Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juni 17, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Ekologi

Pencemaran Lingkungan akibat Lemahnya Sistem Penegak Hukum

by Redaksi
26/10/2021
in Ekologi
106
SHARES
758
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Nabilatum Masruroh*

PIRAMIDA.ID- Pencemaran lingkungan tak lagi menjadi isu baru bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Berbagai faktor penghancur lingkungan sampai saat ini masih belum bisa dikontrol baik oleh masyarakat yang hidup di daerah setempat maupun pemerintahnya.

Krisis ekologi dari waktu ke waktu banyak mengalami peningkatan bahkan sampai saat ini pola hidup masyarakat serta lemahnya sistem dari pemerintah dalam usaha menjaga lingkungan masih relatif rendah sehingga permasalahan lingkungan masih saja terjadi.

Salah satu tokoh sosiologi teori klasik yang di mana ia paling tidak diakui sebagai komentator lingkungan, Emile Durkheim cukup tegas dalam menyatakan bahwa fenomena sosial tidak dapat dijelaskan melalui lensa psikologi individu.

Ini adalah aturan sentral dari metode sosiologis bahwa penyebab yang menentukan dari fakta sosial harus dicari di antara fakta-fakta sosial yang mendahului dan bukan di antara keadaan kesadaran individu.

Meskipun pembelaan yang kuat atas fakta-fakta sosial dan kesadaran kolektif ini pasti mendukung kemandirian teoretis sosiologi, hal itu juga memiliki efek memperingatkan para anggota disiplin baru dari pendekatan non-sosiologis yang bersifat reduksionis, yaitu mereka mereduksi penjelasan menjadi faktor biologis atau psikologis.

Namun demikian, Durkheimhimselff sering menggunakan konsep dan metafora biologi dalam mempresentasikan teorinya tentang transformasi masyarakat.

Lebih jauh, teori ini pasti diilhami oleh model evolusi Darwin yang populer di kalangan intelektual. Catton (2002: 92) mengemukakan bahwa teori Durkheim sangat merupakan upaya untuk menemukan solusi untuk apa yang pada dasarnya adalah krisis ekologi dari peningkatan populasi yang dipasangkan dengan sumber daya yang langka.

Ketika masyarakat menjadi lebih besar dan lebih padat, akan menjadi bencana jika semua orang terus terlibat dalam pertanian. Spesialisasi pekerjaan semakin mengurangi persaingan atas tanah subur, bahkan saat tanah tersebut menjadi lebih produktif berkat inovasi teknologi.

Kemerosotan yang terjadi di dunia tentang bagaimana keadaan lingkungan di setiap sejarahnya bukan lagi hal baru. Banyak akibat negatif yang yang dimunculkan dan mempengaruhi peradaban.

Seiring dengan perkembangan zaman kecanggihan teknologi juga semakin banyak memberikan kontribusinya terhadap kehidupan manusia terlepas dari itu banyak juga teknologi yang sanggup menciptakan kerusakan lebih besar terhadap lingkungan bahkan bisa terjadi lebih cepat apalagi dengan sistem ekonomi yang kita miliki yang tidak kenal batas.

Jika dilihat juga kerusakan pada hari ini sangat besar dan bergitu luas bukan hanya mengakibatkan kemerosotan ekologi dalam skala lokal maupun regional saja tapi juga mempengaruhi lingkungan pada skala planet.

Para pemerhati lingkungan setuju dengan anggapan bahwa melanjutkan bisnis seperti biasa akan membawa kita pada jalan menuju bencana global bahkan kehancuran.

Bagi banyak orang disebutkan bahwa kita perlu membatasi jejak ekologis manusia dan kita juga perlu membuat perekonomian terutama negara yang memiliki ekonomi yang sangat maju dan juga pesat untuk berhenti tumbuh, dan semisal output dari dunia terus bertambah kemudian dilanjutkan dengan masyarakat yang ingin berkembang dan berusaha mencapai standar hidup negara-negara kapitalis kaya, kemudian negara kapitalis yang kaya ini juga terus berusaha untuk bisa mempertinggi lagi kekayaan perkapitanya yang telah besar.

Yang tentunya dengan kejadian ini akan menimbulkan efek negatif kepada sumber daya yang tak terbaharukan yang terbatas dan juga akan menimbulkan banyaknya polusi yang akan terus bertambah melebihi yang mampu diserap oleh bumi. Daya tampung lingkungan maupun penyediaan sumber daya penting yang terbarukan diperkirakan akan melebihi daya tampung yang absolut.

Contoh konkret dari rusaknya lingkungan ialah kerusakan pada hutan yang terus terkikis akibat serakahnya para kaum kapitalis, kemudian contoh selanjutnya misalkan pencemaran udara yang terjadi pada kota metropolitan Indonesia, yaitu Jakarta yang di mana disana telah memasuki pada tahap udara yang sudah tak layak di hirup karna tingginya tingkat polusi yang bisa menyebabkan berbagai macam penyakit bagi masyarakat yang ada di sekitarnya.

Cerita mengenai 32 warga negara yang menjadi penggugat polusi udara yang memasukan gugatannya ke pengadilan terhadap pemerintah pusat dan juga daerah hanya karena untuk bisa mewujudkan mimpi akan kualitas udara yang lebih baik untuk kita semua.

Sidang dilakukan hampir selama dua tahun lamanya dengan mengalami penundaan hampir sekitar 8 kali yang pada akhirnya pengadilan memutuskan kemenangan atas penggugat serta mewajibkan bagi tergugat untuk melakukan langkah-langkah yang seharusnya telah mereka lakukan demi memperbaik kualitas udara yang berada di ibu kota Indonesia, yaitu Jakarta.

Para 4 tergugat, yaitu Presiden RI, Mendagri, Men-KLHK serta Menteri Kesehatan malah mengajukan banding atas keputusan yang telah ditetapkan oleh penegak hukum yang seakan meremehkan bahaya dari polusi udara yang mengancam ibu kota. Lemahnya sistem pada pemerintah tentunya berdampak pula pada lemahnya sistem penegak hukum, karena hukum tidak akan berjalan jika tidak ada penggeraknya terutama pemimpin tertinggi dari sebuah kelompok, karena hukum merupakan alat pengatur yang tidak bisa bergerak sendirian apalagi pincang dengan tidak didukungnya dengan sistem pemerintahan tertinggi.

Faktor utama dari kerusakan polusi di Jakarta sendiri ialah kurangnya pengawasan administratif kepada para pengusaha yang bergerak di bidang industri yang seharusnya ditanamkan konsep pencegahan dari pencemaran yang seharusnya menerapkan teknologi yang lebih bersih sehingga dapat menwujudkan peningkatan efisiensi serta efektifitas produksi yang bisa meningkatkan keuntungan dari perusahaan sekaligus bisa menjaga lingkungan hidup.

Hukum dari lingkungan ialah hukum yang bisa mendasari penyelenggaraan untuk bisa memberikan perlindungan serta tata pengelolaan untuk bisa meningkatkan ketahanan lingkungan.

Untuk para pelaku dari pencemaran lingkungan terdiri dari beberapa aspek, yaitu aspek administrasi, perdata, serta pidana yang diatir dalam Pasal 76 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dijabarkan mengenai sanksi administrasi di sini yang berupa teguran tertulis, pembekuan izin lingkungan, paksaan dari pemerintah, serta pencabutan izin dari lingkungan.

Sedangkan untuk menyelesaikan persoalan sengketa lingkungan hidup di sini sesuai dengan Pasal 84 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menjabarkan untuk menggugat biaya pemulihan atau ganti kerugian lingkungan ada 2 jalur, yaitu melalui penyelesaikan sengketa lingkungan hidup yang dilaksanakan di luar pengadilan serta penyelesaian melalui pengadilan.

Hal yang diperlukan untuk bisa menindaklanjuti kerusakan lingkungan ialah diperlukannya sistem penegak hukum yang kuat untuk bisa menindaklanjuti secara cepat persoalan dari gugatan pencemaran lingkungan agar langkah-langkah perbaikan bisa segera ditindaklanjuti.

Penguatan dari sistem Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dari hasilnya akan memberikan banyak kontribusi seperti bisa memberikan informasi tentang bagaimana lingkungan agar dari masyarakat dan pemerintah bisa menghindari kerusakan pada lingkungan hidup.

Minimnya perhatian pemerintah serta tidak maksimalnya penegak hukum lingkungan juga merupakan menjadi salah satu faktor lingkungan menjadi tak terurus sehingga diperlukan perencanaan serta perhatian yang masif.

Hukum yang didefinisikan secara konseptual ialah sebagai piranti yang bisa diandalkan untuk bisa menangani kerusakan yang ada pada lingkungan. Dalam konteks rusaknya lingkungan hukum sendiri amat sangat diharapkan untuk bisa menyelesaikan permasalahan secara ilegal.(*)


Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Jember Prodi Sosiologi Angkatan 2019 yang sedang mengikuti Program Kemendikbud Pertukaran Pelajar di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).

Tags: #gugatanclassaction#Hukum#Jakarta#lingkungan#pencemaranlingkungan#udara
Share42SendShare

Related Posts

Menelusuri Asal Usul Makna Warna Hijau & Gerakan Lingkungan

05/03/2023

PIRAMIDA.ID- Pada Februari 1970, sekelompok hippie dan aktivis berkumpul di Vancouver, Kanada untuk membahas rencana uji coba nuklir di Pulau...

Perspektif Sosiologi terhadap Permasalahan Eksistensi Nelayan Skala Kecil

27/10/2022

Oleh: Adhitya Qurdiansyah (2205030012) PIRAMIDA.ID- Nelayan merupakan sebuah istilah bagi setiap individu atau kelompok yang mana kesehariannya bekerja menangkap ikan...

Di Jambi Penyelesaian Konflik Agraria Dinilai Setengah Hati, WALHI Ungkap Sejumlah Persoalan

26/07/2022

PIRAMIDA.ID- Proses penyelesaian konflik agraria di wilayah Provinsi Jambi, diakui masih menapaki jakan terjal oleh Manager Advokasi Wahana Lingkungan Hidup...

Apa yang Terjadi jika Kita Berhenti Menggunakan Plastik?

06/07/2022

PIRAMIDA.ID- Dari 8.300 juta ton plastik murni yang diproduksi hingga akhir tahun 2015, terdapat 6.300 juta tonnya telah dibuang. Sebagian...

Dampak Plastik terhadap Lingkungan

07/06/2022

Oleh: Lidya Putri* PIRAMIDA.ID- Kantung plastik kresek dan kemasan dari plastik lainnya merupakan alat pengemas yang paling banyak dipergunakan karena...

Apakah Efektif Pola Baru Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut Indonesia?

09/04/2022

PIRAMIDA.ID- Pengamanan wilayah laut menjadi kegiatan sangat penting untuk bisa terus berlangsung sepanjang tahun. Kegiatan tersebut tak hanya untuk mengamankan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025
Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025

Populer

Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
ilustrasi/Cleopatra dalam budaya pop.
Pojokan

Cleopatra: Simbol Kecantikan yang Tidak Cantik-Cantik Amat

24/09/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba