Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeEdukasi

Masyarakat Memandang Hukuman Pelaku Korupsi

byRedaksi
20/12/2021
inEdukasi
99
SHARES
707
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Sephia Widianingrum*

PIRAMIDA.ID- Penegakan hukum yang masih kurang adil di Indonesia adalah korupsi. Korupsi menurut KBBI adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Korup adalah buruk, rusak, busuk. Arti lain korup adalah suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (memakai kekuasannya untuk kepentingan pribadi).

Ada banyak bentuk-bentuk korupsi itu, seperti penyuapan, pemerasan, nepotisme, dan gratifikasi. Bentuk korupsi berarti deskripsi yang menggambarkan perilaku dari korupsi itu sendiri yang dapat diamati oleh mata dan kepala pengamat. Masyarakat Indonesia sangatlah sering menggunakan bentuk korupsi, yaitu penyuapan.

Masyarakat di Indonesia kebanyakan semakin memiliki jabatan yang tinggi dan memiliki kepercayaan memegang uang yang banyak semakin tergoda juga mereka untuk memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi mereka.
Korupsi merupakan hal yang sering dilakukan oleh kalangan elit atas.

Mereka menggunakan jabatan dan kepercayaan masyarakat untuk kebutuhan mereka sendiri. Banyak masyarakat kecil yang dirugikan oleh para pejabat koruptor ini. Padahal uang yang dipakai untuk kepentingan pribadi mereka merupakan uang rakyat yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Banyak sekali masyarakat yang membutuhkan bantuan dari pemerintah dan bahkan masyarakat kecilpun sampai mengemis meminta bantuan dari pemerintah.

Hukuman yang diberikan kepada koruptor itu tidak sebanding dengan apa yang telah dirasakan oleh rakyat kecil. Sedangkan masyarakat yang bernama Nenek Minah divonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada 19 November 2009. Ia terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Padahal nenek tersebut hanya mencuri 3 buah kokoa yang senilai Rp.30.000 saja. Sedangkan para koruptor yang korupsi bantuan sosial senilai Rp 17 Miliar selama 2 periode pembagian bansos dihukum 12 tahun penjara.

Sungguh miris bukan, hukuman yang diberikan oleh para koruptor itu sangat tidak setimpal dengan apa yang dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan uang tersebut. Berjuta-juta jiwa yang membutuhkan bantuan disaat pandemi seperti saat ini malah mereka menggunakan uang tersebut buat keperluan pribadi.

Seharusnya hukuman yang diberikan oleh koruptor uang bansos itu tidak segitu, seharusnya mereka bisa dipidana kurungan penjara seumur hidup bahkan dihukum mati.

Padahal uang yang digunakan para pejabat buat korupsi itu merupakan uang rakyat yang seharusnya menjadi hak mereka. Mungkin hukuman yang diberikan untuk para koruptor itu berupa hukuman mati bisa membuat para koruptor-koruptor ini jera terhadap hal yang dilakukannya.

Lama-kelamaan pasti para koruptor itu sangat takut dengan hukuman yang diberikan, maka tidak ada lagi kasus korupsi di Indonesia. Masyarakat dan para pemerintah pun hidup sejahtera dan Indonesia akan bisa lebih maju dari sebelumnya.

Banyak dari kalangan menengah ke bawah yang sangat tidak terima dengan hukuman yang diberikan oleh para koruptor tersebut. Namun apa daya, masyarakat cuma bisa bersuara dan suara mereka pun tidak bisa terdengar oleh para pejabat-pejabat yang terkait. Sampai kapan mulut masyarakat Indonesia harus bersuara tanpa didengar.

Mereka persuara demi masa depan negeri ini. Para koruptor tidak ada habis-habisnya membuat ulah dengan menggunakan uang rakyat untuk keperluan pribadinya.

Apabila pemerintah lebih tegas lagi dengan pelaku korupsi terhadap hukumannya mungkin perlahan-lahan para koruptor bakalan hilang dalam bangsa Indonesia ini agar terwujudnya masyarakat yang sejahtra. Kenapa bisa terwujudnya masyarakat yang sejahtera, karena dengan adanya korupsi ini sangat merugikan rakyat-rakyat kecil sehingga tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak sebagai warga negara Indonesia.

Saya berharap para pemerintah lebih tegas lagi terhadap kasus-kasus koropsi ini agar terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Kami selaku masyarakat sangat berharap kepada pemerintah agar suara masyarakat ini didengar dan dilaksanakan untuk kepentingan bersama. Masyarakat juga tidak mau hal ini terjadi terus-menerus sampai kegenerasi yang akan datang. Negara Indonesia harus terjauh dari adanya korupsi yang merugikan ini agar negara ini menjadi negeri yang sejahtera dan maju.

Mari kita bersama-sama menghapus korupsi di permukaan bumi Indonesia agar masyarakat di Indonesia hidup sejahtera dan tidak ada yang dirugikan oleh para pemerintah.(*)


Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).

Tags:#Indonesia#korupsi#pandangan
Share40SendShare

Related Posts

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie...

Budaya Adat di Lingkungan Masyarakat Era Modern saat ini

15/11/2025

PIRAMIDA.ID-Dalam kehidupan Masyarakat era modern, budaya adat sering kali terpinggirkan oleh pengaruh media sosial dan perkembangan teknologi pada saat ini....

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita

15/07/2025

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita Oleh: Edis Galingging Geliat sektor pariwisata pacu terus pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Tampaknya...

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th.,S.H.,MAPS 1. Menghadapi Perang Dagang Global Perang...

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14/04/2025

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th., S.H., MAPS Kunjungan...

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

11/04/2025

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah Ditulis Oleh: Fawer...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

ILAJ Nilai Pernyataan Bupati Karo Tentang Ratusan Siswa Keracunan Langgar Etika Pemerintahan, Mendagri Diminta Proses Pemberhentian Antonius Ginting

14/08/2026
Berita

PMKRI Pematangsiantar Desak Penyusunan Mekanisme Baku Pengawasan dan Sanksi Program MBG Usai Ratusan Pelajar Keracunan di Berastagi

14/08/2026
Berita

Buntut Dugaan Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL, Ketua ILAJ Minta Kejagung Periksa Sukanto Tanoto

13/08/2026
Berita

Ketua ILAJ Fawer Sihite Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

13/08/2026
Berita

RDPU di Komisi IV Telah Menyatakan Playgroup Djuwita Legal Dan Layak Beroperasi, Serta Minta Publik Suportif

12/08/2026
Berita

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIANTAR UTARA DAN BPN-ATR LAKUKAN PERCEPATAN PENERBITAN E-Sertifikat Wakaf

11/08/2026

Populer

Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026
Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIANTAR UTARA DAN BPN-ATR LAKUKAN PERCEPATAN PENERBITAN E-Sertifikat Wakaf

11/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber