Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Mei 20, 2022
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Dialektika

6 Dekade UU Pokok Agraria: Reformasi Pertanahan Masih Jalan di Tempat

by Redaksi
25/09/2020
in Dialektika
98
SHARES
700
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Benni Kurnia Illahi*

PIRAMIDA.ID- Pada 24 September 2020, Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) genap berusia 60 tahun.

Produk hukum yang dikeluarkan presiden Sukarno ini telah melalui perjalanan amat panjang di jagat hukum pertanahan Indonesia.

Saat UU itu dikeluarkan, semua kalangan seperti masyarakat adat, para petani, termasuk para pengusaha, menyatakan bawah bahwa UUPA merupakan jawaban dari perlawanan terhadap kolonialisme atas penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia.

Di samping sebagai pijakan dasar pertanahan nasional, saat itu pemerintah melalui UUPA ingin meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

Semangat UUPA adalah membangun peradaban dan kedaulatan negara terhadap hak atas tanah.

UUPA bersandar pada Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengamanatkan penguasaan negara terhadap bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.

Enam dekade UUPA adalah momen refleksi.

Setelah puluhan tahun berjalan, reforma agraria yang diniatkan lewat UUPA masih belum mencapai tujuan akhirnya. Ke depan, masih ada ancaman-ancaman yang menghambat reforma agraria.

Belum mencapai hasil

Dalam setiap rezim pemerintahan yang berkuasa, frasa “kebijakan reforma agraria” selalu ada dalam pernyataan visi, misi maupun program kerja.

Faktanya, kebijakan-kebijakan dan politik hukum yang dikeluarkan tidak senafas dengan reforma agraria.

Maria S.W. Sumardjono, begawan hukum agraria dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pernah menyebutkan bahwa UUPA memiliki kekurangan-kekurangan secara isi dan belum mampu mengatasi pelbagai persoalan yang menyangkut konflik pertanahan di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa kekurangan itu seharusnya dilengkapi di tahun-tahun berikutnya.

Namun pada masa Orde Baru di 1970-an, muncul pelbagai UU sektoral seperti UU kehutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, dan pengairan yang berorientasi pada pembangunan ekonomi.

Berbagai UU itu mereduksi UUPA sebagai UU yang mengatur pertanahan semata, dan mengesampingkan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum reforma agraria.

Ketentuan-ketentuan dalam UU sektoral tersebut tidak disandarkan pada aturan UUPA dan konsitusi bahkan melenceng dari prinsip-prinsip keadilan agraria.

Setelah Orde Baru jatuh pada 1998, era Reformasi ternyata juga tidak membawa perubahan berarti dalam reforma agraria.

Produk-produk hukum yang ditetapkan dan direncanakan dalam bidang agraria dan sumber daya alam masih mengabaikan keberpihakan terhadap masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana amanat UUPA.

Hal tersebut dapat dilihat dari kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Misalnya, awal tahun ini DPR mengesahkan perubahan UU Mineral dan Batubara (Minerba), menghidupkan kembali UU Sumber Daya Air yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015 silam, hingga merencanakan mengatur soal agraria dalam pembentukan rancangan omnibus law Cipta Kerja.

Itu semua merupakan upaya yang semata-mata mementingkan kepentingan ekonomi dan investasi namun mengabaikan prinsip-prinsip utama keadilan reforma agraria seperti tanah sebagai alat sosial, tanah bukan sebagai komoditas komersial, dan tanah untuk mereka yang benar-benar bekerja di atasnya.

Ancaman di depan

Kini setidaknya terdapat tiga titik api paling berbahaya yang mengancam masa depan UUPA dan reforma agraria.

Pertama, wacana untuk mengundangkan berbagai pengaturan pertanahan dalam rancangan UU (RUU) Cipta Kerja.

Banyak sekali ketentuan dalam RUU tersebut yang berseberangan dengan prinsip-prinsip keadilan agraria.

Selama ini investor dan sebagian birokrat menganggap bahwa kesulitan memperoleh tanah merupakan salah satu hambatan untuk berinvestasi.

Lewat UU sapu jagat itu, ketentuan yang menyangkut pertanahan dan sumber daya alam diutak-atik dan diterobos tanpa mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lingkungan.

Misalnya, ada ketentuan tentang penghapusan kewajiban perkebunan mengusahakan lahan perkebunan dan sanksi bagi perusahaan yang tak menjalankan kewajiban.

Begitu juga ada ketentuan tentang pembentukan bank tanah sebagai upaya akselerasi proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur yang berdalih untuk kepentingan reforma agraria.

Kemudahan-kemudahan perizinan pertanahan atas nama pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur akan menyuburkan praktik-praktik makelar dan spekulan tanah.

Kedua, semakin menjamurnya aturan sektoral atau peraturan perundang-undangan di bidang agraria pasca UUPA, yang berseberangan dengan nilai-nilai konstitusional dan HAM.

Akhir-akhir ini rakyat terus dihadapkan dengan kejutan-kejutan produk hukum serba instan yang tidak memihak pada kepentingan publik, tak terkecuali produk hukum di bidang agraria dan SDA.

Misalnya, UU Minerba yang baru memberikan kemudahan-kemudahan perizinan yang diberikan kepada taipan tambang sehingga memudarkan prinsip-prinsip kepastian hukum dan keadilan agraria.

Ketiga, belum ada upaya serius dari pemerintah untuk mengatasi letusan konflik agraria yang semakin meningkat tiap tahunnya.

Konsorsium Pembaruan Agraria, sebuah organisasi yang menyoroti kasus-kasus konflik lahan, mencatat pada 2019 terdapat 279 letusan konflik agraria dengan melibatkan 420 desa di berbagai provinsi.

Konflik agraria adalah penyebab terjadinya kerusakan lingkungan yang berujung pada terpinggirkannya hak-hak konstitusional masyarakat, terutama masyarakat adat.

Berdasarkan ketiga ancaman di atas, maka pilihan hukum paling ideal adalah pemerintah dan DPR menyusun kembali secara hati-hati cetak biru kebijakan pertanahan atau agraria berdasarkan perkembangan hukum dan masyarakat.

Cetak biru tersebut dapat berupa pembaruan-pembaruan kebijakan agraria dan sumber daya alam berdasarkan perkembangan yang menerjemahkan cita-cita keadilan agraria.

Cita-cita keadilan agraria tentu saja berkaitan dengan kepastian hukum kepemilikan tanah, pencegahan krisis ekologi, penyelesaian konflik, pengurangan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.

Kebijakan tersebut harus menggambarkan apa yang menjadi visi, misi, tujuan, program, dan skala prioritas dalam reformasi pengaturan agraria.

Jika pemerintah dan DPR tidak melangkah ke arah itu, spirit UUPA untuk menyerasikan antara tujuan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan melalui reforma agraria akan semakin sulit terwujud; momen 60 tahun UUPA tidak akan berarti apa-apa.


Penulis merupakan Dosen Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Universitas Bengkulu. Dipublikasi untuk pertama kali pada The Conversation.

Tags: #agraria#pertanahan#reformasi#uupa
Share39SendShare

Related Posts

Tanpa Matematika, Kita Tidak bisa Memahami Alam Semesta

16/05/2022

PIRAMIDA.ID- Hampir 400 tahun yang lalu, ilmuwan Galileo pernah berkata: “Filsafat ditulis dalam buku besar ini, alam semesta … [Tapi...

Apa Itu GMIH: Mempererat Persekutuan serta Merawat Kemajemukan, Mengenang Makna, dan Menelan Dogma

12/05/2022

Oleh: Ticklas Babua-Hodja* PIRAMIDA.ID- GMIH berdiri sebagai buah misi Utrech Zendings Verenigeeng (UZV) dari Belanda, seperti Hendrijk van Dijken yang...

Mencari Filsafat Indonesia: Pluralisme

11/05/2022

PIRAMIDA.ID- Kata \'mencari\' dalam filsafat memiliki arti khusus, yakni energi dasar yang membuatnya bergeliat hidup. Adapun istilah \'filsafat Indonesia\' bisa...

Padang Sidimpuan, Pusat Industri Pers Sejak 1910

10/05/2022

Oleh: Budi P. Hatees* PIRAMIDA.ID- Tahun 1914, tujuh tahun setelah Si Singamangaraja XII ditembak Belanda, Padang Sidimpuan menjelma sebagai kota...

Sejarah Bidang

08/05/2022

PIRAMIDA.ID- “Sejarah itu bersajak”, ujar Mark Twain. Walau sejarah tak bisa terulang kembali. Sekarang, ke mana dan di mana kita...

Meski Lama Menjajah, Mengapa Bahasa Belanda Tetap Tak Dikenal?

03/05/2022

PIRAMIDA.ID- Histori Belanda di Jawa telah berlangsung sejak 1596. Disusul pendirian Kongsi Dagang Hindia Timur Belanda (VOC), sebuah perusahaan perdagangan...

Load More

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Terkini

Berita

BPC GMKI Tanjungpinang-Bintan Menetapkan Program Kerja Satu Tahun Melalui Sidang Pleno 1

20/05/2022
Berita

Resmob Manado Amankan Minuman Alkohol Tanpa Izin Penjualan

19/05/2022
Berita

Tim Resmob Polres Tomohon Amankan ART Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Milik Majikannya

19/05/2022
Berita

Bangun Budaya Literasi Desa, KPPM Univ. Nommensen Medan Aktifkan Kembali Pandopo Literasi Desa Garoga

19/05/2022
Berita

Polsek Wanea Gencarkan Patroli “Silau Mata” Mencegah Gangguan Kamtibmas

18/05/2022
Berita

Polda Sulut Dorong Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

18/05/2022

FULL CAFE SIANTAR DI JALAN NARUMONDA ATAS NO 30

Populer

Berita

Wakil Gubernur Dukung Konsultasi Wilayah GMKI Sulawesi Tengah

17/05/2022
Edukasi

Keterbatasan Jumlah Guru Terampil

09/12/2021
Berita

GMKI Pematangsiantar-Simalungun Sukses Laksanakan kegiatan MABIM

16/05/2022
Berita

Kapolda Sulut Menjadi Narasumber dalam Simposium Paskah Nasional di Talaud

16/05/2022
Spiritualitas

Kasih Sebagai Perintah Baru

26/07/2020
Berita

Polsek Singkil Laksanakan KRYD dan Operasi Yustisi untuk Minimalisir Penyebaran Covid-19

15/05/2022

PUSAT PERLENGKAPAN LAUNDRY TERLENGKAP DI SULAWESI UTARA

PUSAT PERLENGKAPAN LAUNDRY TERLENGKAP DI MANADO
PUSAT PERLENGKAPAN LAUNDRY TERLENGKAP DI SULAWESI UTARA
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2021 Piramida ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2021 Piramida ID - Designed by: Bang Ze