JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menilai penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak boleh berkembang menjadi narasi yang justru mendegradasi kepercayaan publik terhadap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurut Fawer, dalam beberapa waktu terakhir muncul berbagai informasi, opini, dan narasi di ruang publik yang mengaitkan perkara Febrie Adriansyah dengan kinerja Satgas PKH secara keseluruhan. Padahal, setiap proses hukum harus dipisahkan dari penilaian terhadap institusi maupun program strategis negara yang memiliki tujuan besar dalam penyelamatan aset dan penataan kawasan hutan.
“Publik harus diberikan informasi yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta. Jangan sampai opini yang berkembang justru membentuk persepsi seolah-olah Satgas PKH merupakan bagian dari persoalan hukum yang sedang diproses, tanpa dasar yang jelas,” ujar Fawer.
Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menyesatkan masyarakat serta menggerus kepercayaan terhadap lembaga negara yang sedang menjalankan mandat penting. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Jangan mencampuradukkan proses hukum terhadap individu dengan legitimasi lembaga. Apalagi jika narasi yang dibangun lebih banyak bersifat asumsi daripada berdasarkan fakta yang telah dibuktikan secara hukum,” tegasnya.
Fawer juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang objektif agar tidak terbentuk opini yang menyesatkan.
Menurutnya, derasnya narasi yang berupaya menghubungkan perkara ini dengan Satgas PKH justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Ia menilai kondisi tersebut layak menjadi perhatian sehingga seluruh pihak dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari kepentingan di luar penegakan hukum.
“Ketika sebuah perkara terus-menerus diarahkan menjadi konsumsi opini yang berujung pada penurunan kepercayaan terhadap program strategis negara, tentu publik berhak bertanya apakah terdapat kepentingan lain yang sedang bermain. Pertanyaan seperti itu merupakan sesuatu yang wajar dalam ruang publik dan justru harus dijawab melalui proses hukum yang transparan, bukan dengan membiarkan spekulasi berkembang,” katanya.
Karena itu, ILAJ mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Penegakan hukum harus tetap berjalan, namun kepercayaan publik terhadap institusi negara juga harus dijaga melalui keterbukaan informasi, profesionalisme aparat penegak hukum, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum.
“ILAJ berpandangan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan penyampaian informasi yang berbasis fakta merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara kredibel tanpa menimbulkan persepsi yang merugikan institusi negara maupun kepentingan publik,” tutup Fawer. (TIM)


















