11/2023
Berita

PT Bernofarm Peduli Paud Kecamatan Tanah Jawa

24/11/2023

Populer

Berita

Peristiwa Keributan di Bitung, Ketua Umum GMKI: Kita Semua Bersaudara

26/11/2023
Berita

Sanju Sidabutar Ditetapkan Tersangka,Polres Siantar Diminta Lakukan Penahanan

21/11/2023
Dialektika

Kesehatan Mental & Jiwa dalam Perspektif Sosiologi & Hukum

05/07/2022
Berita

Raup Puluhan Juta Per Hari, Narkoba Salim Tantang Polres Simalungun

27/11/2023
Berita

Kapolda Sulawesi Tengah Diminta Usut Tuntas Tewasnya Rati

18/11/2023
Berita

PAC Bosar Maligas Siap Menangkan Elkananda Shah di Pemilu 2024

29/11/2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2023 Piramida ID

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2023 Piramida ID

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba